MERAUKE– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke melakukan sosialisasi sekaligus simulasi penyelesaian sengketa cepat Pemilu serentak 2024 bagi petugas Pengawas Pemilu (Panwas) distrik di Kantor Bawaslu Kabupaten Merauke, Kamis (2/11/2023).
Komisioner Bawaslu Kabupaten Merauke Xaverius Wonmut mengungkapkan, sosialisasi sekaligus semulasi penyelesaian sengketa cepat ini dilakukan bagi Panwas Distrik, karena pelaksanaan kampanye baik terbuka dan tertutup segera akan dilaksanakan.
‘’Bawaslu selenggarakan ini mengingat tahapan kampanye sebentar lagi. Karena tanggal 28 November, kampanye bagi calon anggota legeslatif digelar,’’ katanya.
Xaverius Wonmut menjelaskan, sengketa cepat berpotensi terjadi pada saat kampanye terjadi. Meskip[un disetiap tahapan, potensi sengketa tersebut terjadi namun paling tinggi diperkirakan saat pelaksanaan kampanye.
‘’Biasanya yang terjadi itu di distrik, karena menjadi obyek, dimana aktivitas kampanye berlangsung. Dan untuk sengketa cepat ini menjadi rana dari Panwas kecamatan,’’ katanya.
Dikatakan, sengketan cepat ini terjadi antara peserta Pemilu dan dikatakan sengketa cepat karena terjadi hari itu dan diselesaikan hari itu juga. ‘’Range waktunya paling lama 3 hari. Kalau tidak terjadi kesepakatan maka dibutuhkan tambahan waktu 1 hari lagi,’’ jelasnya.
Contoh kasus yang masuk sengketa cepat, jelas Xaverius Wonmut adalah pemasangan alat peranga. Misalnya, calon lain sudah pasang alat peranga di zona yang ditentukan, kemudian datang calon lain memasang alat peraganya namun menutupi alat peranga orang lain yang lebih dulu dipasang.
‘’Nah, hal-hal seperti ini berpotensi menimbulkan masalah, karena merugikan Caleg lain. Sehingga jika ada laporan, maka masalah tersebut harus diselesaikan secara cepat oleh Panwas Distrik dengan mempertemukan kedua Caleg yang memasang APK tersebut. Contoh lain soal pungut hitung karena salah menghitung yang bisa muncul sengketa cepat. Sehingga harus secepatnya diselesaikan hari itu juga,’’ tandasnya. (ulo)