MERAUKE – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mappi berinisial BM dan Direktur PT APM sebagai penyedia jasa berinisial AHA menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan speed boat di Kabupaten Mappi tahun 2016 di Pengadilan Tipikor Jayapura, Senin (3/2) kemarin.
Kajari Merauke Sulta D. Sihotang, SH, MH, melalui Kasi Intel Willy Ater, SH, dihubungi media ini membenarkan kedua terdakwa tersebut menjalani sidang perdana dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan.
‘’Hari ini, kedua terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan,’’ kata Willy Ater lewat telpon selulernya.
Keduanya, kata Willy Ater, didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Long Boat 15 Pk 20 Unit, Long Boat 40 Pk 16 Unit dan Speed Boat 40 Pk 2 Unit pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mappi Tahun Anggaran 2016. Dimana pada tahun 2016 dengan kerugian sebesar Rp 4.149.727.273.
Kedua terdakwa. lanjut dia dijerat primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos