
KPU Sosialisasikan Persyaratan Calon Perseorangan
MERAUKE-Setelah melakukan penetapan persyaratan minimal calon perseorangan bupati Merauke pada pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum mensosialisasikan persyaratan calon perseorangan dan persebarannya yang telah ditetapkan tersebut baik kepada pengurus Parpol, para balon dan mahasiswa di swiss belhotel Merauke, Kamis (31/10).
Ketua KPU Kabupaten Merauke Theresia Mahuze, SH, mengungkapkan, bahwa sosialisasi ini sangat penting bagi bakal calon yang akan maju pada jalur calon perseorangan untuk segera mempersiapkan diri dan mengambil formulir yang akan disiapkan oleh KPU sesuai dengan Peraturan KPU tentang calon perseorangan tersebut.
Menurutnya, dokumen dukungan tersebut adalah formulir dukungan dengan foto copy KTP elektronik yang ditempelkan pada formulir dukungan tersebut. Dimana penyerahan dokumen dukungan ini mulai 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020. Artinya, kalau dihitung mulai dari sekarang berarti tinggal 1 bulan lebih bagi mereka yang akan maju sebagai calon perseorangan untuk pekerja keras.
Untuk dukungan masyarakat, lanjut dia, adalah 10 persen dari DPT pemilihan terakhir yakni Pileg dan Pilpres yang digelar 17 April 2019. Dimana, KPU Merauke telah menetapkan DPT sebanyak 148. 526. Sehingga jumlah dukungan minimal yang harus disiapkan adalah 14.853 dukungan yang tersebar di 11 distrik. Nantinya, lanjut Theresia Mahuze, apabila penyerahan dokumen dukungan tersebut, pihaknya akan melakukan verifikasi apakah sudah memenuhi atau belum. Jika belum memenuhi maka akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan. Masyarakat yang memberikan dukungan kepada calon perseorangan tidak boleh lebih dari satu dukungan.
’’Kalau ada yang memberikan dua dukungan maka kita akan tanya warga yang bersangkutan, kepada siapa dukungan diberikan. Kalau dia tidak bisa memilih salah satu berarti dianggap tidak sah,’’ jelasnya.
Bagaimana dengan calon yang katanya sudah mendapatkan dukungan sekian ribu dari masyarakat? Menurut Theresia Mahuze bahwa formulir yang digunakan adalah sesuai dengan PKPU tahun 2019, dimana foto copy KTP Elektronik tersebut ditempel pada formulir. “Kalau yang lama ini, foto copy KTP tersendiri dan formulir juga tersendiri. Kalau sekarang foto copy KTP elektronik harus ditempel di formulir dukungan. Di luar, kita tidak pakai kalau tidak sesuai aturan,’’ tandasnya. (ulo/tri)