Saturday, April 20, 2024
25.7 C
Jayapura

RDP di Biak Hasilkan 33 Poin

Bupati Herry Naap menyerahkan hasil rekomendasi RDP masyarakat Kabupaten Biak Numfor ke pada Koordinator Tim RDPW MRP Yuliana Wambrauw dan disaksikan langsung oleh jajaran anggota MRP lainnya, Kapolres Biak Numfor AKBP Andi Yosep Enoc, Dandim 1708/BN Letkol. Inf. Arief Setiyono dan sejumlah peserta RDP lainnya.  ( FOTO: FIKTOR PALEMBANGAN/CENDERAWASIH POS)

BIAK- Rapat Dengar Pendapat Wilayah (RDPW) tentang Otonomi Khusus (Otsus) Jilid II yang digelar oleh Kabupaten Biak Numfor, di Aula Gedung Wanita Biak, Rabu (18/11) berlangsung sukses. Hasil RDPW yang dibacakan Jimmy Krobo didepan jajaran Majelis Rakyat Papua (MRP) menyatakan menerima Otsus Jilid II atau Otsus tetap lanjut dengan 33 poin catatan penting yang harus diakomodir. 

Rekomenasi RDP itu diserahkan oleh perwakilan tokoh agama yang dalam hal ini Anggota BPAM Sinode GKI di tanah Papua Wilayah III Biak Numfor Supiori, Pdt. Michael M. Kapisa, M.Si, TEOL kepada Pemerintah Kabupaten Biak Numfor yang diterima langsung oleh Bupati Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd.

Selanjutnya hasil rekomendasi itu diserahkan oleh Bupati Herry Naap menyerahkan ke Koordinator Tim RDPW MRP Yuliana Wambrauw dan disaksikan langsung oleh jajaran anggota MRP lainnya, Kapolres Biak Numfor AKBP Andi Yosep Enoc, Dandim 1708/BN Letkol. Inf. Arief Setiyono dan sejumlah peserta RDP lainnya.  

Baca Juga :  Diduga Salahi SOP, 9 Personel Polres Biak Disidang

Ke-33 rekomendasi RDP di Kabupaten Biak Numfor itu disahkan langsung oleh Bupati Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd dan Wakil Ketua DPRD Biak Numfor Aneta Kbarek. Sementara yang bertanda tangan dari masing-masing unsur diantaranya, mewakili tokoh agama adalah   Anggota BPAM Sinode GKI di tanah Papua Wilayah III Biak Numfor Supiori, Pdt. Michael M. Kapisa, M.Si, TEOL, mewakili tokoh perempuan yang juga adalah mantan anggota MRP Mien Yawan, mewakili tokoh adat Yosef Korwa, SH, mewakili kalangan pemuda Jimmy Krobo, S.IP (carateker Ketua KNPI Biak Numfor). 

Bupati Herry Naap mengatakan, bahwa implementasi terhadap UU Otsus memang harus lebih tegas dan berpihak kepada masyarakat Papua. Bahwa, sejumlah poin-poin yang mempertegas keberpihakan dan kemajuan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Papua perlu menjadi perhatian serius dalam grand desain Otsus Jilid II. .

“Direvisi UU Otsus Jilid II ini kita harus pertegas dan sampaikan apa yang perlu kita perbaiki melalui MRP, tentu ini sangat penting supaya kedepan UU Otsus Jilid II ini benar-benar diimplementasikan secara menyeluruh dan dilakukan revisi dengan menambah poin-poin yang diiginkan masyarakat Papua, ini saya kira penting dan perlu dilakukan, sebab saya kwatir jika tidak dimanfaatkan momentum ini maka revisi tambahan disetiap pasal masih sama dengan yang lama, lalu disahkan oleh DPR RI,” lanjutnya.

Baca Juga :  BPKAD Cairkan THR Rp 15,5 Miliar

 Sementara itu Benny Swenny, anggota Tim RDPW MRP  mengatakan, bahwa implementasi UU Otsus selama ini belum dilakukan secara optimal dan menyeluruh. Bahkan menurutnya, dari sekian pasal, baru ada 4 pasal yang telah ditindaklanjuti. Demikian halnya, ada sejumlah hal yang memang masih perlu diakomodir untuk kepentingan rakyat Papua dari berbagai sector. 

“Kita harus evaluasi secara menyeluruh, impelementasinya perlu dipertegas dan beberapa pasal memang harus ditambah sehingga benar-benar berpihak untuk masyarakat asli Papua,” pungkasnya kepada wartawan setelah acara penyerahan hasil rekomenasi RDP di Kabupaten Biak Numfor, kemarin.(itb/gin)

Bupati Herry Naap menyerahkan hasil rekomendasi RDP masyarakat Kabupaten Biak Numfor ke pada Koordinator Tim RDPW MRP Yuliana Wambrauw dan disaksikan langsung oleh jajaran anggota MRP lainnya, Kapolres Biak Numfor AKBP Andi Yosep Enoc, Dandim 1708/BN Letkol. Inf. Arief Setiyono dan sejumlah peserta RDP lainnya.  ( FOTO: FIKTOR PALEMBANGAN/CENDERAWASIH POS)

BIAK- Rapat Dengar Pendapat Wilayah (RDPW) tentang Otonomi Khusus (Otsus) Jilid II yang digelar oleh Kabupaten Biak Numfor, di Aula Gedung Wanita Biak, Rabu (18/11) berlangsung sukses. Hasil RDPW yang dibacakan Jimmy Krobo didepan jajaran Majelis Rakyat Papua (MRP) menyatakan menerima Otsus Jilid II atau Otsus tetap lanjut dengan 33 poin catatan penting yang harus diakomodir. 

Rekomenasi RDP itu diserahkan oleh perwakilan tokoh agama yang dalam hal ini Anggota BPAM Sinode GKI di tanah Papua Wilayah III Biak Numfor Supiori, Pdt. Michael M. Kapisa, M.Si, TEOL kepada Pemerintah Kabupaten Biak Numfor yang diterima langsung oleh Bupati Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd.

Selanjutnya hasil rekomendasi itu diserahkan oleh Bupati Herry Naap menyerahkan ke Koordinator Tim RDPW MRP Yuliana Wambrauw dan disaksikan langsung oleh jajaran anggota MRP lainnya, Kapolres Biak Numfor AKBP Andi Yosep Enoc, Dandim 1708/BN Letkol. Inf. Arief Setiyono dan sejumlah peserta RDP lainnya.  

Baca Juga :  Australia Evakuasi Serpihan Bangkai Pesawat Catalina di Fakfak

Ke-33 rekomendasi RDP di Kabupaten Biak Numfor itu disahkan langsung oleh Bupati Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd dan Wakil Ketua DPRD Biak Numfor Aneta Kbarek. Sementara yang bertanda tangan dari masing-masing unsur diantaranya, mewakili tokoh agama adalah   Anggota BPAM Sinode GKI di tanah Papua Wilayah III Biak Numfor Supiori, Pdt. Michael M. Kapisa, M.Si, TEOL, mewakili tokoh perempuan yang juga adalah mantan anggota MRP Mien Yawan, mewakili tokoh adat Yosef Korwa, SH, mewakili kalangan pemuda Jimmy Krobo, S.IP (carateker Ketua KNPI Biak Numfor). 

Bupati Herry Naap mengatakan, bahwa implementasi terhadap UU Otsus memang harus lebih tegas dan berpihak kepada masyarakat Papua. Bahwa, sejumlah poin-poin yang mempertegas keberpihakan dan kemajuan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Papua perlu menjadi perhatian serius dalam grand desain Otsus Jilid II. .

“Direvisi UU Otsus Jilid II ini kita harus pertegas dan sampaikan apa yang perlu kita perbaiki melalui MRP, tentu ini sangat penting supaya kedepan UU Otsus Jilid II ini benar-benar diimplementasikan secara menyeluruh dan dilakukan revisi dengan menambah poin-poin yang diiginkan masyarakat Papua, ini saya kira penting dan perlu dilakukan, sebab saya kwatir jika tidak dimanfaatkan momentum ini maka revisi tambahan disetiap pasal masih sama dengan yang lama, lalu disahkan oleh DPR RI,” lanjutnya.

Baca Juga :  Diduga Salahi SOP, 9 Personel Polres Biak Disidang

 Sementara itu Benny Swenny, anggota Tim RDPW MRP  mengatakan, bahwa implementasi UU Otsus selama ini belum dilakukan secara optimal dan menyeluruh. Bahkan menurutnya, dari sekian pasal, baru ada 4 pasal yang telah ditindaklanjuti. Demikian halnya, ada sejumlah hal yang memang masih perlu diakomodir untuk kepentingan rakyat Papua dari berbagai sector. 

“Kita harus evaluasi secara menyeluruh, impelementasinya perlu dipertegas dan beberapa pasal memang harus ditambah sehingga benar-benar berpihak untuk masyarakat asli Papua,” pungkasnya kepada wartawan setelah acara penyerahan hasil rekomenasi RDP di Kabupaten Biak Numfor, kemarin.(itb/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya