Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Keluhkan Aktivitas Kapal Besar Tangkap Ikan Dalam Jumlah Besar 

Sementara Mananwir Bin Byak Mama Mintje Yawan menyayangkan ada pihak-pihak yang dengan sengaja mencoba merampas hak-hak adat, dengan aksi-aksi yang tidak berkelanjutan menjaga sumber daya alam. Termasuk apa yang ada dilaut, harus dijaga. Karena aksi penangkapan ikan diwilayah nelayan-nelayan lokal akan mematikan ekonomi masyarakat asli disana.

Mengkonfirmasi hal ini, Direktorat Pemasaran Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan PSDKP BIak, Jhonny Haryono terkait dengan batas-batas wilayah penangkapan ikan oleh kapal ikan, mengatakan, untuk kapal penangkap ikan berizin SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) Nasional yg diterbitkan oleh KKP melalui Ditjen Perikanan Tangkap minimal berat kapal 30 GT sd 200 GT hanya bisa beroperasi dilaut 12 mil laut atau lebih dari garis pantai yg teregister.

Baca Juga :  Kapal MV National Geographic Orion Sandar di Jayapura

Sementara, untuk Kapal penangkap ikan berizin SIPI daerah yg diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi boleh beroperasi 2 mil laut sampai 12 mil dengan tonase kapal maksimal 30 GT. Sedangkan untuk Perahu nelayan tradisional bisa beroperasi sampai dengan 2 mill laut. (il/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Sementara Mananwir Bin Byak Mama Mintje Yawan menyayangkan ada pihak-pihak yang dengan sengaja mencoba merampas hak-hak adat, dengan aksi-aksi yang tidak berkelanjutan menjaga sumber daya alam. Termasuk apa yang ada dilaut, harus dijaga. Karena aksi penangkapan ikan diwilayah nelayan-nelayan lokal akan mematikan ekonomi masyarakat asli disana.

Mengkonfirmasi hal ini, Direktorat Pemasaran Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan PSDKP BIak, Jhonny Haryono terkait dengan batas-batas wilayah penangkapan ikan oleh kapal ikan, mengatakan, untuk kapal penangkap ikan berizin SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) Nasional yg diterbitkan oleh KKP melalui Ditjen Perikanan Tangkap minimal berat kapal 30 GT sd 200 GT hanya bisa beroperasi dilaut 12 mil laut atau lebih dari garis pantai yg teregister.

Baca Juga :  RDP di Biak Hasilkan 33 Poin

Sementara, untuk Kapal penangkap ikan berizin SIPI daerah yg diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi boleh beroperasi 2 mil laut sampai 12 mil dengan tonase kapal maksimal 30 GT. Sedangkan untuk Perahu nelayan tradisional bisa beroperasi sampai dengan 2 mill laut. (il/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya