Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Kasat Reskrim Polresta Dinonaktifkan

Kapolresta Jayapura Kota: Terkait Tambang Ilegal, Akan Dilakukan Olah TKP Terpadu 

JAYAPURA-  Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Yoan F dinonaktifkan dari jabatannya terhitung sejak Sabtu (27/6). Penonaktifan tersebut lantaran yang bersangkutan tidak melaksanakan perintah untuk melakukan tugas pokoknya.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas menyampaikan, yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas pokoknya berkaitan dengan penindakan tambang Ilegal yang berlokasi di Buper Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura.

AKBP Gustav R Urbinas ( foto: Elfira/Cepos)

 Sebagaimana lanjut Kapolresta, dirinya pernah perintahkan kepada yang bersangkutan untuk melakukan penegakan hukum terhadap tambang ilegal pada April lalu. Namun, hal itu tidak dilakukan.

 “Tidak boleh ada segala jenis aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Buper ataupun Heram, saya sudah memerintahkan untuk menghentikan dan menyampaikan  secara persuasif supaya tidak menimbulkan dampak yang lebih besar kepada lingkungan,” ucap Kapolresta kepada wartawan usai memimpin kenaikan pangkat personel Polresta di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (30/6) kemarin.

Baca Juga :  Sampah Kali Acai Masih Jadi Pergumulan

 Kapolresta menganggap, perintah dan petunjuk untuk melaksanakan tugas penegakan hukum ataupun menghentikan kegiatan penambangan ilegal tidak diindahkan dan dilaksanakan secara baik oleh jajaran satuan Reskrim.

 “Demi proses hukum dan netralitas, saya mengambil langkah untuk menonaktifkan Pejabat Kasat Reskrim dan  saat ini Pelaksana Harian adalah Kaur Bin Ops Reskrim Iptu Zakkarudin memimpin beberapa personel penyidik, untuk melakukan proses penyidikan  terhadap aktivitas  tambang ilegal ini,” paparnya.

 Lanjut Kapolresta, terhadap perbuatan yang diduga tercela ataupun menurunkan citra Polri. Maka pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap AKP Yoan yang dilakukan oleh Propam Polresta Jayapura Kota. Dimana pemeriksaan tersebut nantinya akan dilaporkan ke Bidang Propam Polda Papua terkait perkembangan kasus ini.

Baca Juga :  Jembatan di Kali Buaya Tanggung Jawab BBPJN

 “Apabila  didalamnya ada hal-hal lain terkait dengan pembiaran ataupun beking, akan kita buka secara transparan. Hal ini agar menjadi pembelajaran untuk jajaran terkait tugas pokok yang wajib dilaksanakan, agar tidak menurunkan citra kita sebagai pelayan masyarakat dan penegak hukum,” tuturnya.

 Sementara itu, terkait dengan tambang ilegal yang digerebek pada Jumat (26/6) lalu. Pihaknya akan melakukan oleh TKP terpadu dengan melibatkan seluruh instansi terkait yang akan membantu memberikan kesaksian dan keterangan terkait dengan kegiatan yang sudah dilakukan dengan kajian beberapa undang-undang.

 “Jika sudah  dilaksanakan olah TKP, akan dilakukan gelar perkara untuk penyelidikan guna menetapkan tersangka sesuai dengan perannya masing-masing,” pungkasnya. (fia/wen)

Kapolresta Jayapura Kota: Terkait Tambang Ilegal, Akan Dilakukan Olah TKP Terpadu 

JAYAPURA-  Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Yoan F dinonaktifkan dari jabatannya terhitung sejak Sabtu (27/6). Penonaktifan tersebut lantaran yang bersangkutan tidak melaksanakan perintah untuk melakukan tugas pokoknya.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas menyampaikan, yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas pokoknya berkaitan dengan penindakan tambang Ilegal yang berlokasi di Buper Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura.

AKBP Gustav R Urbinas ( foto: Elfira/Cepos)

 Sebagaimana lanjut Kapolresta, dirinya pernah perintahkan kepada yang bersangkutan untuk melakukan penegakan hukum terhadap tambang ilegal pada April lalu. Namun, hal itu tidak dilakukan.

 “Tidak boleh ada segala jenis aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Buper ataupun Heram, saya sudah memerintahkan untuk menghentikan dan menyampaikan  secara persuasif supaya tidak menimbulkan dampak yang lebih besar kepada lingkungan,” ucap Kapolresta kepada wartawan usai memimpin kenaikan pangkat personel Polresta di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (30/6) kemarin.

Baca Juga :  BPBD Siapkan Makan Minum dan Posko Penampungan Sementara

 Kapolresta menganggap, perintah dan petunjuk untuk melaksanakan tugas penegakan hukum ataupun menghentikan kegiatan penambangan ilegal tidak diindahkan dan dilaksanakan secara baik oleh jajaran satuan Reskrim.

 “Demi proses hukum dan netralitas, saya mengambil langkah untuk menonaktifkan Pejabat Kasat Reskrim dan  saat ini Pelaksana Harian adalah Kaur Bin Ops Reskrim Iptu Zakkarudin memimpin beberapa personel penyidik, untuk melakukan proses penyidikan  terhadap aktivitas  tambang ilegal ini,” paparnya.

 Lanjut Kapolresta, terhadap perbuatan yang diduga tercela ataupun menurunkan citra Polri. Maka pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap AKP Yoan yang dilakukan oleh Propam Polresta Jayapura Kota. Dimana pemeriksaan tersebut nantinya akan dilaporkan ke Bidang Propam Polda Papua terkait perkembangan kasus ini.

Baca Juga :  Sampah Kali Acai Masih Jadi Pergumulan

 “Apabila  didalamnya ada hal-hal lain terkait dengan pembiaran ataupun beking, akan kita buka secara transparan. Hal ini agar menjadi pembelajaran untuk jajaran terkait tugas pokok yang wajib dilaksanakan, agar tidak menurunkan citra kita sebagai pelayan masyarakat dan penegak hukum,” tuturnya.

 Sementara itu, terkait dengan tambang ilegal yang digerebek pada Jumat (26/6) lalu. Pihaknya akan melakukan oleh TKP terpadu dengan melibatkan seluruh instansi terkait yang akan membantu memberikan kesaksian dan keterangan terkait dengan kegiatan yang sudah dilakukan dengan kajian beberapa undang-undang.

 “Jika sudah  dilaksanakan olah TKP, akan dilakukan gelar perkara untuk penyelidikan guna menetapkan tersangka sesuai dengan perannya masing-masing,” pungkasnya. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya