Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

KPU Supiori Jamin Hak Parpol Laksanakan Kampanye

SUPIORI – KPU Kabupaten Supiori selaku penyelenggara Pemilu 2024 telah menjamin hak setiap partai politik peserta Pemilu 2024 untuk melaksanakan kampanye politik dalam bentuk pertemuan tertutup (PT), pertemuan tatap muka (PTM) dan rapat umum (RU) di setiap daerah pemilihan (Dapil) yang ada di Kabupaten Supiori.

Kampanye partai politik di seluruh Dapil itu dilakukan guna menyampaikan visi, misi, program dan kegiatan partai politik serta memperkenalkan para calon anggota DPRD Kabupaten Supiori kepada masyarakat agar mendapat simpati dan dukungan masyarakat Kabupaten Supiori.

Meski demikan dalam pelaksanaanya, partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Supiori tidak memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh KPU Kabupaten Supiori untuk berkampanye setiap harinya menyampaikan visi, program dan kegiatan serta memperkenalkan para calon anggota DPRDnya kepada masyarakat.

Baca Juga :  Berkas 25 Anggota DPRD Biak Terpilih Dicek Ulang

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas ( HP2MH ) Bawaslu Kabupaten Supiori,Montesori Kajai Labok, S.H menyampaikan hal itu disebabkan partai politik tidak memasukan surat permohonan penerbitan ijin melaksanakan kampanye ke Polres Supiori sehingga  pihak Polres Supiori pun tidak  menerbitkan ijin melaksanakan kampanye bagi partai politik.

Untuk itu kepada partai politik diminta menaati peraturan pelaksanaan kampanye dengan memasukan surat permohonan penerbitan ijin melaksanakan kampanye ke Polres Supiori agar mendapat ijin melaksanakan kampanye, bila tidak maka akan rugi sebab waktu tidak menggunakan waktu kampanye yang di berikan untuk bersosialisasi dengan masyarakat. ( ren )

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

Baca Juga :  KPU: Rp 155 M untuk Biayai Pilkada Papua

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

SUPIORI – KPU Kabupaten Supiori selaku penyelenggara Pemilu 2024 telah menjamin hak setiap partai politik peserta Pemilu 2024 untuk melaksanakan kampanye politik dalam bentuk pertemuan tertutup (PT), pertemuan tatap muka (PTM) dan rapat umum (RU) di setiap daerah pemilihan (Dapil) yang ada di Kabupaten Supiori.

Kampanye partai politik di seluruh Dapil itu dilakukan guna menyampaikan visi, misi, program dan kegiatan partai politik serta memperkenalkan para calon anggota DPRD Kabupaten Supiori kepada masyarakat agar mendapat simpati dan dukungan masyarakat Kabupaten Supiori.

Meski demikan dalam pelaksanaanya, partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Supiori tidak memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh KPU Kabupaten Supiori untuk berkampanye setiap harinya menyampaikan visi, program dan kegiatan serta memperkenalkan para calon anggota DPRDnya kepada masyarakat.

Baca Juga :  Dana KPS Tidak Jelas, Direktur RSUD Kelimpungan

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas ( HP2MH ) Bawaslu Kabupaten Supiori,Montesori Kajai Labok, S.H menyampaikan hal itu disebabkan partai politik tidak memasukan surat permohonan penerbitan ijin melaksanakan kampanye ke Polres Supiori sehingga  pihak Polres Supiori pun tidak  menerbitkan ijin melaksanakan kampanye bagi partai politik.

Untuk itu kepada partai politik diminta menaati peraturan pelaksanaan kampanye dengan memasukan surat permohonan penerbitan ijin melaksanakan kampanye ke Polres Supiori agar mendapat ijin melaksanakan kampanye, bila tidak maka akan rugi sebab waktu tidak menggunakan waktu kampanye yang di berikan untuk bersosialisasi dengan masyarakat. ( ren )

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

Baca Juga :  DPS di Kota Jayapura Capai  260 Lebih Jiwa

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya