Merasa Ditipu oleh Pengembang Perumahan
MERAUKE- Satu persatu warga yang merasa ditipu oleh salah satu pengembang perumahan di Merauke mendatangi Polres Merauke melaporkan kasus dugaan penipuan yang dialaminya.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH saat ditemui media ini di Mapolres Merauke menyebut, sudah ada 37 warga yang menjadi korban dari pengembang tersebut dan telah melaporkan ke pihak Polres Merauke dalam hal ini Reskrim.
‘’Sampai hari ini, sudah tercatat 37 warga yang merasa ditipu oleh pengembang perumahan tersebut melaporkan kepada kita,’’ tandas Kasat Reskrim Najamuddin.
  Kasat Reskrim Najamuddin menjelaskan, pihaknya akan mengkonfirmasi terlebih dahulu sudah berapa kerugian yang dialami oleh para korban tersebut. Namun Kasat Reskrim memperkirakan kerugian yang dialami para korbannya ini sudah miliaran rupiah. ‘’Kerugian diperkirakan sudah miliaran,’’ jelasnya. Â
  Kasat Reskrim Najamuddin menjelaskan, jika terbukti melakukan penipuan maka akan diproses . Bahkan, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya akan mempelajari lebih dalam kemungkinan pengembang tersebut bisa dikenakan pencucian uang.Â
Soal keinginan dari para korban tersebut agar uangnya dapat dikembalikan, menurut Kasat Reskrim bahwa jika menginginkan uangnya kembali maka laporan dari para korban bisa mentok seperti kasus BMT Barokatul Umma.Â
‘’Kasus BMT Barokatul Umma juga begitu, di mana para korbannya ingin uangnya kembali sehingga perkaranya jalan di tempat,’’ katanya.
Namun begitu, lanjut Kasat Reskri, Najamuddin bahwa seluruhnya nanti tergantung kepada para korban yang sudah melapor tersebut nantinya, apakah langsung ke rana penipuan atau mau ingin diselesaikan dengan pengembalian uang para korban.
‘’Kalau uangnya masih ada. Tapi kalau sudah tidak, bagaimana. Makanya kita akan pelajari lebih dalam untuk kemungkinan pengembangnya kita kenakan pasal pencucian uang,’’ tandasnya.
  Untuk diketahui, salah satu pengembang perumahan di Jalan Cikombing , Kelurahan Kamundu Merauke berdasarkan penuturan para korbannya bahwa mereka dijanjikan kunci rumah akan dipegang dalam waktu 3-4 bulan. Namun sudah lebih dari 1 tahun, rumah yang dimaksud tidak ada. Sehingga para korban tersebut membatalkan kontrak dengan pengembang.
Namun pengembang tersebut akan memotong dana uang sudah dibayar oleh para korbannya sekitar 30 persen, sementara aturan perundang-undangan hanya 10 persen jika terjadi pembatalan. (ulo/tho) Â