MERAUKE – Dua Pelabuhan di Merauke ditetapkan sebagai Pelabuhan impor untuk hewan, ikan dan tumbuhan. Kepala Badan Karantina Papua Selatan Ferdi di Merauke mengatakan, penetapan Pelabuhan Umum Merauke dan Pelabuhan Perikanan Nusantara Merauke tersebut berdasarkan Keputusan Badan Karantina Indonesia nomor 4719 tahun 2025.
‘’Kedua Pelabuhan tersebut ditetapkan pada bulan Oktober 2025 untuk pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, ikan karantina serta organisme pengganggu karantina. Dimana di lapirannya disebutkan bahwa untuk Pelabuhan Merauke dan Pelabuhan Perikanan Nusantara Merauke itu sudah bisa impor dan sudah bisa memasukan hewan, ikan dan tumbuhan dari luar negeri langsung ke Merauke,’’ kata Ferdi di Merauke, Minggu (30/11).
Namun lanjut dia, ada pengecualian untuk komoditas tumbuhan berupa buah-buahan segar dan umbi lapis yaki bawang merah, bawang putih, bawang bombai belum bisa.
‘’Jadi buah-buahan segar dan bawang-bawangan belum bisa masuk dari luar negeri ke Merauke klarena ada peraturan tersendiri yang boleh masuk di pelabuhan tertentu. Hanya di Pelabuhan besar di Indonesia, seperti di Makassar, Belawan, Tanjung Priok, dan Surabay. Itu Pelabuhan besar untuk buah-buah segar dan umbi lapis atau bawang bawangan. Selain itu, boleh impor ke Merauke berdasarkan keputusan Badan Karantina Indonesia nomor 4719 tahun 2025,’’ terangnya.
Sementara untuk bibit tebu diakui Ferdi, bisa juga masuk lewat Pelabuhan. Namun selama ini rata-rata menggunakan pesawat karena waktunya yang lebih cepat sampai dibanding dengan menggunakan kapal. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
MERAUKE – Dua Pelabuhan di Merauke ditetapkan sebagai Pelabuhan impor untuk hewan, ikan dan tumbuhan. Kepala Badan Karantina Papua Selatan Ferdi di Merauke mengatakan, penetapan Pelabuhan Umum Merauke dan Pelabuhan Perikanan Nusantara Merauke tersebut berdasarkan Keputusan Badan Karantina Indonesia nomor 4719 tahun 2025.
‘’Kedua Pelabuhan tersebut ditetapkan pada bulan Oktober 2025 untuk pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, ikan karantina serta organisme pengganggu karantina. Dimana di lapirannya disebutkan bahwa untuk Pelabuhan Merauke dan Pelabuhan Perikanan Nusantara Merauke itu sudah bisa impor dan sudah bisa memasukan hewan, ikan dan tumbuhan dari luar negeri langsung ke Merauke,’’ kata Ferdi di Merauke, Minggu (30/11).
Namun lanjut dia, ada pengecualian untuk komoditas tumbuhan berupa buah-buahan segar dan umbi lapis yaki bawang merah, bawang putih, bawang bombai belum bisa.
‘’Jadi buah-buahan segar dan bawang-bawangan belum bisa masuk dari luar negeri ke Merauke klarena ada peraturan tersendiri yang boleh masuk di pelabuhan tertentu. Hanya di Pelabuhan besar di Indonesia, seperti di Makassar, Belawan, Tanjung Priok, dan Surabay. Itu Pelabuhan besar untuk buah-buah segar dan umbi lapis atau bawang bawangan. Selain itu, boleh impor ke Merauke berdasarkan keputusan Badan Karantina Indonesia nomor 4719 tahun 2025,’’ terangnya.
Sementara untuk bibit tebu diakui Ferdi, bisa juga masuk lewat Pelabuhan. Namun selama ini rata-rata menggunakan pesawat karena waktunya yang lebih cepat sampai dibanding dengan menggunakan kapal. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos