Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Ratusan Botol Miras Selundupan Diamankan

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/PDW Kostrad saat menunjukkan 228 botol Miras yang berhasil diamankan saat akan diselundupkan  dari Merauke ke Boven Digoel lewat jalan Trans Papua, Kamis (2/1).  (FOTO: Penrem 174/ATW for Cepos )

MERAUKE-Guna mencegah peredaran barang-barang ilegal dan terlarang dan untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan di Kabupaten Merauke, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/PDW Kostrad secara rutin terus melaksanakan pemeriksaan terhadap orang dan kendaraan yang melintas di perbatasan, khususnya Merauke tujuan Kabupaten Boven Digoel.    

  Alhasil, dari pemeriksaan yang dilakukan  Kamis (2/1), Satgas   Yonif MR 411/PDW berhasil amankan  ratusan botol  atau tepatnya 228 botol Miras bermerk  Robinson yang akan diselundupkan ke Kabupaten Boven Digoel. 

   Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/PDW Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya SSos, MHan., dalam pers rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Jumat (3/1) mengungkapkan, Pos Makadi yang dipimpin oleh Danpos Makadi Letda Inf Moch. Setyo Dwi Purnomo, S.T.Han., dan 7 anggotanya berhasil mengamankan 6 karton minuman keras, saat pemeriksaan rutin terhadap orang dan kendaraan di Jalan Poros Trans Papua Merauke-Boven Digoel.

Baca Juga :  Kodim Digoel Bangun 3 Unit Rumah Dinas

   Adapun miras yang berhasil diamankan  tersebut ungkap Dansatgas terdiri dari 192 botol Robinson Whisky 250 ml dan 36 botol Robinson Whisky 650 ml dengan total keseluruhan 228 botol, dari seorang Sopir Taksi Toyota Inova warna biru berinisial AS (23 thn) warga Asiki, Kabupaten Boven Digoel. 

  “Kejadian berawal saat Praka Rudi Setiawan dan Pratu Roisul Abid curiga dengan barang bawaan yang ditutup rapi di dalam mobil tersebut, setelah diperiksa ternyata terdapat miras, yang mana diakui oleh sang Sopir merupakan barang titipan dari seseorang di Asiki, Boven Digoel,” terangnya.

   Apa yang Satgas lakukan, sambung Mayor Inf Rizky adalah sebagai upaya mencegah maraknya peredaran miras yang mana sudah dilarang dalam Pergub Papua No. 15 tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagai langkah protektif Pemerintah untuk melindungi rakyatnya. 

Baca Juga :  Warga Lapas Merauke Diberi Berbagai Pembinaan

  “Kami sayang dengan masyarakat Papua, apa yang kami lakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak baik terjadi di masyarakat, seperti kejahatan kriminal, kecelakaan lalu lintas, perkelahian, keributan dalam rumah tangga maupun dalam hal lainnya, karena pengaruh mengkonsumsi miras,” tegasnya.

  Tambah Alumni Akmil tahun 2003 tersebut, setelah miras tersebut diamankan dan sopir yang membawanya dimintai keterangan, Danpos Makadi segera melaporkan kepada Komando Atas dan membawa miras tersebut ke Pos Kotis untuk selanjutnya diserahkan ke pihak berwenang. (ulo/tri)

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/PDW Kostrad saat menunjukkan 228 botol Miras yang berhasil diamankan saat akan diselundupkan  dari Merauke ke Boven Digoel lewat jalan Trans Papua, Kamis (2/1).  (FOTO: Penrem 174/ATW for Cepos )

MERAUKE-Guna mencegah peredaran barang-barang ilegal dan terlarang dan untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan di Kabupaten Merauke, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/PDW Kostrad secara rutin terus melaksanakan pemeriksaan terhadap orang dan kendaraan yang melintas di perbatasan, khususnya Merauke tujuan Kabupaten Boven Digoel.    

  Alhasil, dari pemeriksaan yang dilakukan  Kamis (2/1), Satgas   Yonif MR 411/PDW berhasil amankan  ratusan botol  atau tepatnya 228 botol Miras bermerk  Robinson yang akan diselundupkan ke Kabupaten Boven Digoel. 

   Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/PDW Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya SSos, MHan., dalam pers rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Jumat (3/1) mengungkapkan, Pos Makadi yang dipimpin oleh Danpos Makadi Letda Inf Moch. Setyo Dwi Purnomo, S.T.Han., dan 7 anggotanya berhasil mengamankan 6 karton minuman keras, saat pemeriksaan rutin terhadap orang dan kendaraan di Jalan Poros Trans Papua Merauke-Boven Digoel.

Baca Juga :  Besok, Sidang Sinode X GPI Papua Digelar

   Adapun miras yang berhasil diamankan  tersebut ungkap Dansatgas terdiri dari 192 botol Robinson Whisky 250 ml dan 36 botol Robinson Whisky 650 ml dengan total keseluruhan 228 botol, dari seorang Sopir Taksi Toyota Inova warna biru berinisial AS (23 thn) warga Asiki, Kabupaten Boven Digoel. 

  “Kejadian berawal saat Praka Rudi Setiawan dan Pratu Roisul Abid curiga dengan barang bawaan yang ditutup rapi di dalam mobil tersebut, setelah diperiksa ternyata terdapat miras, yang mana diakui oleh sang Sopir merupakan barang titipan dari seseorang di Asiki, Boven Digoel,” terangnya.

   Apa yang Satgas lakukan, sambung Mayor Inf Rizky adalah sebagai upaya mencegah maraknya peredaran miras yang mana sudah dilarang dalam Pergub Papua No. 15 tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagai langkah protektif Pemerintah untuk melindungi rakyatnya. 

Baca Juga :  Sempat Dilaporkan Hilang, 3 Penumpang Speed Boat Ditemukan Selamat

  “Kami sayang dengan masyarakat Papua, apa yang kami lakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak baik terjadi di masyarakat, seperti kejahatan kriminal, kecelakaan lalu lintas, perkelahian, keributan dalam rumah tangga maupun dalam hal lainnya, karena pengaruh mengkonsumsi miras,” tegasnya.

  Tambah Alumni Akmil tahun 2003 tersebut, setelah miras tersebut diamankan dan sopir yang membawanya dimintai keterangan, Danpos Makadi segera melaporkan kepada Komando Atas dan membawa miras tersebut ke Pos Kotis untuk selanjutnya diserahkan ke pihak berwenang. (ulo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya