Dua Pelaku Sudah Ditangkap, Satu Lainnya Masih Dikejar*
MERAUKE–Nasib nahas dialami seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Merauke berinisial TM. Pasalnya, ketika sedang dalam perjalanan bersama suaminya menuju pelabuhan untuk mengecek kapal, korban dan suaminya dihadang oleh 3 pelaku dengan menggunakan parang dan pisau, kemudian korban diperkosa secara bergilir.
Ketiga pelaku tersebut berinisial FG (31), BB (19) dan POS (23). Kasus pemerkosaan ini dialami korban 4 Maret lalu 2023 sekitar pukul 03.00 WIT. Dua dari pelaku tersebut yakni FG dan BB berhasil diringkus. Sementara PO masih berstatus DPO.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Haris Baltasar Nasution, STK, SIK, membenarkan kasus pemerkosaan yang dialami korban tersebut.
Kronologi kejadiannya, ungkap Kasat Reskrim, berawal saat korban bersama suaminya pergi ke pelabuhan untuk mengecek kapal masuk. Namun di pertengahan jalan, korban dan suaminya dicegat oleh ketiga pelaku FM, BB dan POS. Pelaku FG mencegat suami korban dengan cara menempelkan sebilah pisau ke lehernya.
Sementara pelaku POS menempelkan sebilah parang ke leher korban. Lalu pelaku FG meminta rokok kepada suami korban, kemudian suami korban memberikan sekitar 5 batang rokok kepada pelaku FG. Tapi FG kembali meminta dompet dan uang, jika tidak ada maka korban akan menjadi jaminan.
Lalu FG menggeledah kantong celana suami korban untuk mencari dompet, namun yang didapat hanyalah sebuah korek. Selanjutnya FG menyuruh POS dan BB untuk mengambil alih korban.
Pada saat itu, korban sempat berlari untuk menyelamatkan diri, namun korban terjatuh kemudian pelaku POS dan pelaku BB mengejar korban dan pelaku POS mengambil handphone milik korban.
Setelah itu, pelaku POS dan BB menyeret korban ke pinggir jalan dekat semak-semak. Selanjutnya pelaku POS langsung membuka dengan paksa celana korban dan memperkosanya 1 kali.
Sementara pelaku BB masih menggenggam salah satu tangan korban agar korban tidak melarikan diri. Setelah pelaku POS memperkosa korban, dilanjutkan oleh pelaku BB 1 kali, dan yang terakhir pelaku FG 1 kali. Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (ulo/tho)