Saturday, April 27, 2024
31.7 C
Jayapura

Piter Gusbager Menang di PTUN Jayapura

Wakil Bupati  Keerom terpilih sisa masa jabatan periode 2016-2021, Piter Gusbager, bersama-sama dengan kuasa hukumnya, saat menggelar konferensi pers di Kamkey Distrik Abepura Kota Jayapura, Sabtu (19/5).( FOTO : Yewen/Cepos)

JAYAPURA- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menolak seluruh gugatan yang dilakukan oleh Herman Yoku, melalui putusan Nomor 43/G/2018/PTUN JPR pada tanggal 13 Mei 2019 atas tergugat  I DPRD Kabupaten Jayapura dan tergugat dua (II) intervensi, Wakil Bupati Keerom terpilih, Piter Gusbager dalam sengketa pemilihan Wakil Bupati Keerom sisa masa jabatan 2016-2021.

  Kuasa Hukum Tergugat I dan II, Dr. James Simanjuntak, SH, MH, menjelaskan bahwa dalam gugatan Herman Yoku ada 3 hal, yaitu pertama tentang pengkaderan di Partai Golkar, di mana Piter Gusbager dinilai bukan kader Partai Golkar, kedua pemilihan DPRD terhadap wakil bupati mengisi sisa masa jabatan di Keerom tidak demokratis, dan ketiga putusan ketua DPRD Kabupaten Keerom dikatakan bahwa tidak berdasarkan peraturan perundang-undang.

Baca Juga :  Jelang Pesta Demokrasi, FKUB Keerom Canangkan Gerpemda Kerukma

  “Tapi dalam putusan PTUN Jayapura pada tanggal 13 Mei 2019 lalu,  menolak seluruh permohonan atau hal yang dipermasalahan oleh pak Herman Yoku, ditolak sepenuhnya,” jelasnya saat melakukan konferensi pers di Kamkey Distrik Abepura Kota Jayapura, Sabtu (18/5).

  “Dalam proses persidangan ada gugatan intervensi dari PKS dan dalam sidang putusan sela, dimana gugatan intervensi yang dilakukan PKS juga dinyatakan ditolak,” tambahnya.

  Dia, menyatakan putusan ini menolak seluruhnya gugatan dari Herman Yoku dan PKS. Dimana ini merupakan putusan akhir dan sudah final. “Dengan penolakan semua gugatan ini, maka beliau (Piter Gusbager) sah sebagai wakil bupati Kabupaten Keerom terpilih,” pungkasnya.  

Baca Juga :  Penerapan Aplikasi ASIK di Keerom  Terus Digenjot

  Sementara itu, Wakil Bupati Keerom terpilih, Piter Gusbager, meminta kepada semua pihak untuk menghargai putusan yang dikeluarkan oleh PTUN, karena ini mengikat dan final.  

  Oleh karena itu, Piter meminta kepada Herman Yoku dan Bupati Keerom untuk tidak melakukan manuver atau tidak melakukan upaya apapun yang hanya merugikan dan mengorbankan masyarakat di Kabupaten Keerom. “Hari ini akan menerima hasil putusan ini dengan sukacita, karena wakil bupati ini merupakan kerinduan masyarakat Keerom sejak wakil bupati tidak ada sampai hari ini,” ucapnya. (bet/tri)

Wakil Bupati  Keerom terpilih sisa masa jabatan periode 2016-2021, Piter Gusbager, bersama-sama dengan kuasa hukumnya, saat menggelar konferensi pers di Kamkey Distrik Abepura Kota Jayapura, Sabtu (19/5).( FOTO : Yewen/Cepos)

JAYAPURA- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menolak seluruh gugatan yang dilakukan oleh Herman Yoku, melalui putusan Nomor 43/G/2018/PTUN JPR pada tanggal 13 Mei 2019 atas tergugat  I DPRD Kabupaten Jayapura dan tergugat dua (II) intervensi, Wakil Bupati Keerom terpilih, Piter Gusbager dalam sengketa pemilihan Wakil Bupati Keerom sisa masa jabatan 2016-2021.

  Kuasa Hukum Tergugat I dan II, Dr. James Simanjuntak, SH, MH, menjelaskan bahwa dalam gugatan Herman Yoku ada 3 hal, yaitu pertama tentang pengkaderan di Partai Golkar, di mana Piter Gusbager dinilai bukan kader Partai Golkar, kedua pemilihan DPRD terhadap wakil bupati mengisi sisa masa jabatan di Keerom tidak demokratis, dan ketiga putusan ketua DPRD Kabupaten Keerom dikatakan bahwa tidak berdasarkan peraturan perundang-undang.

Baca Juga :  Polres Keerom Amankan 5 Pengedar Ganja

  “Tapi dalam putusan PTUN Jayapura pada tanggal 13 Mei 2019 lalu,  menolak seluruh permohonan atau hal yang dipermasalahan oleh pak Herman Yoku, ditolak sepenuhnya,” jelasnya saat melakukan konferensi pers di Kamkey Distrik Abepura Kota Jayapura, Sabtu (18/5).

  “Dalam proses persidangan ada gugatan intervensi dari PKS dan dalam sidang putusan sela, dimana gugatan intervensi yang dilakukan PKS juga dinyatakan ditolak,” tambahnya.

  Dia, menyatakan putusan ini menolak seluruhnya gugatan dari Herman Yoku dan PKS. Dimana ini merupakan putusan akhir dan sudah final. “Dengan penolakan semua gugatan ini, maka beliau (Piter Gusbager) sah sebagai wakil bupati Kabupaten Keerom terpilih,” pungkasnya.  

Baca Juga :  Satgas Pamtas Amankan Ganja dan Miras

  Sementara itu, Wakil Bupati Keerom terpilih, Piter Gusbager, meminta kepada semua pihak untuk menghargai putusan yang dikeluarkan oleh PTUN, karena ini mengikat dan final.  

  Oleh karena itu, Piter meminta kepada Herman Yoku dan Bupati Keerom untuk tidak melakukan manuver atau tidak melakukan upaya apapun yang hanya merugikan dan mengorbankan masyarakat di Kabupaten Keerom. “Hari ini akan menerima hasil putusan ini dengan sukacita, karena wakil bupati ini merupakan kerinduan masyarakat Keerom sejak wakil bupati tidak ada sampai hari ini,” ucapnya. (bet/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya