LAPAS MERAUKE-Akibat Corona, Kementerian Hukum dan HAM membebaskan terpidana umum yang sedang menjalani assimilasi. Untuk Merauke tercatat 85 warga binaan akan bebas dari kebijakan ini. ( foto: Sulo/Cepos )
85 Warga Binaan Lapas Merauke Segera Bebas
MERAUKE-Wabah virus Corona atau Covid-19, tidak sepenuhnya mendatangkan kecemasan bagi masyarakat. Justru ditengah pandemi viru Corona membawa berkah bagi para Narapindana. Pasalnya, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly memberikan kebijakan yang membebaskan Napi yang telah menjalani assimilasi tersebut melalui keputusan Menteri Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020.
Atas kebijakan ini sekitar 30 ribu Narapidana seluruh Indonesia yang telah menjalani 2/3 pidananya dan telah mendapatkan assimilasi dibebaskan. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke Soni Sopyan saat dihubungi Cenderawasih Pos membenarkan adanya kebijakan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia tersebut. Dimana untuk Lapas Merauke, ada 85 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke yang telah mendapatkan assimilasi akan segera menghirup udara bebas
“Mereka yang sudah melewati setengah masa pidana maka mereka mengikuti assimilasi di rumah sambil menunggu program integrasinya. Jadi bagi mereka yang sudah menerima assimilasi dia dirumahkan sambil menunggu pembebasan bersyaratnya,”kata Soni Sopyan.
Namun menurut Soni Sopyan, kebijakan dari Menteri Hukum dan HAM RI ini hanya berlaku untuk warga binaan yang melakukan tindak pidana umum. “Bagi mereka yang sudah ada pembebasan bersyaratnya dan menjalani hukuman subsidairnya di rumah,’’ terang Soni Sopyan.
Meski ada 85 orang yang akan segera bebas, namun mereka tidak sekaligus dibebaskan. ‘’Ini kan berproses datanya. Kemungkinan sore hari ini (kemarin,red) ada 13 orang yang sudah ada SK PB akan kita bebaskan. Sedangkan lainnya akan bertahap. Kalau malam ini selesai maka malam ini juga kita keluarkan,’’ tandasnya.
Namun lanjut Soni Sopyan, ada juga yang terkendala dengan pembatasan wilayah yang diberlakukan seperti Kabupaten Boven Digoel. ‘’Nah, kalau kita keluarga dan tidak bisa pulang ke Boven Digoel karena lagi dilockdown kita khawatir juga jangan sampai berbuat pidana baru lagi kalau terlalu lama menunggu di luar di Merauke. Karena itu, hal seperti ini juga kita pertimbangkan,’’ tandasnya. (ulo/tri)
LAPAS MERAUKE-Akibat Corona, Kementerian Hukum dan HAM membebaskan terpidana umum yang sedang menjalani assimilasi. Untuk Merauke tercatat 85 warga binaan akan bebas dari kebijakan ini. ( foto: Sulo/Cepos )
85 Warga Binaan Lapas Merauke Segera Bebas
MERAUKE-Wabah virus Corona atau Covid-19, tidak sepenuhnya mendatangkan kecemasan bagi masyarakat. Justru ditengah pandemi viru Corona membawa berkah bagi para Narapindana. Pasalnya, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly memberikan kebijakan yang membebaskan Napi yang telah menjalani assimilasi tersebut melalui keputusan Menteri Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020.
Atas kebijakan ini sekitar 30 ribu Narapidana seluruh Indonesia yang telah menjalani 2/3 pidananya dan telah mendapatkan assimilasi dibebaskan. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke Soni Sopyan saat dihubungi Cenderawasih Pos membenarkan adanya kebijakan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia tersebut. Dimana untuk Lapas Merauke, ada 85 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke yang telah mendapatkan assimilasi akan segera menghirup udara bebas
“Mereka yang sudah melewati setengah masa pidana maka mereka mengikuti assimilasi di rumah sambil menunggu program integrasinya. Jadi bagi mereka yang sudah menerima assimilasi dia dirumahkan sambil menunggu pembebasan bersyaratnya,”kata Soni Sopyan.
Namun menurut Soni Sopyan, kebijakan dari Menteri Hukum dan HAM RI ini hanya berlaku untuk warga binaan yang melakukan tindak pidana umum. “Bagi mereka yang sudah ada pembebasan bersyaratnya dan menjalani hukuman subsidairnya di rumah,’’ terang Soni Sopyan.
Meski ada 85 orang yang akan segera bebas, namun mereka tidak sekaligus dibebaskan. ‘’Ini kan berproses datanya. Kemungkinan sore hari ini (kemarin,red) ada 13 orang yang sudah ada SK PB akan kita bebaskan. Sedangkan lainnya akan bertahap. Kalau malam ini selesai maka malam ini juga kita keluarkan,’’ tandasnya.
Namun lanjut Soni Sopyan, ada juga yang terkendala dengan pembatasan wilayah yang diberlakukan seperti Kabupaten Boven Digoel. ‘’Nah, kalau kita keluarga dan tidak bisa pulang ke Boven Digoel karena lagi dilockdown kita khawatir juga jangan sampai berbuat pidana baru lagi kalau terlalu lama menunggu di luar di Merauke. Karena itu, hal seperti ini juga kita pertimbangkan,’’ tandasnya. (ulo/tri)