
MERAUKE –Adanya aroma dugaan korupsi pada proses pembangunan Puskesmas Prototipe Jagebob yang merugikan negara, mulai ditangani pihak penegak hukum. Kepada wartawan ditemui di ruang kerjanya, Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH mengungkapkan bahwa terhadap apa yang sudah dipublikasikan para wartawan tersebut mulai diselidiki pihaknya.
‘’Kami sudah mulai melakukan proses penyelidikan terhadap pembangunan puskesmas prototipe Jagebob tersebut,’’ kata Bahara Marpaung, Kamis (3/10).
Kapolres mengungkapkan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan ini dengan mengumpulkan data-data maupun informasi yang nantinya akan dilakukan klarifikasi sambil mengumpulkan bukti-bukti. ‘’Di samping itu, kita juga akan melakukan kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait seperti dari Inspektorat, Dinas Kesehatan. Termasuk dari BPKP. Nah, kalau kita sudah mengumpulkan data-data dan informasi, kemudian klarifikasi dan kumpulkan bukti serta koordinasi kemudian kita lakukan analisa dan evaluasi terhadap data-data dan informasi yang kita kumpulkan sekaligus kita gelar perkara,’’ terangnya.
Dalam gelar perkara itu nantinya, sambung Kapolres, pihaknya baru bisa menentukan apakah kasus ini dari proses penyelidikan ke penyidikan. ‘’Kepada rekan-rekan wartawan, tolong untuk bersabar,’’ katanya.
Menurut Kapolres, kalaupun saat ini ada yang dimintai keterangan itu baru bersifat klarifikasi. Belum permintaan keterangan sebagai saksi. ‘’Yang akan kita lakukan sekarang adalah meminta keterangan untuk klarifikasi dan pengumpulan bukti –bukti dan data. Kita belum melakukan pemanggilan secara pro justisia,’’ tandasnya.
Sekadar diketahui, pembangunan puskesmas prototipe Jagebob tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018, dimana pembangunannya dimulai sekitar bulan Juni 2018 lalu dengan masa kontrak 180 hari kalender kerja.
Sampai kontrak kerja selesai, perusahaan yang mengerjakan puskesmas prototipe Jagebob belum menyelesaikan pembangunan puskesmas tersebut. Kemudian Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke melakukan addendum dengan perpanjangan waktu selama 30 hari.
Tapi lagi- lagi kontraktor tidak menyelesaikan. Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke kembali memberi waktu selama 2 x 50 hari, namun tidak juga selesai dan pekerjaan fisik diperkirakan baru mencapai 70-an persen. Akibatnya Dinas Kesehatan melakukan pemutusan kontrak dengan perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut dengan memberikan snaksi denda sebesar Rp 900 juta. (ulo/tri)