Thursday, November 21, 2024
26.7 C
Jayapura

Penerimaan Pajak KPP Pratama Tumbuh 24 Persen

MERAUKE ā€“ Penerimaan pajak pada Kantor Pajak Pratama Merauke dari Januari sampai Juli 2023 mengalami pertumbuhan sebesar 24 persen. Kepala Kantor Pajak Pratama MeraukeĀ  Ahmad Sadiq Urwah F.M, mengungkapkan, di tahun 2023 ini, penerimaan pajak pada Kantor Pajak Pratama Merauke yang meliputi Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat mengalami pertumbuhan 24 persen.Ā 

ā€˜ā€™Pertumbuhan ini merupakan yang tertinggi di Papua dan Papua Barat,ā€™ā€™ kata Ahmad Sadiq kepada Cenderawasih Pos, Kamis (3/8).

Dengan pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 24 persen tersebut, kata Ahmad Sadiq, maka total penerimaan dari Januari-Juli sebesarĀ  47 persen atau setara dengan Rp 437 miliar dari target Rp 917 miliar di tahun 2023.

Baca Juga :  Xenia Masuk Parit, 8 Luka-luka

Ā  Ā  Diakui Ahmad Sadiq, pertumbuhan penerimaan ini juga dipengaruhi dengan hadirnyaĀ  Provinsi Papua Selatan meski anggaran yang turun dari pemerintah pusat belum terlalu besar. ā€˜ā€™Tapi, saya kira itu menambah optimisme para pelaku usaha di di wilayah kerja kami,ā€™ā€™ jelasnya.Ā 

DenganĀ  pertumbuhan penerimaan pajakĀ  di tahun 2023 sebesar 24 tersebut, Ahmad Sadiq mengaku optimis, capaian penerimaan pajak di tahun 2023 ini bisa tembus Rp 1 triliun. ā€˜ā€™Kami optimis akan melewati angkaĀ  psikologis untuk pertama kalinya di KPP Pratama Merauke sebesar Rp 1 triliun,ā€™ā€™ terangnya.Ā  Ā 

Ahmad Sadiq juga menjelaskan bahwa kontribusi belanja pemerintah masih mendominasi penerimaan pajak di KPP Pratama Merauke sekitar 50-55 persen. Sementara penerimaan dari sektor swasta baru mencari sekitar 45 persen.Ā 

Baca Juga :  Panitia Penjemputan Pj Gubernur Papua SelatanĀ  Terbentuk

Soal kehadiran perusahaan kelapa sawit di Papua Selatan, Ahmad Sidiq mengakui sebagain besar perusahaan kelapa sawit tersebutĀ  terdaftar sebagai cabang, sementaraĀ  kantor pusatĀ  terdaftar di Jakarta.

Sehingga konstribusi penerimaan pajak hanyaĀ  terbatas pada pajak Pasal PP 21Ā  yakni pajak yang dipotong atas penghasilan karyawan dan PPN. Sedangan PPH badan masih disetor ke pusat. (ulo/tho)

MERAUKE ā€“ Penerimaan pajak pada Kantor Pajak Pratama Merauke dari Januari sampai Juli 2023 mengalami pertumbuhan sebesar 24 persen. Kepala Kantor Pajak Pratama MeraukeĀ  Ahmad Sadiq Urwah F.M, mengungkapkan, di tahun 2023 ini, penerimaan pajak pada Kantor Pajak Pratama Merauke yang meliputi Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat mengalami pertumbuhan 24 persen.Ā 

ā€˜ā€™Pertumbuhan ini merupakan yang tertinggi di Papua dan Papua Barat,ā€™ā€™ kata Ahmad Sadiq kepada Cenderawasih Pos, Kamis (3/8).

Dengan pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 24 persen tersebut, kata Ahmad Sadiq, maka total penerimaan dari Januari-Juli sebesarĀ  47 persen atau setara dengan Rp 437 miliar dari target Rp 917 miliar di tahun 2023.

Baca Juga :  Pendarahan Bocah Korban Pemerkosaan Belum Berhenti

Ā  Ā  Diakui Ahmad Sadiq, pertumbuhan penerimaan ini juga dipengaruhi dengan hadirnyaĀ  Provinsi Papua Selatan meski anggaran yang turun dari pemerintah pusat belum terlalu besar. ā€˜ā€™Tapi, saya kira itu menambah optimisme para pelaku usaha di di wilayah kerja kami,ā€™ā€™ jelasnya.Ā 

DenganĀ  pertumbuhan penerimaan pajakĀ  di tahun 2023 sebesar 24 tersebut, Ahmad Sadiq mengaku optimis, capaian penerimaan pajak di tahun 2023 ini bisa tembus Rp 1 triliun. ā€˜ā€™Kami optimis akan melewati angkaĀ  psikologis untuk pertama kalinya di KPP Pratama Merauke sebesar Rp 1 triliun,ā€™ā€™ terangnya.Ā  Ā 

Ahmad Sadiq juga menjelaskan bahwa kontribusi belanja pemerintah masih mendominasi penerimaan pajak di KPP Pratama Merauke sekitar 50-55 persen. Sementara penerimaan dari sektor swasta baru mencari sekitar 45 persen.Ā 

Baca Juga :  Lapas Merauke Usulkan 359 WBP Terima Remisi HUT RI

Soal kehadiran perusahaan kelapa sawit di Papua Selatan, Ahmad Sidiq mengakui sebagain besar perusahaan kelapa sawit tersebutĀ  terdaftar sebagai cabang, sementaraĀ  kantor pusatĀ  terdaftar di Jakarta.

Sehingga konstribusi penerimaan pajak hanyaĀ  terbatas pada pajak Pasal PP 21Ā  yakni pajak yang dipotong atas penghasilan karyawan dan PPN. Sedangan PPH badan masih disetor ke pusat. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya