MERAUKE-Sebanyak 42 anggota Polres dan Brimob Merauke naik pangkat lebih tinggi satu tingkat dari sebelumnya. Kapolres Merauke AKBP Austinus Ary Purwanto, SIK saat memimpin kenaikan raport tersebut mengungkapkan kenaikan pangkat merupakan hak anggota Polri. Kenaikan pangkat juga menunjukkan profesional anggota Polri dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK diikuti Wakapolres dan perwira lainnya saat memberikan ucapan selamat kepada personil yang naik pangkat, Selasa (30/6) ( FOTO: Sulo/Cepos)
“Setiap anggota Polri dituntut untuk menjalankan kewajibannya yang diatur dalam juklak dan juknis serta undang-undang,” tegas Kapolres.
Namun, kata Kapolres, sesorang anggota Polri juga bisa kehilangan pangkat dan pakaiannya jika tidak menjalankan tugas dengan baik. “Kadang saya merasa prihatin dengan anggota polisi yang malas bertugas. Apalagi bertugas di daerah yang sudah tersedia segalanya,” ujarnya. Anggota polri, kata Ary Purwanto dalam bertindak harus menjunjung tinggi sikap humanis. Bukan egois, karena Polri adalah pelindung dan pengayom masyarakat. “Kita harus menjaga nama baik Polri. Bekerja tidak boleh dengan ego, dan tidak boleh arogan,” ungkap Ary Purwanto.
Kenaikan pangkat bagi anggota Polri merupakan suatu kebanggaan dan kehormatan dalam meniti karier di lingkungan Polri. Hal tersebut juga merupakan bagian dari dinamika organisasi yang mengandung makna tersendiri dalam kerangka sistem pembinaan personil Polri.
Disamping itu kenaikan pangkat juga merupakan salah satu wujud penghargaan atas prestasi kerja dan jerih payah anggota tersebut. Adapun 42 personel yang naik pangkat tersebut terdiri dari Iptu ke AKP sebanyak 1 Orang, Ipda ke Iptu sebanyak 1 orang, Aiptu ke Ipda sebanyak 1 orang, Aipda ke Aiptu sebanyak 5 orang, Bripka ke Aipda sebanyak 10 orang, brigadir ke bripka sebanyak 19 orang, briptu ke brigadir 1 Orang, dan bripda ke briptu sebanyak 4 orang. (ulo/tri)
MERAUKE-Sebanyak 42 anggota Polres dan Brimob Merauke naik pangkat lebih tinggi satu tingkat dari sebelumnya. Kapolres Merauke AKBP Austinus Ary Purwanto, SIK saat memimpin kenaikan raport tersebut mengungkapkan kenaikan pangkat merupakan hak anggota Polri. Kenaikan pangkat juga menunjukkan profesional anggota Polri dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK diikuti Wakapolres dan perwira lainnya saat memberikan ucapan selamat kepada personil yang naik pangkat, Selasa (30/6) ( FOTO: Sulo/Cepos)
“Setiap anggota Polri dituntut untuk menjalankan kewajibannya yang diatur dalam juklak dan juknis serta undang-undang,” tegas Kapolres.
Namun, kata Kapolres, sesorang anggota Polri juga bisa kehilangan pangkat dan pakaiannya jika tidak menjalankan tugas dengan baik. “Kadang saya merasa prihatin dengan anggota polisi yang malas bertugas. Apalagi bertugas di daerah yang sudah tersedia segalanya,” ujarnya. Anggota polri, kata Ary Purwanto dalam bertindak harus menjunjung tinggi sikap humanis. Bukan egois, karena Polri adalah pelindung dan pengayom masyarakat. “Kita harus menjaga nama baik Polri. Bekerja tidak boleh dengan ego, dan tidak boleh arogan,” ungkap Ary Purwanto.
Kenaikan pangkat bagi anggota Polri merupakan suatu kebanggaan dan kehormatan dalam meniti karier di lingkungan Polri. Hal tersebut juga merupakan bagian dari dinamika organisasi yang mengandung makna tersendiri dalam kerangka sistem pembinaan personil Polri.
Disamping itu kenaikan pangkat juga merupakan salah satu wujud penghargaan atas prestasi kerja dan jerih payah anggota tersebut. Adapun 42 personel yang naik pangkat tersebut terdiri dari Iptu ke AKP sebanyak 1 Orang, Ipda ke Iptu sebanyak 1 orang, Aiptu ke Ipda sebanyak 1 orang, Aipda ke Aiptu sebanyak 5 orang, Bripka ke Aipda sebanyak 10 orang, brigadir ke bripka sebanyak 19 orang, briptu ke brigadir 1 Orang, dan bripda ke briptu sebanyak 4 orang. (ulo/tri)