Dalam pengawasan Pemilu Panwaslu Distrik Supiori Timur dan PKD Se-Distrik Supiori Timur diharapkan bekerjasama dalam membangun koordinasi dan komunikasi itens sehingga pelaksanaan pengawasan yang di lakukan pun berjalan dengan baik.
Kepada PKD Sorendiweri Distrik Supiori Timur, Kabupaten Supiori yang dilantik diminta untuk melaksanakan tugas-tugas PKD sebagaimana disebutkan pada pasal 108 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Yakni mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu di wilayah kampung, mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kampung, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di kampung,mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan,dan mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di kampung dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan.(ren)