Saturday, March 15, 2025
25.7 C
Jayapura

Di Biak, Diberlakukan Jam Malam

Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd ( FOTO: Fiktor/Cepos)

Mulai Pukul 20.00 – 04.00 WIT  Dilarang Keluar

BIAK-Pemerintah Kabupaten Biak Numfor terus melakukan berbagai upaya tegas dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penularan virus corona (Covid-19). Salah satunya yang kembali dilakukan adalah dengan membatasi jam malam untuk beraktivitas bagi warga Kabupaten Biak Numfor. 

   Sesuai dengan instruksi Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd, Nomor : 188.3/211 tentang larangan keluar malam dalam rangka penanganan dan pencegahan Covid-19, maka jam aktivitas malam hanya diperbolehkan sebelum pukul 20.00 – 04.00 WIT, atau setelah jam 4 subuh baru boleh beraktifitas lagi.

  Selain tim medis, petugas kesehatan dan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dilarang keluar di atas jam yang telah ditentukan, kecuali ada aktivitas darurat yang akan dilakukan terkait dengan penanganan medis (mengantar orang sakit, orang yang akan melahirkan atau membeli obat). Bagi yang melanggar aturan itu akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Baca Juga :  Dievaluasi, 11 Perda Diajukan Ke Pemprov Papua

 “Langkah ini diambil oleh Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk melarang orang datang dari luar, namun kita juga tidak tahu jangan sampai ada yang di luar kendali kami. Intinya bahwa kebijakan ini diambil untuk kepentingan bersama dan saya harap semua pihak memahami serta mengikutinya,” ujar Bupati. 

  “Saya juga kembali mengimbau mari kita bersama-sama menjaga Kabupaten Biak Numfor yang kita cintai ini bebas dari virus corona, mari bantu pemerintah khususnya lagi Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dengan memperhatikan anjuran dan himbauan, dan tetap jaga diri dengan baik,” lanjut Bupati kembali memberikan imbauan.(itb/tri) 

Baca Juga :  TNI AL Kerjasama dengan BKKBN Papua Gelar Bhakti Sosial
Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd ( FOTO: Fiktor/Cepos)

Mulai Pukul 20.00 – 04.00 WIT  Dilarang Keluar

BIAK-Pemerintah Kabupaten Biak Numfor terus melakukan berbagai upaya tegas dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penularan virus corona (Covid-19). Salah satunya yang kembali dilakukan adalah dengan membatasi jam malam untuk beraktivitas bagi warga Kabupaten Biak Numfor. 

   Sesuai dengan instruksi Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd, Nomor : 188.3/211 tentang larangan keluar malam dalam rangka penanganan dan pencegahan Covid-19, maka jam aktivitas malam hanya diperbolehkan sebelum pukul 20.00 – 04.00 WIT, atau setelah jam 4 subuh baru boleh beraktifitas lagi.

  Selain tim medis, petugas kesehatan dan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dilarang keluar di atas jam yang telah ditentukan, kecuali ada aktivitas darurat yang akan dilakukan terkait dengan penanganan medis (mengantar orang sakit, orang yang akan melahirkan atau membeli obat). Bagi yang melanggar aturan itu akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Baca Juga :  Harga Telur di Biak Masih Tinggi

 “Langkah ini diambil oleh Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk melarang orang datang dari luar, namun kita juga tidak tahu jangan sampai ada yang di luar kendali kami. Intinya bahwa kebijakan ini diambil untuk kepentingan bersama dan saya harap semua pihak memahami serta mengikutinya,” ujar Bupati. 

  “Saya juga kembali mengimbau mari kita bersama-sama menjaga Kabupaten Biak Numfor yang kita cintai ini bebas dari virus corona, mari bantu pemerintah khususnya lagi Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dengan memperhatikan anjuran dan himbauan, dan tetap jaga diri dengan baik,” lanjut Bupati kembali memberikan imbauan.(itb/tri) 

Baca Juga :  Pasar Digital Ditutup, Total Transaksi Qris Capai Rp 400 Juta

Berita Terbaru

Artikel Lainnya