MERAUKE- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke memberikan tindakan tegas terhadap 2 tempat hiburan malam (THM) di Merauke. Tindakan tegas itu berupa penyegelan selama 14 hari terhitung sejak penyegelan dilakukan pada Kamis (28/11) kemarin.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijay, mengungkapkan, penyegelan dilakukan karena kedua tempat hiburan itu membandel tetap membuka usaha mereka.
Padahal, kata Fransiskus Kamijay, pihaknya sudah memberikan surat edaran kepada seluruh THM maupun tempat penjualan minuman keras berizin di Merauke untuk tidak beroperasi atau menutup usaha mereka selama 3 hari dalam rangka menjaga Kamtibmas menjelang pemungutan suara Pilkada di Merauke.
“Kemudian kita bersama Polres Merauke melakukan patroli pengawasan dengan memantau langsung THM-THM maupun outlet-outlet penjualan minuman beralkohol yang memiliki izin di Merauke dan kita temukan kedua THM itu buka,” katanya di Merauke, Senin (29/11).
Dari kedua THM itu, lanjut Frans Kamijay, satu berada di Kompleks KNS jalan Seringgu Jaya dan dsatu usaha lainnya berada di Jalan Noari, Kelurahan Karang Indah Merauke. Namun THM yang ada di Jalan Noari, selain melanggar edaran bupati untuk tidak beroperasi selama 3 hari dalam rangka Pilkada, THM tersebut ditemukan juga belum memiliki izin usaha.
“Untuk bisa lanjut operasional nanti harus memiliki izin dulu. Kalau belum ada izin, tidak boleh buka,” terangnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos