Wednesday, May 21, 2025
27.7 C
Jayapura

Pelaku Curas Akhirnya Diringkus

Polisi Sebut Pelaku Punya Catatan Empat Kriminal

BIAK – Polres Biak Numfor mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) atau premanisme yang sempat viral dan meresahkan masyarakat Biak, di mana pelaku menggunakan sebilah parang panjang untuk mengancam korbannya. Pelaku berinisial GR (17), seorang remaja laki-laki, berhasil diringkus aparat kepolisian.

Kapolres Biak Numfor Ari Trestiawan, didampingi Kasat Reskrim Polres Biak Numfor Iptu Dr. Tantu Usman dan Kasi Humas, dalam konferensi pers, Senin (19/5) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kejadian di Taman Mandouw pada Sabtu, 10 Mei lalu, sekitar pukul 02.00 WIT.

“Kronologi saat itu tersangka mendekati korban saat sedang berteduh, kemudian tersangka mengancam korban dan melukai korban menggunakan sebilah parang untuk memudahkan tersangka mengambil barang-barang milik korban,” ungkap Kapolres Ari Trestiawan yang juga didampingi Kasat Reskrim Iptu Dr. Tantu Usman dan Kasi Humas Polres Biak Numfor dalam Press Rilis, Senin (19/5) kemarin.

Baca Juga :  Pasar Takjil Ramadan di Pasar Lama jadi Pusat Kuliner Sore Hari

Tersangka GR dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebilah parang yang digunakan pelaku, serta satu unit sepeda motor. Sementara telepon genggam milik korban masih dalam proses pencarian. Mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur, Kapolres menegaskan bahwa proses hukum akan menggunakan sistem peradilan anak.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka GR memiliki catatan khusus dan dikenal tidak segan-segan melukai korbannya dengan ancaman kekerasan dalam setiap aksinya. Pengungkapan kasus di Taman Mandouw ini ternyata membuka tabir sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya.

“Pengungkapan ini membuka sejumlah TKP lain, total ada 4 TKP yang dikembangkan dari kasus ini dari 5 laporan yang dilaporkan masyarakat ke SPKT Polres Biak Numfor. Kejadian ini sudah terjadi di tahun 2025 ini,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Menteri LHK Apresiasi Usaha Minyak Kayu Putih Biak

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka GR sebelumnya pernah melakukan pencurian dengan kekerasan di Kampung Baru Biak dengan korban seorang anak sekolah, pencurian sepeda motor di daerah Dolog, dan pencurian di salah satu lapak kios di Mandow Dalam. Aksi terakhirnya di Taman Mandouw bahkan menyebabkan korban mengalami luka di jari-jari tangan akibat sabetan parang pelaku.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan keresahan masyarakat Biak terkait maraknya aksi kejahatan jalanan dapat segera teratasi. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas, pada nomor hotline yang sudah disebar di sejumlah media sosial. (Il/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Polisi Sebut Pelaku Punya Catatan Empat Kriminal

BIAK – Polres Biak Numfor mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) atau premanisme yang sempat viral dan meresahkan masyarakat Biak, di mana pelaku menggunakan sebilah parang panjang untuk mengancam korbannya. Pelaku berinisial GR (17), seorang remaja laki-laki, berhasil diringkus aparat kepolisian.

Kapolres Biak Numfor Ari Trestiawan, didampingi Kasat Reskrim Polres Biak Numfor Iptu Dr. Tantu Usman dan Kasi Humas, dalam konferensi pers, Senin (19/5) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kejadian di Taman Mandouw pada Sabtu, 10 Mei lalu, sekitar pukul 02.00 WIT.

“Kronologi saat itu tersangka mendekati korban saat sedang berteduh, kemudian tersangka mengancam korban dan melukai korban menggunakan sebilah parang untuk memudahkan tersangka mengambil barang-barang milik korban,” ungkap Kapolres Ari Trestiawan yang juga didampingi Kasat Reskrim Iptu Dr. Tantu Usman dan Kasi Humas Polres Biak Numfor dalam Press Rilis, Senin (19/5) kemarin.

Baca Juga :  Biak Numfor Terima Bantuan 2500 Porsi Makanan Bergizi dari Pemerintah Jepang

Tersangka GR dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebilah parang yang digunakan pelaku, serta satu unit sepeda motor. Sementara telepon genggam milik korban masih dalam proses pencarian. Mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur, Kapolres menegaskan bahwa proses hukum akan menggunakan sistem peradilan anak.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka GR memiliki catatan khusus dan dikenal tidak segan-segan melukai korbannya dengan ancaman kekerasan dalam setiap aksinya. Pengungkapan kasus di Taman Mandouw ini ternyata membuka tabir sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya.

“Pengungkapan ini membuka sejumlah TKP lain, total ada 4 TKP yang dikembangkan dari kasus ini dari 5 laporan yang dilaporkan masyarakat ke SPKT Polres Biak Numfor. Kejadian ini sudah terjadi di tahun 2025 ini,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Coba Standing, Seorang Pelajar Tewas Terjatuh

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka GR sebelumnya pernah melakukan pencurian dengan kekerasan di Kampung Baru Biak dengan korban seorang anak sekolah, pencurian sepeda motor di daerah Dolog, dan pencurian di salah satu lapak kios di Mandow Dalam. Aksi terakhirnya di Taman Mandouw bahkan menyebabkan korban mengalami luka di jari-jari tangan akibat sabetan parang pelaku.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan keresahan masyarakat Biak terkait maraknya aksi kejahatan jalanan dapat segera teratasi. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas, pada nomor hotline yang sudah disebar di sejumlah media sosial. (Il/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya