Thursday, December 4, 2025
24.9 C
Jayapura

Inspektorat Papua Selatan Selesaikan 96 Persen Rekomendasi BPK

MERAUKE– Inspektorat Daerah Provinsi Papua Selatan telah menyelesaikan 96 persen dari rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua terkait pengelolaan keuangan dan asset Provinsi Papua Selatan tahun anggaran 2024.

‘’Untuk rekomendasi BPK, kami sudah menyelesaikan sekitar 96 persen. Tapi, kita masih menunggu kembali konfirmasi dari BPK, apakah yang kita rujuk tadi sudah sesuai atau belum. Tapi kita terus kejar sampai 100 persen,’’ kata Inspektur Daerah Papoua Selatan Sucahyo Agung Dwi Ariyanto menjawab pertanyaan media ini di sela-sela uji kompetensi 30 Pejabat Tinggi Pratama Papua Selatan, Jumat (29/8).

Soal kemungkinan ada yang lanjut ke Aparatur Penengah Hukum (APH), Sucahyo Agung Dwi Ariyanto mengatakan jika pihaknya masih punya sisa waktu dari 60 hari yang diberikan BPK sejak hasil pemerikdasan dan rekomendasi itu diterima Gubernur Papua Selatan dari BPK.

Baca Juga :  Sidak Hari Pertama Kerja, Pimpinan OPD Harus Berikan Teguran Berjenjang 

‘’Kita masih punya sisa waktu dari 60 hari dan terus tindaklanjuti. Dalam wkatu dekat kita akan sidang TPAD atau TPMGR. Kalau sudah sidang dan ternyata OPD yang bersangkutan tidak menyelesaikan, maka silakan APH masuk,’’ jelasnya.

MERAUKE– Inspektorat Daerah Provinsi Papua Selatan telah menyelesaikan 96 persen dari rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua terkait pengelolaan keuangan dan asset Provinsi Papua Selatan tahun anggaran 2024.

‘’Untuk rekomendasi BPK, kami sudah menyelesaikan sekitar 96 persen. Tapi, kita masih menunggu kembali konfirmasi dari BPK, apakah yang kita rujuk tadi sudah sesuai atau belum. Tapi kita terus kejar sampai 100 persen,’’ kata Inspektur Daerah Papoua Selatan Sucahyo Agung Dwi Ariyanto menjawab pertanyaan media ini di sela-sela uji kompetensi 30 Pejabat Tinggi Pratama Papua Selatan, Jumat (29/8).

Soal kemungkinan ada yang lanjut ke Aparatur Penengah Hukum (APH), Sucahyo Agung Dwi Ariyanto mengatakan jika pihaknya masih punya sisa waktu dari 60 hari yang diberikan BPK sejak hasil pemerikdasan dan rekomendasi itu diterima Gubernur Papua Selatan dari BPK.

Baca Juga :  Pelanggaran Berat Tidak Perlu Tunggu Sanksi Terlalu Lama

‘’Kita masih punya sisa waktu dari 60 hari dan terus tindaklanjuti. Dalam wkatu dekat kita akan sidang TPAD atau TPMGR. Kalau sudah sidang dan ternyata OPD yang bersangkutan tidak menyelesaikan, maka silakan APH masuk,’’ jelasnya.

Berita Terbaru

PSBS Tak Bisa Daftarkan Pemain Baru!

Manajemen Mulai Membayar Gaji

Kemenpora Puji Prestasi NPCI Papua

Artikel Lainnya