Saturday, April 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Pelaku Curanmor Kelas Kakap di Mappi,  Dicokok

MERAUKE– Pelaku pencurian sepeda motor di Mappi yang meresahkan masyarakat selama ini, akhirnya berhasil ditangkap (dicokok) oleh Polres Mappi. Tersangka berinisial MMD (33)  tersebut merupakan pelaku Curanmor kelas kakap. Pasalnya, sudah puluhan sepeda motor telah dicuri oleh pelaku.

Kapolres Mappi AKBP Damianus Dedi Susanto , SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Suhidin, SH, M.Si, seusai menggelar jumpa pers Selasa (1/3) mengungkapkan, tersangka merupakan pelaku pencurian sepeda motor kelas kakap di Mappi. ‘’Mengapa disebut pelaku kelas kakap karena selama 4 tahun melakukan aksinya,  sudah puluhan sepeda motor dicuri,’’ kata Kasat Reskrim.

Bahkan, pelaku selama ini, kata Kasat Reskrim, dijuluki toko Pedia. Sebab, jika  di toko atau bengkel motor tidak ada peralatan motor yang dicari, ternyata tersedia di bengkel  pelaku. ‘’Selain pelaku pencurian, dia  juga  sebagai penadah kendaraan curian,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Distrik Ngguti Masih Menjadi Kantong Penderita Kusta

Selain menangkap   MMD tersebut, kata Kasat Reskrim, pihaknya juga telah menangkap 2 penadah hasil curian tersebut yakni MYD dan AGR.  ‘’Kita juga berhasil menangkap 2 penadah Curanmor,’’ terangnya.

Ditanya apakah tersangka memiliki jaringan atau komplotan, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa untuk hal tersebut pihaknya masih dalam penyelidikan. Namun begitu, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya berinisial NK yang merupakan teman dari tersangka MMD. ‘’Kita sudah masukan dalam daftar DPO,’’ jelasnya. 

Modus operasi yang dilakukan selama ini yakni dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan obeng plat dengan melakukan aksi kejahatan tersebut diatas pukul 01.00 WIT. Motor yang dicuri tersebut kemudian dimodifikasi kembali agar tidak ketahuan kemudian dijual dengan harga yang murah antara Rp 4-5 juta perunit.

Baca Juga :  Kodim Boven Digoel Galakkan Ketahanan Pangan

‘’Sementara untuk pelaku penadah Curanmor dengan cara membeli motor hasil curian dari masyarakat dengan harga murah berkisar Rp 1,5-2 juta tanpa dilengkapi surat kepemilikan,’’ tandasnya.

Dikatakan, sebanyak  81  unit sepeda motor berbagai merek hasil curian telah berhasil  diamankan pihaknya. Dari  81  unit tersebut, puluhan unit motor diantaranya hasil curian dari MMD. ‘’Kita sudah umumkan kepada masyarakat  untuk membawa dokumen kepemilikan atas sepeda motor yang sudah berhasil kita amankan tersebut. 

Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku kata Kasat Reskrim dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4-9 tahun penjara. (ulo/tho)    

MERAUKE– Pelaku pencurian sepeda motor di Mappi yang meresahkan masyarakat selama ini, akhirnya berhasil ditangkap (dicokok) oleh Polres Mappi. Tersangka berinisial MMD (33)  tersebut merupakan pelaku Curanmor kelas kakap. Pasalnya, sudah puluhan sepeda motor telah dicuri oleh pelaku.

Kapolres Mappi AKBP Damianus Dedi Susanto , SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Suhidin, SH, M.Si, seusai menggelar jumpa pers Selasa (1/3) mengungkapkan, tersangka merupakan pelaku pencurian sepeda motor kelas kakap di Mappi. ‘’Mengapa disebut pelaku kelas kakap karena selama 4 tahun melakukan aksinya,  sudah puluhan sepeda motor dicuri,’’ kata Kasat Reskrim.

Bahkan, pelaku selama ini, kata Kasat Reskrim, dijuluki toko Pedia. Sebab, jika  di toko atau bengkel motor tidak ada peralatan motor yang dicari, ternyata tersedia di bengkel  pelaku. ‘’Selain pelaku pencurian, dia  juga  sebagai penadah kendaraan curian,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Proses Hukum 13 Tersangka Makar Berlanjut

Selain menangkap   MMD tersebut, kata Kasat Reskrim, pihaknya juga telah menangkap 2 penadah hasil curian tersebut yakni MYD dan AGR.  ‘’Kita juga berhasil menangkap 2 penadah Curanmor,’’ terangnya.

Ditanya apakah tersangka memiliki jaringan atau komplotan, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa untuk hal tersebut pihaknya masih dalam penyelidikan. Namun begitu, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya berinisial NK yang merupakan teman dari tersangka MMD. ‘’Kita sudah masukan dalam daftar DPO,’’ jelasnya. 

Modus operasi yang dilakukan selama ini yakni dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan obeng plat dengan melakukan aksi kejahatan tersebut diatas pukul 01.00 WIT. Motor yang dicuri tersebut kemudian dimodifikasi kembali agar tidak ketahuan kemudian dijual dengan harga yang murah antara Rp 4-5 juta perunit.

Baca Juga :  Mayat Bayi Perempuan Ditemukan di TPS Waibhu

‘’Sementara untuk pelaku penadah Curanmor dengan cara membeli motor hasil curian dari masyarakat dengan harga murah berkisar Rp 1,5-2 juta tanpa dilengkapi surat kepemilikan,’’ tandasnya.

Dikatakan, sebanyak  81  unit sepeda motor berbagai merek hasil curian telah berhasil  diamankan pihaknya. Dari  81  unit tersebut, puluhan unit motor diantaranya hasil curian dari MMD. ‘’Kita sudah umumkan kepada masyarakat  untuk membawa dokumen kepemilikan atas sepeda motor yang sudah berhasil kita amankan tersebut. 

Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku kata Kasat Reskrim dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4-9 tahun penjara. (ulo/tho)    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya