Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Bawaslu Simulasi Penyelesaian Sengketa Cepat 

MERAUKE– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke melakukan sosialisasi sekaligus simulasi penyelesaian sengketa cepat Pemilu serentak 2024 bagi petugas  Pengawas Pemilu (Panwas) distrik di Kantor Bawaslu Kabupaten Merauke,  Kamis (2/11/2023).

  Komisioner Bawaslu Kabupaten Merauke Xaverius Wonmut mengungkapkan, sosialisasi sekaligus  semulasi penyelesaian sengketa cepat ini dilakukan bagi  Panwas Distrik, karena pelaksanaan  kampanye  baik terbuka dan tertutup segera akan dilaksanakan.

‘’Bawaslu  selenggarakan ini mengingat tahapan kampanye  sebentar lagi. Karena tanggal 28 November, kampanye bagi calon anggota legeslatif digelar,’’ katanya.

Xaverius Wonmut menjelaskan, sengketa cepat berpotensi terjadi pada saat kampanye terjadi.  Meskip[un disetiap tahapan, potensi  sengketa tersebut terjadi namun paling tinggi diperkirakan  saat pelaksanaan kampanye.   

Baca Juga :  Di Merauke, Pengetap BBM Diamankan

‘’Biasanya yang terjadi itu di distrik, karena menjadi obyek, dimana aktivitas kampanye berlangsung. Dan untuk sengketa cepat ini  menjadi rana dari Panwas kecamatan,’’ katanya.

Dikatakan, sengketan cepat ini terjadi antara  peserta Pemilu dan dikatakan sengketa cepat karena terjadi hari itu dan diselesaikan hari itu juga.  ‘’Range waktunya  paling lama 3 hari. Kalau tidak terjadi kesepakatan maka dibutuhkan  tambahan waktu 1 hari lagi,’’ jelasnya.

Contoh kasus yang masuk sengketa cepat, jelas  Xaverius Wonmut adalah pemasangan alat peranga. Misalnya, calon lain sudah pasang alat peranga di zona yang ditentukan, kemudian datang calon lain memasang alat peraganya namun menutupi alat peranga orang lain yang lebih dulu dipasang.

Baca Juga :  Surat Sehat Seharga Rp 80 Ribu Bukan Palsu

‘’Nah, hal-hal seperti ini berpotensi menimbulkan  masalah, karena merugikan Caleg lain. Sehingga jika ada laporan, maka masalah tersebut harus diselesaikan secara cepat oleh Panwas Distrik  dengan mempertemukan kedua Caleg yang memasang  APK tersebut. Contoh lain soal pungut hitung karena salah menghitung  yang bisa muncul sengketa cepat. Sehingga harus  secepatnya  diselesaikan hari itu juga,’’ tandasnya. (ulo)   

MERAUKE– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke melakukan sosialisasi sekaligus simulasi penyelesaian sengketa cepat Pemilu serentak 2024 bagi petugas  Pengawas Pemilu (Panwas) distrik di Kantor Bawaslu Kabupaten Merauke,  Kamis (2/11/2023).

  Komisioner Bawaslu Kabupaten Merauke Xaverius Wonmut mengungkapkan, sosialisasi sekaligus  semulasi penyelesaian sengketa cepat ini dilakukan bagi  Panwas Distrik, karena pelaksanaan  kampanye  baik terbuka dan tertutup segera akan dilaksanakan.

‘’Bawaslu  selenggarakan ini mengingat tahapan kampanye  sebentar lagi. Karena tanggal 28 November, kampanye bagi calon anggota legeslatif digelar,’’ katanya.

Xaverius Wonmut menjelaskan, sengketa cepat berpotensi terjadi pada saat kampanye terjadi.  Meskip[un disetiap tahapan, potensi  sengketa tersebut terjadi namun paling tinggi diperkirakan  saat pelaksanaan kampanye.   

Baca Juga :  Tujuh  Jabatan Diserahterimakan ke Danrem 174/ATW

‘’Biasanya yang terjadi itu di distrik, karena menjadi obyek, dimana aktivitas kampanye berlangsung. Dan untuk sengketa cepat ini  menjadi rana dari Panwas kecamatan,’’ katanya.

Dikatakan, sengketan cepat ini terjadi antara  peserta Pemilu dan dikatakan sengketa cepat karena terjadi hari itu dan diselesaikan hari itu juga.  ‘’Range waktunya  paling lama 3 hari. Kalau tidak terjadi kesepakatan maka dibutuhkan  tambahan waktu 1 hari lagi,’’ jelasnya.

Contoh kasus yang masuk sengketa cepat, jelas  Xaverius Wonmut adalah pemasangan alat peranga. Misalnya, calon lain sudah pasang alat peranga di zona yang ditentukan, kemudian datang calon lain memasang alat peraganya namun menutupi alat peranga orang lain yang lebih dulu dipasang.

Baca Juga :  9 THM Kafe Karaoke Diberi Sanksi Denda dan Tutup Sementara   

‘’Nah, hal-hal seperti ini berpotensi menimbulkan  masalah, karena merugikan Caleg lain. Sehingga jika ada laporan, maka masalah tersebut harus diselesaikan secara cepat oleh Panwas Distrik  dengan mempertemukan kedua Caleg yang memasang  APK tersebut. Contoh lain soal pungut hitung karena salah menghitung  yang bisa muncul sengketa cepat. Sehingga harus  secepatnya  diselesaikan hari itu juga,’’ tandasnya. (ulo)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya