MERAUKE– Pemerintah Kabupaten Merauke siap untuk melimpahkan kembali kewenangan pengelolaan SMA-SMK ke Provinsi Papua Selatan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Romanus Kande Kahol, S.STP, M.Si, ditemui media ini mengungkapkan, P3D sudah siap dan tinggal menunggu pelimpahan oleh Bupati kepada gubernur.
‘’Untuk P3D sudah siap. Tinggal menunggu pelimpahan oleh bapak bupati,’’ kata Romanus Kande Kahol di Kantor Bupati Merauke seusai mengikuti lepas sambut 2025 ke 2026, Rabu (31/12) malam.
P3D adalah personel, pembiayaan, sarana prasarana dan dokumen merupakan proses pengalihan kewenangan dan asset yang dilakukan oleh pemerintah dari pusat ke daerah dan sebaliknya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken menjelaskan, penyerahan kembali kewenangan pengelolaan SMA-SMK ke provinsi ini merupakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Apalagi, sejak dilimpahkan dari provinsi ke kabupaten tahun 2023 lalu sesuai dengan PP 106 UU Otsus Papua, rekening pembayaran guru SMA dan SMK tersebut berada di rekening SMP. Pasalnya, rekening untuk SMA-SMK di kabupaten/kota tidak ada lagi. Karena secara nasional, pengelolaan SMA-SMK tersebut sudah ditangani oleh Provinsi.
MERAUKE– Pemerintah Kabupaten Merauke siap untuk melimpahkan kembali kewenangan pengelolaan SMA-SMK ke Provinsi Papua Selatan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Romanus Kande Kahol, S.STP, M.Si, ditemui media ini mengungkapkan, P3D sudah siap dan tinggal menunggu pelimpahan oleh Bupati kepada gubernur.
‘’Untuk P3D sudah siap. Tinggal menunggu pelimpahan oleh bapak bupati,’’ kata Romanus Kande Kahol di Kantor Bupati Merauke seusai mengikuti lepas sambut 2025 ke 2026, Rabu (31/12) malam.
P3D adalah personel, pembiayaan, sarana prasarana dan dokumen merupakan proses pengalihan kewenangan dan asset yang dilakukan oleh pemerintah dari pusat ke daerah dan sebaliknya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken menjelaskan, penyerahan kembali kewenangan pengelolaan SMA-SMK ke provinsi ini merupakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Apalagi, sejak dilimpahkan dari provinsi ke kabupaten tahun 2023 lalu sesuai dengan PP 106 UU Otsus Papua, rekening pembayaran guru SMA dan SMK tersebut berada di rekening SMP. Pasalnya, rekening untuk SMA-SMK di kabupaten/kota tidak ada lagi. Karena secara nasional, pengelolaan SMA-SMK tersebut sudah ditangani oleh Provinsi.