Proses penyerahan dilakukan secara langsung di kantor Imigrasi Biak, yang menerima para awak kapal tersebut untuk menjalani proses administrasi keimigrasian. Selanjutnya, mereka akan dideportasi kembali ke Filipina setelah semua prosedur selesai.
Langkah ini menunjukkan adanya sinergi yang kuat antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan berbagai instansi terkait dalam menjaga kedaulatan wilayah perairan Indonesia dan memastikan bahwa pelanggaran hukum perikanan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. (il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos