MERAUKE – Pemerintah Kabupaten Merauke melakukan perpanjangan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Merauke dibidang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Perpanjangan kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha itu dilakukan Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka, MT dengan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sulta D. Sitohang, SH, MH di lantai 3 Kantor Bupati Merauke, Jumat (28/06/2024).
Penandatangan ini disaksikan Sekda Kabupaten Merauke Yermias Ndiken, S.Sos, Asisten II dan Asisten II Setda Kabupaten Merauke, Inspektur Daerah Kabupaten Merauke, Kakesbangpol dan para kepala seksi Kejaksaan Negeri Merauke.
Bupati Merauke Romanus Mbaraka, mengatakan bahwa kerja sama di bidang perdata dan tata usaha selama ini sudah berjalan dan dengan penandatangan ini kerja sama tersebut dilanjutkan.
‘’Sehingga koordinasi kami khusus bagian hukum terus ditingkatkan,’’ kata bupati. Diketahui pula bahwa masalah-masalah hukum yang dihadapi oleh pemerintah Kabupaten Merauke menyangkut masalah pertanahan. Bupati Romanus Mbaraka menjelaskan bahwa salah satu rana kerja sama ini terkait dengan masalah-masalah pertanahan tersebut.
Kajari Merauke Sulta D. Sitohang, menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki fungsi sebagai lembaga penengak hukum disatu sisi sebagai pencegahan tindak pidana korupsi. Selain itu, juga sebagai lembaga perdata yang mengurusi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum dan pelayanan hukum.
‘’Tapi, itu semua di dasarkan atas MoU. Tidak serta merta ketika ada permasalahan atau SKK dari pemerintah, harus ada payung hukumnya ketika akan ditindaklanjuti. Sehingga ketika kita maju ke pengadilan baik ligitimasi di luar persidangan maupun non ligitimasi tidak menjadi persoalan-persoalan yang berikutnya,’’ katanya.
Sementara terkait dengan masalah-masalah tanah yang dihadapi Pemkab Merauke, Kajari Sulta D. Sitohang menjelaskan bahws meski sudah ada kerja sama MoU dengan Pemkab Merauke tersebut, harus ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK). ‘’Kalau ada SKK untuk masalah-masalah tanah itu maka kita akan berikan pendampingan hukum. Tapi kalau SKK tidak ada meski sudah ada MoU, kita tidak bisa memberikan pendampingan hukum. Jadi harus dengan SKK,’’ tandasnya. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos