Friday, March 29, 2024
30.7 C
Jayapura

Warga RT 6 Kelurahan Mandala Tolak Pemakaman di Pemukiman

Spanduk penolakan  yang dipasang  Warga  di  jalan masuk ke lorong Ndun, RT  6 RW 2 Kelurahan  Mandala, Senin  (15/6)  ( FOTO:  Sulo/Cepos )

MERAUKE- Warga  RT 6, RW 2 Kelurahan Mandala menyatakan    menolak pemakaman  yang dilakukan  di  pemukiman  padat penduduk terutama di  RT 6 RW 2  Kelurahan Mandala Merauke. Penolakan ini terkait dengan  adanya  pemakaman yang dilakukan oleh salah satu  warga setempat di  depan rumahnya pada  Jumat (12/6) lalu.

    Penolakan  warga itu dilakukan  dengan  menandatangani  sebuah spanduk kemudian  di pasang di   depan pintu  lorong masuk  RT 6 RW 2  Kelurahan Mandala, Senin  (15/6). Ketua   RT 6 RW 2 Kelurahan Mandala, Kasim ketika  ditemui   di kediamannya mengungkapkan  bahwa  penolakan warga tersebut karena    atas dasar Peraturan  Daerah   Kabupaten Merauke  Nomor 5 Tahun 2015. 

   “Atas dasar  apa pemerintah mengizinkan pemakaman ada di situ. padahal kemarin,  Kasatpol    PP sudah datang  ke  sini bersama  dengan  Dinas Lingkungan Hidup dan   dari Kasatpol PP  sudah sampaikan bahwa  tidak ada  toleransi, siapapun   dari instansi   manapun tidak diperbolehkan pemakaman dilakukan  di pemukiman,’’ kata   Kasim. 

Baca Juga :  Penggelapan Dana Hibah PLN Rp 100 Juta Tahap II

  Hanya saja, lanjut  Kasim bahwa  meski sudah  disampaikan demikian, namun tidak ada tindakan  nyata  yang dilakukan oleh pihak  Satpol PP sebagai pengawal   dari  Perda  tersebut sehingga oleh keluarga  pemakaman  tetap dilakukan di depan rumah salah satu  satu  warga   di RT 6 RT 2 Kelurahan Mandala  tersebut.   Kasim menjelaskan bahwa  dirinya  tidak pernah  menyetujui  adanya pemakaman  dilakukan di   pemukiman  warga  padat penduduk tersebut karena bertentangan dengan  Peraturan   Daerah. 

  “Dari Lingkungan Hidup  kemarin sudah jelaskan bahwa   jika   pemakaman ini dilakukan  di pemukiman   padat penduduk, sementara masyarakat  punya  sumur  yang digunakan  untuk  kebutuhan hidup  sehari-hari,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Gara-gara Corona, 12 Paket Pekerjaan Batal Lelang

    Karena itu, lanjut Kasim, masyarakat   telah mengajukan  keberatan  dan laporan  baik ke Pemerintah Daerah   maupun kepada pihak kepolisian agar   makam tersebut dibongkar   dan dipindahkan ke  tempat pemakaman   umum yang ada di  Tanah Miring, Distrik    Tanah Miring Merauke. “Masyarakat   sudah  ajukan   keberatan ke Pemerintah  Daerah serta  laporan ke  pihak  Kepolisian  agar  pemakaman   tersebut bisa  dipindahkan ke   tempat pemakaman  umum  yang ada di   Tanah Miring,’’ tandasnya. (ulo/tri)   

Spanduk penolakan  yang dipasang  Warga  di  jalan masuk ke lorong Ndun, RT  6 RW 2 Kelurahan  Mandala, Senin  (15/6)  ( FOTO:  Sulo/Cepos )

MERAUKE- Warga  RT 6, RW 2 Kelurahan Mandala menyatakan    menolak pemakaman  yang dilakukan  di  pemukiman  padat penduduk terutama di  RT 6 RW 2  Kelurahan Mandala Merauke. Penolakan ini terkait dengan  adanya  pemakaman yang dilakukan oleh salah satu  warga setempat di  depan rumahnya pada  Jumat (12/6) lalu.

    Penolakan  warga itu dilakukan  dengan  menandatangani  sebuah spanduk kemudian  di pasang di   depan pintu  lorong masuk  RT 6 RW 2  Kelurahan Mandala, Senin  (15/6). Ketua   RT 6 RW 2 Kelurahan Mandala, Kasim ketika  ditemui   di kediamannya mengungkapkan  bahwa  penolakan warga tersebut karena    atas dasar Peraturan  Daerah   Kabupaten Merauke  Nomor 5 Tahun 2015. 

   “Atas dasar  apa pemerintah mengizinkan pemakaman ada di situ. padahal kemarin,  Kasatpol    PP sudah datang  ke  sini bersama  dengan  Dinas Lingkungan Hidup dan   dari Kasatpol PP  sudah sampaikan bahwa  tidak ada  toleransi, siapapun   dari instansi   manapun tidak diperbolehkan pemakaman dilakukan  di pemukiman,’’ kata   Kasim. 

Baca Juga :  Pendarahan Bocah Korban Pemerkosaan Belum Berhenti

  Hanya saja, lanjut  Kasim bahwa  meski sudah  disampaikan demikian, namun tidak ada tindakan  nyata  yang dilakukan oleh pihak  Satpol PP sebagai pengawal   dari  Perda  tersebut sehingga oleh keluarga  pemakaman  tetap dilakukan di depan rumah salah satu  satu  warga   di RT 6 RT 2 Kelurahan Mandala  tersebut.   Kasim menjelaskan bahwa  dirinya  tidak pernah  menyetujui  adanya pemakaman  dilakukan di   pemukiman  warga  padat penduduk tersebut karena bertentangan dengan  Peraturan   Daerah. 

  “Dari Lingkungan Hidup  kemarin sudah jelaskan bahwa   jika   pemakaman ini dilakukan  di pemukiman   padat penduduk, sementara masyarakat  punya  sumur  yang digunakan  untuk  kebutuhan hidup  sehari-hari,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Gara-gara Corona, 12 Paket Pekerjaan Batal Lelang

    Karena itu, lanjut Kasim, masyarakat   telah mengajukan  keberatan  dan laporan  baik ke Pemerintah Daerah   maupun kepada pihak kepolisian agar   makam tersebut dibongkar   dan dipindahkan ke  tempat pemakaman   umum yang ada di  Tanah Miring, Distrik    Tanah Miring Merauke. “Masyarakat   sudah  ajukan   keberatan ke Pemerintah  Daerah serta  laporan ke  pihak  Kepolisian  agar  pemakaman   tersebut bisa  dipindahkan ke   tempat pemakaman  umum  yang ada di   Tanah Miring,’’ tandasnya. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya