Saturday, March 15, 2025
24.7 C
Jayapura

Diduga Salahi SOP, 9 Personel Polres Biak Disidang

Suasana persidangan 9 personel yang diduga melakukan pelanggaran SOP saat ditemukan ada tahanan meninggal dalam sel provost beberapa waktu lalu, di Aula R. Soedjoko, kemarin.( foto : Fiktor/Cepos)

BIAK-Sebanyak 9 personel Polres Biak Numfor mengikuti sidang disiplin, di Aula R. Soedjoko, kemarin. Sidang disiplin itu terkait dengan meninggalnya salah satu tahanan di sel tahanan Provos Polres Biak Numfor baru-baru ini. Ke-9 personel Polres Biak Numfor itu diduga tidak memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menjalankan tugasnya.

  Adapun 9 orang personel yang diduga melanggar SOP lalu disidangkan itu masing-masing; Iptu KN, Ipda PN, Aipda DK, Bripka RN, Bripka RR, Brigpol YR, Brigpol MK, Brigpol SS dan Bripda BY.

   Sidang disiplin itu dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Tonny Upuya, SE. Wakapolres didampingi Kabag Sumda Kompol Sam R. Mamisala. Sementara Kasubag Hukum Iptu Kholik, SH  bertindak sebagai Sekertaris Sidang dan Kasat Reskrim AKP Jefry Tambunan, SH., SIK sebagai pendamping. Sedangkan, Kasi Propam Ipda Tamrin bertindak sebagai penuntut.

Baca Juga :   Jelang Lebaran, Arus Mudik Gunakan Kapal Laut di Biak Tidak Signifikan

  Wakapolres mengatakan bahwa kesembilan terduga pelanggar ini pada dasarnya dalam melaksanakan tugasnya diduga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Ada hal-hal yang dinilai tidak diperhatikan dengan baik ketika memasukan tahanan ke dalam sel tahanan saat itu.

  “Mestinya sebelum tahanan dimasukan ke sel, dilakukan pemeriksaan ataupun penggeledahan jangan sampai tahanan membawa barang-barang ke dalam sel apalagi yang sifatnya dapat membahayakan tahanan itu sendiri. Nah, ini yang membuat dilakukannya sidang karena mereka diduga lalai  dalam melaksanakan tugas  dan tidak memberikan contoh dan teladan kepada personel,”ucap Wakapolres.

   Masih lanjut Wakapolres, bahwa tujuan persidangan ini tidak semata-mata untuk menjatuhkan hukuman kepada personel yang bersalah, namun juga sebagai suatu proses  yang mendidik dan bagian dari penegakan hukum agar dapat menimbulkan efek jera, baik dalam sikap dan perilaku dalam lingkup kedinasan maupun di luar kedinasan.(itb/tri)

Baca Juga :  Tabligh Akbar Pilkada Damai, Ratusan Jamaah Padati Masjid Baiturahman Biak
Suasana persidangan 9 personel yang diduga melakukan pelanggaran SOP saat ditemukan ada tahanan meninggal dalam sel provost beberapa waktu lalu, di Aula R. Soedjoko, kemarin.( foto : Fiktor/Cepos)

BIAK-Sebanyak 9 personel Polres Biak Numfor mengikuti sidang disiplin, di Aula R. Soedjoko, kemarin. Sidang disiplin itu terkait dengan meninggalnya salah satu tahanan di sel tahanan Provos Polres Biak Numfor baru-baru ini. Ke-9 personel Polres Biak Numfor itu diduga tidak memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menjalankan tugasnya.

  Adapun 9 orang personel yang diduga melanggar SOP lalu disidangkan itu masing-masing; Iptu KN, Ipda PN, Aipda DK, Bripka RN, Bripka RR, Brigpol YR, Brigpol MK, Brigpol SS dan Bripda BY.

   Sidang disiplin itu dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Tonny Upuya, SE. Wakapolres didampingi Kabag Sumda Kompol Sam R. Mamisala. Sementara Kasubag Hukum Iptu Kholik, SH  bertindak sebagai Sekertaris Sidang dan Kasat Reskrim AKP Jefry Tambunan, SH., SIK sebagai pendamping. Sedangkan, Kasi Propam Ipda Tamrin bertindak sebagai penuntut.

Baca Juga :  Sambut STC 2023 Taman Burung dan Anggrek Akan Dipercantik

  Wakapolres mengatakan bahwa kesembilan terduga pelanggar ini pada dasarnya dalam melaksanakan tugasnya diduga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Ada hal-hal yang dinilai tidak diperhatikan dengan baik ketika memasukan tahanan ke dalam sel tahanan saat itu.

  “Mestinya sebelum tahanan dimasukan ke sel, dilakukan pemeriksaan ataupun penggeledahan jangan sampai tahanan membawa barang-barang ke dalam sel apalagi yang sifatnya dapat membahayakan tahanan itu sendiri. Nah, ini yang membuat dilakukannya sidang karena mereka diduga lalai  dalam melaksanakan tugas  dan tidak memberikan contoh dan teladan kepada personel,”ucap Wakapolres.

   Masih lanjut Wakapolres, bahwa tujuan persidangan ini tidak semata-mata untuk menjatuhkan hukuman kepada personel yang bersalah, namun juga sebagai suatu proses  yang mendidik dan bagian dari penegakan hukum agar dapat menimbulkan efek jera, baik dalam sikap dan perilaku dalam lingkup kedinasan maupun di luar kedinasan.(itb/tri)

Baca Juga :  Tabligh Akbar Pilkada Damai, Ratusan Jamaah Padati Masjid Baiturahman Biak

Berita Terbaru

Artikel Lainnya