Tuesday, May 13, 2025
23.9 C
Jayapura

Residivis Kambuhan Diringkus

“Tersangka AB juga merupakan residivis yang sebelumnya melakukan kasus pencurian dengan pemberatan KUHP 363, dan telah menjalani hukuman di Lapas Biak. Tersangka baru dibebaskan pada Maret 2024 lalu,” ungkap Wakapolres. Tersangka AB terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Selain tersangka AB yang telah diamankan, Polres Biak Numfor juga tengah memburu dua pelaku lainnya yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial WM dan satu lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres mengimbau kepada masyarakat Biak Numfor untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan pencurian dengan kekerasan. Masyarakat juga diimbau untuk segera menghubungi pihak kepolisian melalui call center110 jika melihat atau mengalami tindak kejahatan. (Il/wen)

Baca Juga :  Aktor Konflik Warga di Nduga Ditangkap

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

“Tersangka AB juga merupakan residivis yang sebelumnya melakukan kasus pencurian dengan pemberatan KUHP 363, dan telah menjalani hukuman di Lapas Biak. Tersangka baru dibebaskan pada Maret 2024 lalu,” ungkap Wakapolres. Tersangka AB terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Selain tersangka AB yang telah diamankan, Polres Biak Numfor juga tengah memburu dua pelaku lainnya yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial WM dan satu lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres mengimbau kepada masyarakat Biak Numfor untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan pencurian dengan kekerasan. Masyarakat juga diimbau untuk segera menghubungi pihak kepolisian melalui call center110 jika melihat atau mengalami tindak kejahatan. (Il/wen)

Baca Juga :  Kecam Rasisme, Massa Datangi Kantor DPRD Biak Numfor

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya