Friday, March 13, 2026
26.4 C
Jayapura

Penyelesaian Sengketa Pilkada Dimandatkan ke Panwaslu

Panwaslu distrik ser-Kabupaten Merauke saat mengikuti bimbingan tehnis terkait penyelesian sengketa cepat  oleh panwaslu distrik, kemarin. ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE- Bawaslu Kabupaten Merauke memberikan pembekalan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DistriK se-Kabupaten Merauke di Kantor Bawaslu Kabupaten Merauke, Senin (2/11).  Devisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Merauke Felix Tethool, SIP mengungkapkan bahwa  UU telah memberikan kewenangan kepada Panwaslu distrik untuk menyelesaikan sengketa pemilu yang  terjadi di tingkat distrik. 

   Menurutnya, penyelesaian  sengketa ini diselesaikan oleh Panwaslu distrik apabila terjadi antara peserta. ‘’Tadi saya kasih contoh, misalnya terjadi antara tim sukses dengan tim sukses  yang melaksanakan kampanye di suatu  zona yang sebenarnya yang  bersangkutan tidak punya jadwal untuk kampanye di situ.  Itu bisa keberatan dari pihak lain dan dapat dilaporkan kepada Panwaslu distrik untuk dijadikan sengketa. Disitu Panwaslu distrik akan menyelesaikan sengketanya dengan   memanggil para pihak, memanggil para saksi dan bukti-bukti dan mencoba  memusyawarahkan. Kalau para pihak tidak  bisa menyelesaikan secara musyawarah maka Panwaslu  akan membuat keputusan dengan tetap berkoordinasi dengan Bawaslu dengan   telepon,’’ katanya. 

Baca Juga :  ASN Katolik Harus Peduli Terhadap Sesama

   Karena itu, lanjut Felix Tethool, Bimtek ini diberikan mengingat masa kampanye masih akan berlangsung kurang lebih 1 bulan  dan kemungkinan  sengketa itu masih  terjadi. ‘’Karena itu, kita coba membekali mereka dengan pengetahuan  terkait dengan penyelesaian cepat yang berkaitan dengan  kewenangan Panwaslu  sehingga apabila terjadi sengketa maka  Panwaslu distrik sudah siap menyelesaikannya,’’ katanya. 

   Sejak kampanye digelar,  Felix mengakui bahwa belum ada laporan sengketa di tingkat  Panwaslu tersebut.  Bagaimana jika terajdi  pelanggaran pemilu dalam bentuk tindak pidana?  Felix mengungkapkan bahwa jika terjadi pelanggaran  tindak pidana, maka Panwaslu harus melaporkan Bawaslu  karena di tingkat panwaslu tidak  ada devisi atau kewenangan  untuk menyelesaikannya.  (ulo/tri) 

Baca Juga :  Dua Unit Sumur Air Bersih di Kampung Po Epe Selesai Dibangun
Panwaslu distrik ser-Kabupaten Merauke saat mengikuti bimbingan tehnis terkait penyelesian sengketa cepat  oleh panwaslu distrik, kemarin. ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE- Bawaslu Kabupaten Merauke memberikan pembekalan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DistriK se-Kabupaten Merauke di Kantor Bawaslu Kabupaten Merauke, Senin (2/11).  Devisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Merauke Felix Tethool, SIP mengungkapkan bahwa  UU telah memberikan kewenangan kepada Panwaslu distrik untuk menyelesaikan sengketa pemilu yang  terjadi di tingkat distrik. 

   Menurutnya, penyelesaian  sengketa ini diselesaikan oleh Panwaslu distrik apabila terjadi antara peserta. ‘’Tadi saya kasih contoh, misalnya terjadi antara tim sukses dengan tim sukses  yang melaksanakan kampanye di suatu  zona yang sebenarnya yang  bersangkutan tidak punya jadwal untuk kampanye di situ.  Itu bisa keberatan dari pihak lain dan dapat dilaporkan kepada Panwaslu distrik untuk dijadikan sengketa. Disitu Panwaslu distrik akan menyelesaikan sengketanya dengan   memanggil para pihak, memanggil para saksi dan bukti-bukti dan mencoba  memusyawarahkan. Kalau para pihak tidak  bisa menyelesaikan secara musyawarah maka Panwaslu  akan membuat keputusan dengan tetap berkoordinasi dengan Bawaslu dengan   telepon,’’ katanya. 

Baca Juga :  Kadim 1707 Merauke Berbagi 1.000 Bingkisan Natal

   Karena itu, lanjut Felix Tethool, Bimtek ini diberikan mengingat masa kampanye masih akan berlangsung kurang lebih 1 bulan  dan kemungkinan  sengketa itu masih  terjadi. ‘’Karena itu, kita coba membekali mereka dengan pengetahuan  terkait dengan penyelesaian cepat yang berkaitan dengan  kewenangan Panwaslu  sehingga apabila terjadi sengketa maka  Panwaslu distrik sudah siap menyelesaikannya,’’ katanya. 

   Sejak kampanye digelar,  Felix mengakui bahwa belum ada laporan sengketa di tingkat  Panwaslu tersebut.  Bagaimana jika terajdi  pelanggaran pemilu dalam bentuk tindak pidana?  Felix mengungkapkan bahwa jika terjadi pelanggaran  tindak pidana, maka Panwaslu harus melaporkan Bawaslu  karena di tingkat panwaslu tidak  ada devisi atau kewenangan  untuk menyelesaikannya.  (ulo/tri) 

Baca Juga :  Tidak Ada Pelanggaran, Bukti Hasil Berinteraksi dengan Masyarakat

Berita Terbaru

Artikel Lainnya