Sunday, November 24, 2024
28.7 C
Jayapura

37 Korban Sudah Lapor ke Polisi

Merasa Ditipu oleh Pengembang Perumahan

MERAUKE-  Satu persatu warga yang merasa ditipu oleh salah satu pengembang perumahan di Merauke  mendatangi Polres Merauke melaporkan kasus dugaan penipuan yang dialaminya.

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH saat ditemui media ini di Mapolres Merauke menyebut, sudah ada 37 warga yang menjadi korban dari pengembang tersebut dan telah melaporkan ke pihak Polres Merauke dalam hal ini Reskrim.

‘’Sampai hari ini, sudah tercatat 37 warga yang merasa ditipu  oleh pengembang perumahan tersebut melaporkan kepada kita,’’ tandas Kasat Reskrim Najamuddin.

    Kasat Reskrim Najamuddin menjelaskan, pihaknya akan mengkonfirmasi terlebih dahulu sudah berapa kerugian yang dialami  oleh para korban tersebut. Namun Kasat  Reskrim memperkirakan kerugian yang dialami para korbannya ini sudah miliaran rupiah. ‘’Kerugian diperkirakan sudah miliaran,’’ jelasnya.   

Baca Juga :  Korban Kejahatan di Medsos Diminta Segera Lapor ke Polisi 

    Kasat Reskrim Najamuddin menjelaskan, jika  terbukti melakukan penipuan maka akan diproses . Bahkan, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya akan mempelajari lebih dalam kemungkinan pengembang tersebut bisa dikenakan pencucian uang. 

Soal keinginan dari para korban tersebut agar uangnya dapat dikembalikan, menurut  Kasat Reskrim bahwa jika menginginkan uangnya kembali maka laporan dari para korban bisa mentok seperti kasus BMT  Barokatul Umma. 

‘’Kasus BMT Barokatul Umma juga begitu, di mana para korbannya ingin uangnya kembali sehingga perkaranya jalan di tempat,’’ katanya.

Namun begitu, lanjut Kasat Reskri, Najamuddin bahwa seluruhnya nanti tergantung kepada para korban yang sudah melapor tersebut nantinya, apakah langsung ke rana penipuan  atau mau ingin diselesaikan dengan pengembalian uang para korban.

Baca Juga :  Kriminalitas Meningkat, Warga Diminta Lebih Waspada

‘’Kalau uangnya masih ada. Tapi kalau sudah tidak, bagaimana. Makanya kita akan pelajari lebih dalam untuk kemungkinan pengembangnya kita kenakan  pasal pencucian uang,’’ tandasnya.

   Untuk diketahui, salah satu pengembang  perumahan di Jalan Cikombing , Kelurahan Kamundu  Merauke berdasarkan penuturan para korbannya bahwa mereka dijanjikan kunci rumah akan dipegang  dalam waktu 3-4 bulan. Namun sudah lebih dari 1 tahun, rumah yang dimaksud  tidak ada. Sehingga para korban tersebut membatalkan kontrak dengan pengembang.

Namun  pengembang  tersebut akan memotong dana  uang sudah dibayar oleh para korbannya sekitar 30 persen, sementara aturan perundang-undangan hanya 10 persen jika terjadi pembatalan. (ulo/tho)   

Merasa Ditipu oleh Pengembang Perumahan

MERAUKE-  Satu persatu warga yang merasa ditipu oleh salah satu pengembang perumahan di Merauke  mendatangi Polres Merauke melaporkan kasus dugaan penipuan yang dialaminya.

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH saat ditemui media ini di Mapolres Merauke menyebut, sudah ada 37 warga yang menjadi korban dari pengembang tersebut dan telah melaporkan ke pihak Polres Merauke dalam hal ini Reskrim.

‘’Sampai hari ini, sudah tercatat 37 warga yang merasa ditipu  oleh pengembang perumahan tersebut melaporkan kepada kita,’’ tandas Kasat Reskrim Najamuddin.

    Kasat Reskrim Najamuddin menjelaskan, pihaknya akan mengkonfirmasi terlebih dahulu sudah berapa kerugian yang dialami  oleh para korban tersebut. Namun Kasat  Reskrim memperkirakan kerugian yang dialami para korbannya ini sudah miliaran rupiah. ‘’Kerugian diperkirakan sudah miliaran,’’ jelasnya.   

Baca Juga :  Kriminalitas Meningkat, Warga Diminta Lebih Waspada

    Kasat Reskrim Najamuddin menjelaskan, jika  terbukti melakukan penipuan maka akan diproses . Bahkan, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya akan mempelajari lebih dalam kemungkinan pengembang tersebut bisa dikenakan pencucian uang. 

Soal keinginan dari para korban tersebut agar uangnya dapat dikembalikan, menurut  Kasat Reskrim bahwa jika menginginkan uangnya kembali maka laporan dari para korban bisa mentok seperti kasus BMT  Barokatul Umma. 

‘’Kasus BMT Barokatul Umma juga begitu, di mana para korbannya ingin uangnya kembali sehingga perkaranya jalan di tempat,’’ katanya.

Namun begitu, lanjut Kasat Reskri, Najamuddin bahwa seluruhnya nanti tergantung kepada para korban yang sudah melapor tersebut nantinya, apakah langsung ke rana penipuan  atau mau ingin diselesaikan dengan pengembalian uang para korban.

Baca Juga :  Setubuhi Anak di Bawah Umur, Mantan Napi Divois 10 Tahun

‘’Kalau uangnya masih ada. Tapi kalau sudah tidak, bagaimana. Makanya kita akan pelajari lebih dalam untuk kemungkinan pengembangnya kita kenakan  pasal pencucian uang,’’ tandasnya.

   Untuk diketahui, salah satu pengembang  perumahan di Jalan Cikombing , Kelurahan Kamundu  Merauke berdasarkan penuturan para korbannya bahwa mereka dijanjikan kunci rumah akan dipegang  dalam waktu 3-4 bulan. Namun sudah lebih dari 1 tahun, rumah yang dimaksud  tidak ada. Sehingga para korban tersebut membatalkan kontrak dengan pengembang.

Namun  pengembang  tersebut akan memotong dana  uang sudah dibayar oleh para korbannya sekitar 30 persen, sementara aturan perundang-undangan hanya 10 persen jika terjadi pembatalan. (ulo/tho)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya