Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Godok Harmonisasi Perbup Pajak dan Retribusi untuk Tingkatkan PAD

Namun, terkait penagihan pajak dan retribusi saat ini telah dijalankan sejak Januari 2024. Peraturan Bupati mengatur terkait mekanisme pungutan dan penyetoran pajak dan retribusi tersebut.

“Karena mengingat waktu memang kita lakukan penagihan dan juga sosialisasi terhadap peraturan baru ini,” jelasnya.

Untuk diketahui sampai saat ini target PAD Biak Numfor tahun 2024 adalah senilai Rp  44 miliar. Sedangkan hingga saat ini yang berhasil dipungut adalah sekitar 11 miliar rupiah, atau 23% dari target. Pihaknya tetap optimis, sebab retribusi dari Minuman Keras, masih belum dijalankan. Sedangkan target dari retribusi Miras ini mencapai 12 miliar. ( il).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Pimpinan OPD Saat Rapat dan Hearing Wajib Datang,  Jangan Diwakilkan   

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Namun, terkait penagihan pajak dan retribusi saat ini telah dijalankan sejak Januari 2024. Peraturan Bupati mengatur terkait mekanisme pungutan dan penyetoran pajak dan retribusi tersebut.

“Karena mengingat waktu memang kita lakukan penagihan dan juga sosialisasi terhadap peraturan baru ini,” jelasnya.

Untuk diketahui sampai saat ini target PAD Biak Numfor tahun 2024 adalah senilai Rp  44 miliar. Sedangkan hingga saat ini yang berhasil dipungut adalah sekitar 11 miliar rupiah, atau 23% dari target. Pihaknya tetap optimis, sebab retribusi dari Minuman Keras, masih belum dijalankan. Sedangkan target dari retribusi Miras ini mencapai 12 miliar. ( il).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Tak Kunjung Ada Investor Tertarik Kelola Hotel Tabita

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya