Thursday, May 2, 2024
24.7 C
Jayapura

Sebelum Ditusuk Pisau Berkali-Kali, Korban Sempat Diseret

Kapolres AKBP Mada Indra Laksanta, S.IK.,M.Si didampingi Kasat Reskrim Iptu Oscar F. Rahardian, S.IK ketika memperlihatkan BB dan tersangka, Senin (30/3) kemarin. (FOTO: Fiktor/Cepos)

Dari Kasus Pembunuhan Anak di Bawah Umur di Numfor  

BIAK-Pelaku pembunuhan terhadap anak di bawah umur, bernama Elsaday (9) yang terjadi di Buryadori Numfor awal bulan Februari lalu berhasil dibekuk penyidik setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang. Pelaku  yang berinisial  DP (20) sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya ketika diperiksa. DP  juga sempat buron alias lari ke Manokwari dan Kota Jayapura.

   Dari hasil penyidikan terungkap, bahwa sebelum korban ditusuk dengan pisau berkali-kali, pelaku yang kini sudah ditetapkan jadi tersangka sempat menyeret korban ke dalam hutan setelah dipukul.  

  Pelaku yang telah ditetapkan jadi tersangka kini sudah mendekam di tahanan Polres Biak Numfor setelah sempat lari kurang lebih 80 hari. Polisi dalam pengembangan penyelidikan sempat mengejar DP ke Manokwari dan bahkan mengambil sejumlah keterangan, namun Ia (pelaku) tidak mengakui perbuatannya. 

  “Jadi kami melakukan proses penyelidikan cukup panjang, kami pernah memeriksa pelaku di Manokwari, namun tetap mengelak dan kami kesulitan bukti. Namun setelah ada perkembangan bukti baru, akhirnya pelaku dibekuk dan mengakui semua perbuatannya,” kata Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta, S.IK.,M.Si didampingi  Kasat Reskrim Iptu Oscar F. Rahardian, SIK, ketika memberikan keterangan pers kepada wartawan, Senin (30/3) kemarin. 

Baca Juga :  DAK Pariwisata Capai Rp 23,8 Miliar

  Menurut Kapolres, tersangka DP saat ini statusnya masih tercatat sebagai salah satu siswa kelas III di salah satu di Numfor. Sebelum menjadi siswa di salah satu sekolah di Numfor, tersangka adalah siswa pindahan dari dua sekolah yang berbeda, salah satunya sekolah di Kota Jayapura. 

  Tentang kronologi kejadiannya, Kasat Reskrim Oscar menuturkan, bahwa kejadian itu bermula ketika tersangka yang saat itu  “pesta” miras dengan teman-temannya di depan rumah korban (pelapor) sekitar pukul 11.30 WIT, pamit dari teman-temannya. Kemudian, Ia ke samping rumah memanjat sebuah pohon jambu dimana korban saat itu sudah duluan ada, namun karena pelaku datang akhirnya korban turun meninggalkan pelaku. 

  Melihat pelaku ke atas pohon, korban lalu melempari tersangka (pelaku) dengan buah jambu yang berada di atas tanah sambil juga melempari dengan petasan korek yang telah dibakar dan meledak di muka tersangka. Akibat lemparan dan ledakan petasan korek itu membuat tersangka marah lalu mengejar korban ke arah hutan.    

   Korban akhirnya didapat dan tersangka memukul wajah kiri korban dan membuatnya terjatuh lalu pingsan. Tersangka panik lalu menyeret korban dengan memegang mulut  menggunakan tangan kiri, korban diseret ke dalam hutan sejauh kurang lebih 15 meter. 

Baca Juga :  Pemda Minta Mahasiswa Fokus Belajar

  “Pada saat pelaku menyeret korban, korban mulai sadar dan akan berteriak dan memberontak, saat itu tersangka langsung membekap mulut korban dengan tangan kiri,” jelasnya. 

  “Saat itu juga, tersangka juga mengambil pisau dari dalam kantong kanan celana pendeknya, lalu menusuk leher korban sebanyak tiga kali. Tak hanya itu, pelaku juga menusuk perut korban sebanyak tiga kali dan paha korban sebanyak dua kali,” sambung Kasat Reskrim lagi. 

   Melihat korban masih bernafas, pelaku mengambil batu besar lalu menghantamkannya ke ke   wajah korban sebanyak tiga kali dan perut korban sebanyak dua kali. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang batu jauh dari TKP setelah korban dipastikan meninggal. 

