Monday, September 23, 2024
28.7 C
Jayapura

Belum Dibayar, Pihak Ketiga Palang Jalan dan Dermaga di Pulau Numfor

BIAK NUMFOR-Pihak Ketiga  melakukan aksi pemalangan terhadap pekerjaan ruas jalan Mandori – Dafi sepanjang kurang lebih 4 km. Selain itu ada juga fasilitas dermaga tambatan perahu nelayan di Kampung Yenbeba, Jumat (20/9) kemarin.

Kedua pekerjaan ini dikabarkan masih menunggak hingga Rp 2,9 miliar rupiah sejak kontrak pengerjaannya di tahun 2017.

Komisaris Utama Pt Grahayasa Arshi Utama H. Marzuki saat ditemui di Pulau Numfor mendesak pemerintah daerah untuk segera melunasi sisa tunggakan pembayaran yang telah dijanjikan sebelumnya.

Jika tidak aktivitas pemboikatan dan pemalangan di lokasi proyek peningkatan jalan maupun dermaga tambatan itu masih akan terus berlanjut, bahkan akan lebih diseriusi.

Dikatakan Komisaris H. Marzuki, nilai tunggakan yang masih menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Biak Numfor pada pekerjaan Peningkatan Jalan Mandori-Dafi Kampung Mandori, Distrik Bruyadori, dengan nomor Kontrak: 18/SP/PPK/DAK.BM-DPU/BIK/2017 tertanggal 31 Oktober 2017 adalah senilai RP. 1.438.000.000,-

Baca Juga :  Optimalkan Pendapatan, KPP Pratama Biak Gandeng Tiga Kejari

Sedangkan untuk pekerjaan jasa konstruksi pekerjaan Pembangunan Dermaga Tambatan Perahu Nelayan di Kampung Yenbeba Distrik Orkeri, tertanggal 2 Oktober 2017, dengan sisa nilai tunggakan tagihan adalah Rp. 1.470.980.000,-. Kedua proyek ini merupakan pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus.

“Apabila pemerintah daerah Kabupaten Biak Numfor tidak melunasi atau melakukan pembayaran atas kedua proyek ini, kami akan tetap melakukan aksi pemboikotan/pemalangan lokasi pekerjaan kontruksi pada dua tempat ini lebih permanen, ” ungkap H. Marzuki yang juga didampingi Mahmud, ST selaku Direktur PT Grahayasa Arshi Utama.

Sementara Ruas Jalan Mandori-Dafi ini dengan panjang kurang lebih mencapai 4 kilometer, dan juga menjadi akses satu-satunya warga dari Distrik Bruyadori, menuju kebun, sekolah dan layanan kesehatan.

Baca Juga :  SPKT Biak Bisa Tampung 200 Ton Ikan

Sedangkan Dermaga Mini Yenbeba menjadi dermaga vital bagi warga masyarakat nelayan maupun warga yang akan lalu lalang keluar masuk kampung/pulau Numfor.

Sementara Edi Bukorsyom, warga masyarakat di Kampung Yenbeba saat pemalangan lanjutan di Dermaga Tambatan Perahu mengatakan tidak tahu menahu terkait persoalan antara pihak ketiga maupun pemerintah daerah. Dirinya berharap meski sudah digunakan selama tujuh tahun. (il/wen).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

BIAK NUMFOR-Pihak Ketiga  melakukan aksi pemalangan terhadap pekerjaan ruas jalan Mandori – Dafi sepanjang kurang lebih 4 km. Selain itu ada juga fasilitas dermaga tambatan perahu nelayan di Kampung Yenbeba, Jumat (20/9) kemarin.

Kedua pekerjaan ini dikabarkan masih menunggak hingga Rp 2,9 miliar rupiah sejak kontrak pengerjaannya di tahun 2017.

Komisaris Utama Pt Grahayasa Arshi Utama H. Marzuki saat ditemui di Pulau Numfor mendesak pemerintah daerah untuk segera melunasi sisa tunggakan pembayaran yang telah dijanjikan sebelumnya.

Jika tidak aktivitas pemboikatan dan pemalangan di lokasi proyek peningkatan jalan maupun dermaga tambatan itu masih akan terus berlanjut, bahkan akan lebih diseriusi.

Dikatakan Komisaris H. Marzuki, nilai tunggakan yang masih menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Biak Numfor pada pekerjaan Peningkatan Jalan Mandori-Dafi Kampung Mandori, Distrik Bruyadori, dengan nomor Kontrak: 18/SP/PPK/DAK.BM-DPU/BIK/2017 tertanggal 31 Oktober 2017 adalah senilai RP. 1.438.000.000,-

Baca Juga :  Optimalkan Pendapatan, KPP Pratama Biak Gandeng Tiga Kejari

Sedangkan untuk pekerjaan jasa konstruksi pekerjaan Pembangunan Dermaga Tambatan Perahu Nelayan di Kampung Yenbeba Distrik Orkeri, tertanggal 2 Oktober 2017, dengan sisa nilai tunggakan tagihan adalah Rp. 1.470.980.000,-. Kedua proyek ini merupakan pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus.

“Apabila pemerintah daerah Kabupaten Biak Numfor tidak melunasi atau melakukan pembayaran atas kedua proyek ini, kami akan tetap melakukan aksi pemboikotan/pemalangan lokasi pekerjaan kontruksi pada dua tempat ini lebih permanen, ” ungkap H. Marzuki yang juga didampingi Mahmud, ST selaku Direktur PT Grahayasa Arshi Utama.

Sementara Ruas Jalan Mandori-Dafi ini dengan panjang kurang lebih mencapai 4 kilometer, dan juga menjadi akses satu-satunya warga dari Distrik Bruyadori, menuju kebun, sekolah dan layanan kesehatan.

Baca Juga :  Pemkab Biak  Buka Festival Biak Munara Wampasi

Sedangkan Dermaga Mini Yenbeba menjadi dermaga vital bagi warga masyarakat nelayan maupun warga yang akan lalu lalang keluar masuk kampung/pulau Numfor.

Sementara Edi Bukorsyom, warga masyarakat di Kampung Yenbeba saat pemalangan lanjutan di Dermaga Tambatan Perahu mengatakan tidak tahu menahu terkait persoalan antara pihak ketiga maupun pemerintah daerah. Dirinya berharap meski sudah digunakan selama tujuh tahun. (il/wen).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya