Pasangan Kristian-Suyoto Ajukan Sengketa ke Bawaslu
Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Oktafina Amtop
MERAUKE-Ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke karena tidak memenuhi syarat dukungan, pasangan Bakal calon perseorangan Kristian David Taringan Gebze-Suyoto mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke.
Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Oktafina Amtop, mengungkapkan, sengketa dari pasangan bakal calon perseorangan bupati Merauke dan Wakil bupati Merauke Kristian David Taringan Gebze-Suyoto tersebut telah resmi di daftarkan ke Bawaslu Kabupaten Merauke sejak Kamis (27/2).
“Pasangan bakal calon perseorangan atas nama Kristian David Taringan Gebze-Suyoto telah kami terima sejak Kamis kemarin,” kata Oktafina Amtop, Jumat (28/2).
Laporan disampaikan langsung bakal calon perseorangan Bupati Merauke Kristian David Taringan Gebze didampingi Tokoh Selatan Papua Drs Johanes Gluba Gebze.”Mereka datang mengambil formulir surat permohonan pengajuan sengketa tersebut,” katanya.
Menurut Ketua Bawaslu Oktafina Amtop, sengketa proses yang diajukan oleh pasangan bakal calon perseorangan ini ke Bawaslu karena KPU menyatakan pasangan perseorangan ini Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena dukungan formulir KTP dan B1. KWK dari pasangan ini kurang 52 dari syarat minimal dukungan yang harus memenuhi syarat sebanyak 14.853 dukungan.
Dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU Merauke terhadap dokumen dukungan yang diserahkan pasangan ini sebanyak 15.350 dukungan, hanya 14.801 yang dinyatakan KPU memenuhi syarat. Sehingga terjadi kekurangan 52 dukungan yang memenuhi syarat. Dalam peraturan PKPU, kata Oktafina Amtop, kurang satu dukungan yang memenuhi syarat saja, tetap dinyatakan TMS.
Karena itu, lanjutnya, sesuai aturan yang ada, maka yang mengajukan sengketa diberi 3 hari untuk melengkapi persyaratan yang disengketakan tersebut terhitung sejak didaftarkan. “Terhitung mulai Kamis, Jumat dan Senin depan. Sehingga pasangan bakal calon perseorangan ini diminta untuk melengkapi seluruh berkas untuk mendukung sengketa yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Merauke sampai Senin depan. Setelah persyaratan dilengkapi sampai batas waktu tersebut kemudian kami akan pelajari,” tambahnya. (ulo/tri)
Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Oktafina Amtop
MERAUKE-Ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke karena tidak memenuhi syarat dukungan, pasangan Bakal calon perseorangan Kristian David Taringan Gebze-Suyoto mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke.
Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Oktafina Amtop, mengungkapkan, sengketa dari pasangan bakal calon perseorangan bupati Merauke dan Wakil bupati Merauke Kristian David Taringan Gebze-Suyoto tersebut telah resmi di daftarkan ke Bawaslu Kabupaten Merauke sejak Kamis (27/2).
“Pasangan bakal calon perseorangan atas nama Kristian David Taringan Gebze-Suyoto telah kami terima sejak Kamis kemarin,” kata Oktafina Amtop, Jumat (28/2).
Laporan disampaikan langsung bakal calon perseorangan Bupati Merauke Kristian David Taringan Gebze didampingi Tokoh Selatan Papua Drs Johanes Gluba Gebze.”Mereka datang mengambil formulir surat permohonan pengajuan sengketa tersebut,” katanya.
Menurut Ketua Bawaslu Oktafina Amtop, sengketa proses yang diajukan oleh pasangan bakal calon perseorangan ini ke Bawaslu karena KPU menyatakan pasangan perseorangan ini Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena dukungan formulir KTP dan B1. KWK dari pasangan ini kurang 52 dari syarat minimal dukungan yang harus memenuhi syarat sebanyak 14.853 dukungan.
Dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU Merauke terhadap dokumen dukungan yang diserahkan pasangan ini sebanyak 15.350 dukungan, hanya 14.801 yang dinyatakan KPU memenuhi syarat. Sehingga terjadi kekurangan 52 dukungan yang memenuhi syarat. Dalam peraturan PKPU, kata Oktafina Amtop, kurang satu dukungan yang memenuhi syarat saja, tetap dinyatakan TMS.
Karena itu, lanjutnya, sesuai aturan yang ada, maka yang mengajukan sengketa diberi 3 hari untuk melengkapi persyaratan yang disengketakan tersebut terhitung sejak didaftarkan. “Terhitung mulai Kamis, Jumat dan Senin depan. Sehingga pasangan bakal calon perseorangan ini diminta untuk melengkapi seluruh berkas untuk mendukung sengketa yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Merauke sampai Senin depan. Setelah persyaratan dilengkapi sampai batas waktu tersebut kemudian kami akan pelajari,” tambahnya. (ulo/tri)