   Pelaku yang saat ini mendekam di terali besi tahanan Polres Biak Numfor juga diamankan bersama barang bukti sebuah pisau, sebuah batu, satu pasang baju kaos bola yang diduga baju milik tersangka dan barang bukti lainnya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 17 tahun 2016  tentang perlindungan anak dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.(itb/tri)

Kapolres AKBP Mada Indra Laksanta, S.IK.,M.Si didampingi Kasat Reskrim Iptu Oscar F. Rahardian, S.IK ketika memperlihatkan BB dan tersangka, Senin (30/3) kemarin. (FOTO: Fiktor/Cepos)

Dari Kasus Pembunuhan Anak di Bawah Umur di Numfor  

BIAK-Pelaku pembunuhan terhadap anak di bawah umur, bernama Elsaday (9) yang terjadi di Buryadori Numfor awal bulan Februari lalu berhasil dibekuk penyidik setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang. Pelaku  yang berinisial  DP (20) sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya ketika diperiksa. DP  juga sempat buron alias lari ke Manokwari dan Kota Jayapura.

   Dari hasil penyidikan terungkap, bahwa sebelum korban ditusuk dengan pisau berkali-kali, pelaku yang kini sudah ditetapkan jadi tersangka sempat menyeret korban ke dalam hutan setelah dipukul.  

  Pelaku yang telah ditetapkan jadi tersangka kini sudah mendekam di tahanan Polres Biak Numfor setelah sempat lari kurang lebih 80 hari. Polisi dalam pengembangan penyelidikan sempat mengejar DP ke Manokwari dan bahkan mengambil sejumlah keterangan, namun Ia (pelaku) tidak mengakui perbuatannya. 

  “Jadi kami melakukan proses penyelidikan cukup panjang, kami pernah memeriksa pelaku di Manokwari, namun tetap mengelak dan kami kesulitan bukti. Namun setelah ada perkembangan bukti baru, akhirnya pelaku dibekuk dan mengakui semua perbuatannya,” kata Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta, S.IK.,M.Si didampingi  Kasat Reskrim Iptu Oscar F. Rahardian, SIK, ketika memberikan keterangan pers kepada wartawan, Senin (30/3) kemarin. 

Baca Juga :  Bersama Rektor Uncen, Bupati Resmikan Jembatan Binyeri

  Menurut Kapolres, tersangka DP saat ini statusnya masih tercatat sebagai salah satu siswa kelas III di salah satu di Numfor. Sebelum menjadi siswa di salah satu sekolah di Numfor, tersangka adalah siswa pindahan dari dua sekolah yang berbeda, salah satunya sekolah di Kota Jayapura. 

  Tentang kronologi kejadiannya, Kasat Reskrim Oscar menuturkan, bahwa kejadian itu bermula ketika tersangka yang saat itu  “pesta” miras dengan teman-temannya di depan rumah korban (pelapor) sekitar pukul 11.30 WIT, pamit dari teman-temannya. Kemudian, Ia ke samping rumah memanjat sebuah pohon jambu dimana korban saat itu sudah duluan ada, namun karena pelaku datang akhirnya korban turun meninggalkan pelaku. 

  Melihat pelaku ke atas pohon, korban lalu melempari tersangka (pelaku) dengan buah jambu yang berada di atas tanah sambil juga melempari dengan petasan korek yang telah dibakar dan meledak di muka tersangka. Akibat lemparan dan ledakan petasan korek itu membuat tersangka marah lalu mengejar korban ke arah hutan.    

   Korban akhirnya didapat dan tersangka memukul wajah kiri korban dan membuatnya terjatuh lalu pingsan. Tersangka panik lalu menyeret korban dengan memegang mulut  menggunakan tangan kiri, korban diseret ke dalam hutan sejauh kurang lebih 15 meter. 

Baca Juga :  Bantu Korban Kebakaran,  BPD KKSS Buka Posko

  “Pada saat pelaku menyeret korban, korban mulai sadar dan akan berteriak dan memberontak, saat itu tersangka langsung membekap mulut korban dengan tangan kiri,” jelasnya. 

  “Saat itu juga, tersangka juga mengambil pisau dari dalam kantong kanan celana pendeknya, lalu menusuk leher korban sebanyak tiga kali. Tak hanya itu, pelaku juga menusuk perut korban sebanyak tiga kali dan paha korban sebanyak dua kali,” sambung Kasat Reskrim lagi. 

   Melihat korban masih bernafas, pelaku mengambil batu besar lalu menghantamkannya ke ke   wajah korban sebanyak tiga kali dan perut korban sebanyak dua kali. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang batu jauh dari TKP setelah korban dipastikan meninggal. 

   Pelaku yang saat ini mendekam di terali besi tahanan Polres Biak Numfor juga diamankan bersama barang bukti sebuah pisau, sebuah batu, satu pasang baju kaos bola yang diduga baju milik tersangka dan barang bukti lainnya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 17 tahun 2016  tentang perlindungan anak dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.(itb/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya