“Tersangka AB juga merupakan residivis yang sebelumnya melakukan kasus pencurian dengan pemberatan KUHP 363, dan telah menjalani hukuman di Lapas Biak. Tersangka baru dibebaskan pada Maret 2024 lalu,” ungkap Wakapolres. Tersangka AB terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Selain tersangka AB yang telah diamankan, Polres Biak Numfor juga tengah memburu dua pelaku lainnya yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial WM dan satu lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres mengimbau kepada masyarakat Biak Numfor untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan pencurian dengan kekerasan. Masyarakat juga diimbau untuk segera menghubungi pihak kepolisian melalui call center110 jika melihat atau mengalami tindak kejahatan. (Il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos