Thursday, April 18, 2024
32.7 C
Jayapura

Jam Operasional Pusat Perbelanjaan Mulai Dilonggarkan

BIAK-Pemerintah Kabupaten Biak Numfor mulai melonggarkan jam operasional berbagai tempat perbelanjaan seperti, toko/supermarket, pasar, kios dan lainnya. Dengan adanya kelonggaran itu, maka jam operasional tempat perbelanjaan mulai akan berlangsung hingga Pukul 19.00 WIT, setelah sebelumnya sudah wajib ditutup pukul 17.00 WIT. 

Bupati Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd ketika melihat dari dekat Pasar Inpres Biak baru-baru ini.  ( FOTO: Fiktor/Cepos)

  Kebijakan memberikan kelonggaran aktivitas masyarakat dan jam operasinal pasar itu dilakukan setelah melalui berbagai pertimbangan dengan tetap memperhatikan perkembangan terkait dengan dampak dari wabah Covid-19. 

  Bupati yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd mengatakan, pemberian kelonggaran atas aktivitas masyarakat maupun jam operasional tempat-tempat perbelanjaan dilakukan setelah melalui evaluasi. Kebijakan baru itu akan ditindaklanjuti dalam bentuk Surat Edaran (SE) Bupati Biak Numfor. 

Baca Juga :  Lepas Api PON, Bupati Doakan PON Papua Sukses

  Meski demikian, lanjutnya, tentu masyarakat tetap diminta memperhatikan protokol pencegahan Covid-19, dan   yang tak kalah pentingnya adalah diharapkan semua pihak tanpa terkecuali tetap mendukung upaya-upaya dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah dalam percepatan pencegahan Covid-19  di Kabupaten Biak Numfor. 

  “Memang pemerintah sudah memberikan  kelonggaran, namun bukan berarti kita bebas sebebasnya, kita perlu  menjaga diri supaya memperhatikan imbauan dan anjuran tentang bagaimana protokol pencegahan Covid-19. Sebab di Kabupaten Biak Numfor kasus penularan Virus Corona  sudah melalui transmisi lokal,” imbuh Bupati Herry Naap. (itb/tri)

BIAK-Pemerintah Kabupaten Biak Numfor mulai melonggarkan jam operasional berbagai tempat perbelanjaan seperti, toko/supermarket, pasar, kios dan lainnya. Dengan adanya kelonggaran itu, maka jam operasional tempat perbelanjaan mulai akan berlangsung hingga Pukul 19.00 WIT, setelah sebelumnya sudah wajib ditutup pukul 17.00 WIT. 

Bupati Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd ketika melihat dari dekat Pasar Inpres Biak baru-baru ini.  ( FOTO: Fiktor/Cepos)

  Kebijakan memberikan kelonggaran aktivitas masyarakat dan jam operasinal pasar itu dilakukan setelah melalui berbagai pertimbangan dengan tetap memperhatikan perkembangan terkait dengan dampak dari wabah Covid-19. 

  Bupati yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd mengatakan, pemberian kelonggaran atas aktivitas masyarakat maupun jam operasional tempat-tempat perbelanjaan dilakukan setelah melalui evaluasi. Kebijakan baru itu akan ditindaklanjuti dalam bentuk Surat Edaran (SE) Bupati Biak Numfor. 

Baca Juga :  Angkat Potensi Unggulan, FBMW VII Diwarrnai Lomba Mancing

  Meski demikian, lanjutnya, tentu masyarakat tetap diminta memperhatikan protokol pencegahan Covid-19, dan   yang tak kalah pentingnya adalah diharapkan semua pihak tanpa terkecuali tetap mendukung upaya-upaya dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah dalam percepatan pencegahan Covid-19  di Kabupaten Biak Numfor. 

  “Memang pemerintah sudah memberikan  kelonggaran, namun bukan berarti kita bebas sebebasnya, kita perlu  menjaga diri supaya memperhatikan imbauan dan anjuran tentang bagaimana protokol pencegahan Covid-19. Sebab di Kabupaten Biak Numfor kasus penularan Virus Corona  sudah melalui transmisi lokal,” imbuh Bupati Herry Naap. (itb/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya