Thursday, October 24, 2024
24.7 C
Jayapura

Pria yang Diduga Intelijen OPM Akhirnya Dibebaskan

Kecurigaan bahwa PB adalah intelijen OPM diperkuat dengan temuan kartu identitas dan atribut lain yang mengarahkan dirinya sebagai mata-mata saat itu. Namun, setelah penyerahan PB ke Polres Supiori untuk penyelidikan lebih dalam, fakta menunjukkan bahwa PB mengalami gangguan jiwa. Hal ini dipastikan setelah pemeriksaan medis yang dilakukan oleh tim dokter di Rumah Sakit Jiwa Abepura, Jayapura, yang menyatakan bahwa PB adalah pasien rawat jalan dengan kondisi gangguan jiwa kronis.

Selama berada dalam tahanan di Mapolres Supiori, PB sering menunjukkan perilaku yang membahayakan dirinya sendiri, sehingga Polres Supiori segera mengambil tindakan medis lebih lanjut. PB kemudian dipindahkan ke Rumah Sakit Jiwa di Abepura untuk mendapatkan perawatan. Dokter yang menangani PB menyatakan bahwa meski PB harus menjalani rawat jalan, ia membutuhkan pengawasan keluarga secara terus menerus.

Baca Juga :  Hasil Swab 63 Migran Dari Negara Kepulauan Salomon Negatif

Sementara itu, Kata Kapolres Supiori, AKBP Marthin Asmuruf, S.Sos.,MM, Koordinasi antara Polres Supiori dan Marinir TNI AL maupun satgas Pam Pulau Terluar di Pulau Mapia, akhirnya menyimpulkan bahwa PB tidak terbukti sebagai anggota intelijen OPM, seperti dugaan awal. Setelah bukti-bukti medis menunjukkan kondisi mentalnya, PB dibebaskan dan kini telah kembali bersama keluarganya di Supiori.

Pihak kepolisian Supiori menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran penting dalam menangani kasus-kasus serupa di masa depan. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kondisi kesehatan mental seseorang, terutama jika terlihat perilaku yang tidak wajar.

Kini, PB telah kembali ke keluarganya dan diharapkan mendapat perawatan dan pendampingan yang sesuai agar kesehatannya bisa terus terjaga.

Baca Juga :  SMKS YPK Pariwisata Tanamkan Jiwa Demokrasi Pancasila Sejak Dini

PB dituding dengan pasal kepemilikan senjata tajam karena memiliki satu buah parang dan sebilah pisau. Tindak pidana kepemilikan sajam, dalam pembebasannya. (il/wen).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSĀ  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Kecurigaan bahwa PB adalah intelijen OPM diperkuat dengan temuan kartu identitas dan atribut lain yang mengarahkan dirinya sebagai mata-mata saat itu. Namun, setelah penyerahan PB ke Polres Supiori untuk penyelidikan lebih dalam, fakta menunjukkan bahwa PB mengalami gangguan jiwa. Hal ini dipastikan setelah pemeriksaan medis yang dilakukan oleh tim dokter di Rumah Sakit Jiwa Abepura, Jayapura, yang menyatakan bahwa PB adalah pasien rawat jalan dengan kondisi gangguan jiwa kronis.

Selama berada dalam tahanan di Mapolres Supiori, PB sering menunjukkan perilaku yang membahayakan dirinya sendiri, sehingga Polres Supiori segera mengambil tindakan medis lebih lanjut. PB kemudian dipindahkan ke Rumah Sakit Jiwa di Abepura untuk mendapatkan perawatan. Dokter yang menangani PB menyatakan bahwa meski PB harus menjalani rawat jalan, ia membutuhkan pengawasan keluarga secara terus menerus.

Baca Juga :  Polres Biak Hadirkan Layanan Koling Kamtibmas

Sementara itu, Kata Kapolres Supiori, AKBP Marthin Asmuruf, S.Sos.,MM, Koordinasi antara Polres Supiori dan Marinir TNI AL maupun satgas Pam Pulau Terluar di Pulau Mapia, akhirnya menyimpulkan bahwa PB tidak terbukti sebagai anggota intelijen OPM, seperti dugaan awal. Setelah bukti-bukti medis menunjukkan kondisi mentalnya, PB dibebaskan dan kini telah kembali bersama keluarganya di Supiori.

Pihak kepolisian Supiori menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran penting dalam menangani kasus-kasus serupa di masa depan. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kondisi kesehatan mental seseorang, terutama jika terlihat perilaku yang tidak wajar.

Kini, PB telah kembali ke keluarganya dan diharapkan mendapat perawatan dan pendampingan yang sesuai agar kesehatannya bisa terus terjaga.

Baca Juga :  Polres Biak Terima Penghargaan dari KPKNL

PB dituding dengan pasal kepemilikan senjata tajam karena memiliki satu buah parang dan sebilah pisau. Tindak pidana kepemilikan sajam, dalam pembebasannya. (il/wen).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSĀ  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya