Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Amankan 100 Liter Sopi dari Tiga Pembuat

MERAUKE- Sekitar 100 liter Minuman Keras (Miras)  lokal berupa Sopi berhasil diamankan polisi bersama barang bukti lainnya berupa alat pembuat Sopi  tersebut dari 3 pengedar dan pembuat Sopi menjelang  pergantian tahun baru, Jumat, (31/12).

Giat patroli  cipta kondisi gabungan TNI-Polri  dalam rangka pergantian tahun baru ini dipimpin Kabag Ops, didampingi Kasat Narkoba  Polres Merauke.

Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Narkoba Iptu, Nugraha Sari Darmawan, SIK, STK  menjelaskan, patroli tersebut digelar mulai pukul 16.30 WIT sampai pukul 20.30 WIT dengan berhasil mengamankan tiga pengedar dan pembuat Sopi. Pertama mengungkap penjualan  Sopi di jalan Apmpera 4 Kelurahan Maro, Merauke, di rumah pelaku Lukas Suratmasa alias Luk dan didapatkan barang bukti berupa Sopi.

Baca Juga :  Pemkab Boven Digoel Umumkan Pengangkatan 500 Tenaga Honorer

Kemudian pukul    17.35 WIT, razia dilanjutkan dan berhasil melakukan penggeledahan di jalan Bhinaloka  di rumah seorang warga bernama Driek Yelira. Dari  rumah pelaku tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa alat masak dan hasil  penyulingan berupa Sopi.

Selanjutnya, pukul   18.20 WIT,  Satuan Narkoba melanjutkan razia minuman jenis sopi di jalan  Lampu Satu  Gang Gulama kemudian  melakukan pengeledahan dan pemeriksan terhadap rumah Agustinus Tanimpang dan ditemukan  barang bukti minuman jenis sopi dan alat pembuatan minuman jenis sopi.

Kasat Narkoba Nugraha menjelaskan, dari ketiga lokasi  penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan Miras Sopi siap jual sekitar 100 liter. ‘’Saat penggeledahan,  seluruh  pelaku  melarikan diri  sebelum kita sampai di TKP,’’ katanya.

Baca Juga :  Jual Miras, Seorang Wanita Diamakankan

Karena itu, lanjutnya,   para pemilik barang bukti tersebut akan diberikan pembinaan. ‘’Kita akan berikan pembinaan kepada mereka untuk tidak mengulangi lagi  dikemudian hari. Kalau  ternyata nanti  mereka masih ditemukan maka kita akan proses secara hukum,’’pungkas Kasat Narkoba. (ulo/tho)

MERAUKE- Sekitar 100 liter Minuman Keras (Miras)  lokal berupa Sopi berhasil diamankan polisi bersama barang bukti lainnya berupa alat pembuat Sopi  tersebut dari 3 pengedar dan pembuat Sopi menjelang  pergantian tahun baru, Jumat, (31/12).

Giat patroli  cipta kondisi gabungan TNI-Polri  dalam rangka pergantian tahun baru ini dipimpin Kabag Ops, didampingi Kasat Narkoba  Polres Merauke.

Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Narkoba Iptu, Nugraha Sari Darmawan, SIK, STK  menjelaskan, patroli tersebut digelar mulai pukul 16.30 WIT sampai pukul 20.30 WIT dengan berhasil mengamankan tiga pengedar dan pembuat Sopi. Pertama mengungkap penjualan  Sopi di jalan Apmpera 4 Kelurahan Maro, Merauke, di rumah pelaku Lukas Suratmasa alias Luk dan didapatkan barang bukti berupa Sopi.

Baca Juga :  Parang Ditaruh di Leher, Uang dan HP IRT Dirampas

Kemudian pukul    17.35 WIT, razia dilanjutkan dan berhasil melakukan penggeledahan di jalan Bhinaloka  di rumah seorang warga bernama Driek Yelira. Dari  rumah pelaku tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa alat masak dan hasil  penyulingan berupa Sopi.

Selanjutnya, pukul   18.20 WIT,  Satuan Narkoba melanjutkan razia minuman jenis sopi di jalan  Lampu Satu  Gang Gulama kemudian  melakukan pengeledahan dan pemeriksan terhadap rumah Agustinus Tanimpang dan ditemukan  barang bukti minuman jenis sopi dan alat pembuatan minuman jenis sopi.

Kasat Narkoba Nugraha menjelaskan, dari ketiga lokasi  penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan Miras Sopi siap jual sekitar 100 liter. ‘’Saat penggeledahan,  seluruh  pelaku  melarikan diri  sebelum kita sampai di TKP,’’ katanya.

Baca Juga :  Dipicu Miras, Meletuskan Peluru Senapan Angin di Tembok Kantor Bank di Keerom

Karena itu, lanjutnya,   para pemilik barang bukti tersebut akan diberikan pembinaan. ‘’Kita akan berikan pembinaan kepada mereka untuk tidak mengulangi lagi  dikemudian hari. Kalau  ternyata nanti  mereka masih ditemukan maka kita akan proses secara hukum,’’pungkas Kasat Narkoba. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya