Sunday, May 19, 2024
25.7 C
Jayapura

Dipukul Pakai Bambu, Anak di Bawah Umur Tewas 

MERAUKE- Seorang anak yang masih di bawah umur bernama Fransiskus Samkakai (14), di Kampung Kuler, Distrik Merauke meninggal dunia (tewas) setelah dipukul pelaku  berinisial SPB (18) menggunakan bambu dan mengenai kepala korban bagian belakang.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Onggaya, namun  nyawanya tak tertolong dan meninggal dunia. Kasus penganiayaan ini terjadi Sabtu (29/1) lalu sekitar pukul 16.30 WIT. Tak terima, keluarga korban sempat melakukan pembalasan dengan membakar 2 rumah dari kelurga pelaku. Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH membenarkan  kasus penganiayaan yang berujung kematian korban tersebut.

Kasat Reskrim menjelaskan, kasus ini dilatarbelakangi  masalah pasir. ‘’Tapi kita belum periksa secara mendalam, apakah berkaitan dengan penggalian pasir  atau seperti apa. Tapi untuk sementara dipicu masalah pasir,’’ terangnya.

Baca Juga :  Pembatasan Penumpang Tidak Terlalu Pengaruhi Pendapatan Pelindo

Kemudian  pelaku memukul korban menggunakan bambu  yang mengenai kepala bagian belakang. Korban, kata Kasat  Reskrim, sempat dilarikan ke Puskemas setempat untuk mendapatkan pertolongan, namun nyawanya tak dapat diselamatkan. 

Akibat kasus tersebut, keluarga korban tak terima, kemudian melakukan  pembalasan dengan membakar 2 rumah dari keluarga pelaku. ‘’Pelaku sudah kita  amankan  untuk proses hukum lebih lanjut,’’ tandas Kasat Reskrim.

Namun  begitu, lanjut Kasat Reskrim, keluarga korban sudah bisa menerima kejadian tersebut membuat laporan polisi untuk kasus ini diserahkan dan ditangani pihak berwajib. ‘’Senin  kemarin, keluarga korban sudah membuat laporan polisi agar diproses hukum lebih lanjut,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Lestarikan Budaya Adat Biak di Tanah Rantau 

Tersangka SPB, tambah  Kasat Reskrim akan dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 23 tahun 2002  tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman maksimal 15 tahun  penjara. (ulo/tho)

MERAUKE- Seorang anak yang masih di bawah umur bernama Fransiskus Samkakai (14), di Kampung Kuler, Distrik Merauke meninggal dunia (tewas) setelah dipukul pelaku  berinisial SPB (18) menggunakan bambu dan mengenai kepala korban bagian belakang.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Onggaya, namun  nyawanya tak tertolong dan meninggal dunia. Kasus penganiayaan ini terjadi Sabtu (29/1) lalu sekitar pukul 16.30 WIT. Tak terima, keluarga korban sempat melakukan pembalasan dengan membakar 2 rumah dari kelurga pelaku. Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH membenarkan  kasus penganiayaan yang berujung kematian korban tersebut.

Kasat Reskrim menjelaskan, kasus ini dilatarbelakangi  masalah pasir. ‘’Tapi kita belum periksa secara mendalam, apakah berkaitan dengan penggalian pasir  atau seperti apa. Tapi untuk sementara dipicu masalah pasir,’’ terangnya.

Baca Juga :  Akui Salah, Dua Pihak Pilih Berdamai

Kemudian  pelaku memukul korban menggunakan bambu  yang mengenai kepala bagian belakang. Korban, kata Kasat  Reskrim, sempat dilarikan ke Puskemas setempat untuk mendapatkan pertolongan, namun nyawanya tak dapat diselamatkan. 

Akibat kasus tersebut, keluarga korban tak terima, kemudian melakukan  pembalasan dengan membakar 2 rumah dari keluarga pelaku. ‘’Pelaku sudah kita  amankan  untuk proses hukum lebih lanjut,’’ tandas Kasat Reskrim.

Namun  begitu, lanjut Kasat Reskrim, keluarga korban sudah bisa menerima kejadian tersebut membuat laporan polisi untuk kasus ini diserahkan dan ditangani pihak berwajib. ‘’Senin  kemarin, keluarga korban sudah membuat laporan polisi agar diproses hukum lebih lanjut,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Tukang Ojek Tewas Dibacok di Ilaga

Tersangka SPB, tambah  Kasat Reskrim akan dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 23 tahun 2002  tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman maksimal 15 tahun  penjara. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya