Saturday, April 20, 2024
32.7 C
Jayapura

Optimalkan Pendapatan, KPP Pratama Biak Gandeng Tiga Kejari

Kepala KPP Pratama Biak Kadek Satria Wibawa, SE.,MM.,M.Si bersama dengan Kepala Kejaksaan Nabire M. Ramadani, SH.,MH secara  bergantian menandatangani nota kerja sama, di Aula KPP Pratama Biak, Selasa (10/3) kemarin. ( FOTO: Fiktor/Cepos)

BIAK-Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Biak melakukan penandatanganan nota kerja sama dengan tiga kejaksaan negeri (Kejari) yang ada di wilayah kerjanya. Penandatanganan kerja sama dibidang hukum perdata dan tata usaha negara itu dilakukan dalam rangka menjaga aset milik negara dan meningkatkan potensi pendapatan khususnya dari sumber pajak.

  Adapun ketiga Kejari itu masing-masing Kejari Biak, Kejari Nabire dan Kejari Kepulauan Yapen. Pendatanganan nota kerja sama atau Momerandum of Under Standing (MoU) itu dilakukan langsung oleh Kepala KPP Pratama Biak Kadek Satria Wibawa, SE.,MM.,M.Si,  Kepala Kejaksaan Negeri Biak Sigit J. Pribadi, SH.,MH dan Kepala Kejaksaan Nabire M. Ramadani, SH.,MH.

  “Kerja sama ini sebagai sarana untuk menjaga dan mempererat antara hubungan kedua lembaga pemerintah, dimana kerja sama ini terkait dengan hukum perdata dan tata usaha negara,” jelas Kadek  S Wibawa.

Baca Juga :  Menggiatkan Operasi Pekat Sonsong STC dan Natal 2023

  Kerja sama  kedua lembaga itu meliputi; pendapat hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, dan tindakan lainnya sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas di wilayah KPP Pratama Biak, Kanwil DJP Papua dan Maluku.

    Kerja sama ini, lanjut Kepala KPP Pratama Biak, juga berkaitan dengan tugas untuk mencapai penerimaan yang ditargetkan, maka salah satu strategi yang diambil adalah melakukan pengawasan kewajiban perpajakan yang ada pada belanja negara atas transfer ke daerah dan dana desa.

   “MoU ini dirasa perlu dilakukan untuk memperkuat tugas pengawasan KPP Pratama Biak atas penerimaan pajak yang bisa dihimpun dari anggaran belanja negara tersebut,” ucapnya.

  Lebih jauh dikatakan,  bahwa dengan adanya sinergi yang baik dan aktif antara KPP dan Kejari tersebut, maka diharapkan target penerimaan pajak tahun 2020 dapat tercapai, sehingga dapat meningkatkan pembangunan di daerah serta memanfaatkan transfer ke daerah, dana bagi hasil  pajak dan dana desa yang memilki potensi penerimaan pajak dapat terawasi juga dengan baik.

Baca Juga :  Produksi Mulai Melimpah, Jahe Putih Dikirim ke Kota Jayapura

   “Khusus kami di Kejaksanaan Negeri Biak, sungguhnya kerja sama dan pendampingan dengan KPP Pratama Biak sudah jalan selama ini meskipun secara resmi baru ditandatangani. Dengan pendantangan MoU ini tentu saja diharapkan dapat membantu KPP Pratama Biak dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal,” kata Kajari Biak Taufik J. Pribadi menambahkan.

   “Kalau kami di Kejaksaan Nabire kerja sama sudah berlangsung tahun 2019 dan ini sebagai lanjutan, kami pada dasarnya siap mendampingi KPP Pratama Biak baik dalam bentuk perdata maupun tata usaha negara,” kata Kepala Kejaksaan Nabire M. Ramadani, SH.,MH menambahkan.(itb/tri)

Kepala KPP Pratama Biak Kadek Satria Wibawa, SE.,MM.,M.Si bersama dengan Kepala Kejaksaan Nabire M. Ramadani, SH.,MH secara  bergantian menandatangani nota kerja sama, di Aula KPP Pratama Biak, Selasa (10/3) kemarin. ( FOTO: Fiktor/Cepos)

BIAK-Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Biak melakukan penandatanganan nota kerja sama dengan tiga kejaksaan negeri (Kejari) yang ada di wilayah kerjanya. Penandatanganan kerja sama dibidang hukum perdata dan tata usaha negara itu dilakukan dalam rangka menjaga aset milik negara dan meningkatkan potensi pendapatan khususnya dari sumber pajak.

  Adapun ketiga Kejari itu masing-masing Kejari Biak, Kejari Nabire dan Kejari Kepulauan Yapen. Pendatanganan nota kerja sama atau Momerandum of Under Standing (MoU) itu dilakukan langsung oleh Kepala KPP Pratama Biak Kadek Satria Wibawa, SE.,MM.,M.Si,  Kepala Kejaksaan Negeri Biak Sigit J. Pribadi, SH.,MH dan Kepala Kejaksaan Nabire M. Ramadani, SH.,MH.

  “Kerja sama ini sebagai sarana untuk menjaga dan mempererat antara hubungan kedua lembaga pemerintah, dimana kerja sama ini terkait dengan hukum perdata dan tata usaha negara,” jelas Kadek  S Wibawa.

Baca Juga :  Akhirnya, Pemda Biak Numfor Dapat Opini WTP Dari BPK

  Kerja sama  kedua lembaga itu meliputi; pendapat hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, dan tindakan lainnya sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas di wilayah KPP Pratama Biak, Kanwil DJP Papua dan Maluku.

    Kerja sama ini, lanjut Kepala KPP Pratama Biak, juga berkaitan dengan tugas untuk mencapai penerimaan yang ditargetkan, maka salah satu strategi yang diambil adalah melakukan pengawasan kewajiban perpajakan yang ada pada belanja negara atas transfer ke daerah dan dana desa.

   “MoU ini dirasa perlu dilakukan untuk memperkuat tugas pengawasan KPP Pratama Biak atas penerimaan pajak yang bisa dihimpun dari anggaran belanja negara tersebut,” ucapnya.

  Lebih jauh dikatakan,  bahwa dengan adanya sinergi yang baik dan aktif antara KPP dan Kejari tersebut, maka diharapkan target penerimaan pajak tahun 2020 dapat tercapai, sehingga dapat meningkatkan pembangunan di daerah serta memanfaatkan transfer ke daerah, dana bagi hasil  pajak dan dana desa yang memilki potensi penerimaan pajak dapat terawasi juga dengan baik.

Baca Juga :  Komitmen Tingkatkan Pertanian dan Perikanan

   “Khusus kami di Kejaksanaan Negeri Biak, sungguhnya kerja sama dan pendampingan dengan KPP Pratama Biak sudah jalan selama ini meskipun secara resmi baru ditandatangani. Dengan pendantangan MoU ini tentu saja diharapkan dapat membantu KPP Pratama Biak dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal,” kata Kajari Biak Taufik J. Pribadi menambahkan.

   “Kalau kami di Kejaksaan Nabire kerja sama sudah berlangsung tahun 2019 dan ini sebagai lanjutan, kami pada dasarnya siap mendampingi KPP Pratama Biak baik dalam bentuk perdata maupun tata usaha negara,” kata Kepala Kejaksaan Nabire M. Ramadani, SH.,MH menambahkan.(itb/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya