
MERAUKE-Pemerintah Kabupaten Merauke masih akan melakukan validasi data sekaligus sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang akan diterima masyarakat Merauke selama 4 bulan terhitung September sampai Desember 2019.
Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Merauke Siswo Prasojo, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada pihaknya, jumlah BPNT untuk Kabupaten Merauke sebanyak 19.583 kepala keluarga.
“Kalau data dari Kemensos sebenarnya kami belum terima. Hanya kemarin, dari petugas BPK saat datang melakukan pemeriksaan memberikan data kepada kami sehingga diketahui jumlah penerima BPNT di Merauke masih sama dengan penerima Bansos Rastra kemarin. Tapi kalau data dari BRI berbeda, hanya sekitar 10.000 lebih penerima,’’ kata Siswo Prasojo ditemui media ini di ruangan kerjanya.
Terkait dengan itu, menurut Siswo Prasojo bahwa untuk data penerima 19.583 penerima manfaat tersebut pihaknya masih akan melakukan validasi data sekaligus sosialisasi. Sosialisasi ini dilakukan kepada masyarakat, karena sebelumnya yang diberikan pemerintah berupa beras yang sampai ke kampung-kampung. Namun yang diberikan sekarang terhitung mulai September sampai Desember 2019 berupa Bantuan Pangan Non Tunai atau berupa kartu yang terisi uang sebesar Rp 110.000 perbulan. Sehingga totalnya sebesar Rp 440.000.
‘’Nanti penerima manfaat belanja di e-warung. Dimana untuk e-warung ini menjadi tugas dari BRI untuk mempersiapkan dan melaksanakan dengan baik,’’ katanya.
Untuk kampung-kampung yang belum terjangkau dengan internet akan dipasang V-sat. Hanya yang menjadi persoalan yang akan muncul terkait dengan barang dan transportasi misalnya di Kimaam yang cukup jauh. Hanya untuk mengambil barang di e-warung dengan biaya transportasi yang lebih mahal dibandingkan dengan nilai barang yang yang akan diambil tersebut. Karena pengambilan barang berupa pangan yakni beras lewat e-warung tersebut hanya berada di ibukota distrik.
“Kalau Bansos Rastra itu dia sampai ke kampung-kampung. kalau BPNT lewat e-warung ini di distrik,’’ jelasnya.
Karena itu, kata Siswo Prasojo, pemerintah Kabupaten Merauke telah meminta ke Pemerintah Pusat lewat Kemensos agar untuk Merauke tetap dalam bentuk Bansos Rastra, namun dari Kemensos harus tetap dalam bentuk BPNT. ‘’Kita juga akan mengajukan ke Kementrian Sosial untuk menunda pembagian BPNT ini ke masyarakat,’’ terangnya.
Penundaan ini disebabkan karena Pemkab Merauke telah menetapkan APBD Perubahan 2019 dimana tidak mungkin mengalokasikan anggaran agar masyarakat penerima manfaat bisa tetap mendapatkan nilai barang sesuai dengan bantuan yang diberikan pemerintah. ‘’Kalau hitungan beras 1 kilogram Rp 11.000 perkilo, kalau di kampung yang jauh sana tidak mungkin masih dapat harga itu . Pasti sudah berkurang. Mungkin dari Rp 440 ribu itu tinggal 25 kg kalau tidak ada subsidi dari pemerintah daerah,’’ pungkasnya. (ulo/tri)