Tarsius menjelaskan bahwa penyelesaian pembayaran tanah dinas Kesehatan Kabupaten Merauke melalui putusan Pengadilan Negeri Merauke adalah salah bayar. Dimana pembayaran dilakukan kepada pihak yang bukan pemilik hak ulayat sebenarnya.
‘’Menindaklanjuti jumpa pers di Foodland pada 9 April 2024 yang menyatakan bahwa ada oknum-oknum pejabat yang menikmati aliran dana Rp 10 miliar. Jadi ini berproses dan kami telah menyurati ke Mahkamah Agung, ke Kejaksaan Agung dan ke Mahkamah Yudisial untuk mencari keadilan dan dari surat yang kita kirimkan itu putusannya turun dimana Ketua Pengadilan Negeri Merauke diberi sanksi berat berupa hakim non palu selama 2 tahun. Kami lihat sanksi non palu selama 2 tahun ini masih sangat ringan jika terbukti gratifikasi keuangan,’’ katanya.
Kedatangan sejumlah warga ke Pengadilan Negeri Merauke ini diterima langsung oleh 2 Humas Pengadilan Negeri Merauke Muhammad Irsyad Hasyim, SH dan Indraswara Nugraha, SH, MH yang juga hakim di PN Merauke. Keduanya menerima aspirasi yang disampaikan warga tersebut.
Soal kebenaran putusan Kamar Pengawasan MA terhadap Ketua Pengadilan Negeri Merauke Muhammad Irsyad Hasyim meminta para wartawan untuk mengecek langsung ke situs Badan Pengawasan Mahkamah Agung. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos