“Kami telah berkoordinasi dengan KPU dan mereka sedang mempersiapkan laporan tersebut untuk segera disampaikan kepada pemerintah daerah. Tidak ada kendala berarti dalam proses ini, dan kami berterima kasih atas komunikasi yang baik dari KPU sesuai dengan NPHD,” jelasnya, ditemui awak media, Jumat (25/4).
Sesuai dengan NPHD, batas akhir penyerahan laporan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada 2024 adalah tiga bulan setelah penetapan bupati dan wakil bupati terpilih, yang diperkirakan jatuh dalam dua minggu ke depan, atau tiga bulan setelah penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.
Lebih lanjut, Kepala BPKAD Biak Numfor menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah. Ia mengapresiasi peran DJPb melalui KPPN Biak yang turut melaporkan, meregister, dan mengontrol proses pengelolaan hibah. (Il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos