Tahun ini, Dana Desa Ditransfer ke Rekening Kampung
BIAK-Dana Desa (DD) tahun 2020 di Kabupaten Biak Numfor akan ditransfer langsung ke rekening kampung masing-masing. Kebijakan itu tak hanya terjadi di Kabupaten Biak Numfor, namun berlaku untuk desa (kampung) di seluruh Indonesia. Untuk itu, maka diharapkan penggunaan dana desa benar-benar harus sesuai dengan mekanisme dan pengawasannya perlu ditingkatkan.
“Selama ini anggaran DD ditransfer dari rekening kas Negara melalui Kas Daerah. Tahun ini, terjadi perubahan mekanisme. Anggaran DD dari rekening kas Negara langsung ditransfer ke rekening kas desa masing-masing desa,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor Lot Yensenem, SE.,M.Si kepada Cenderawasih Pos, kemarin.
Dijelaskan bahwa pencairan langsung DD ke rekening desa itu setelah terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyadakat Kampung (DPMK), dengan tetap memperhatikan sejumlah syarat dan memperhatikan petunjuk penyaluran dana desa. Artinya, tidak ditransfer begitu saja, namun sebelum melakukan permintaan ke KPPN untuk ditransfer ke rekening kampung, setiap kampung wajib melengkapi persyaratan, salah satunya pertanggungjawaban penggunaan dana sebelumnya
“Jadi mekanisme pencairan terbaru ini merupakan aturan dari Kementerian Keuangan. Dengan begitu, maka anggaran DD diharapkan bisa terserap secara langsung oleh kampung-kampung, tapi sekali lagi ada sejumlah syarat wajib dilengkapi. Jadi tidak diminta semaunya, pada hal pertanggungjawaban DD sebelumnya belum dibuat,” ujarnya.
Di Kabupaten Biak Numfor sendiri pada tahun 2020 mengalami peningkatan menjadi Rp. 209,6 miliar dari tahun sebelumnya hanya sebesar Rp. 202 miliar atau mengalami peningkatan sekitar kurang lebih Rp 7 miliar.
Dengan peningkatan itu maka sudah ada sekitar 10 kampung dari 257 kampung mendapatkan kurang lebih sebesar Rp. 1 miliar. Sementara untuk kampung-kampung lainnya jumlah dana desa menjadi rata-rata berkisar dengan jumlah kurang lebih Rp. 700 juta – Rp. 900-an juta.(itb/tri)
BIAK-Dana Desa (DD) tahun 2020 di Kabupaten Biak Numfor akan ditransfer langsung ke rekening kampung masing-masing. Kebijakan itu tak hanya terjadi di Kabupaten Biak Numfor, namun berlaku untuk desa (kampung) di seluruh Indonesia. Untuk itu, maka diharapkan penggunaan dana desa benar-benar harus sesuai dengan mekanisme dan pengawasannya perlu ditingkatkan.
“Selama ini anggaran DD ditransfer dari rekening kas Negara melalui Kas Daerah. Tahun ini, terjadi perubahan mekanisme. Anggaran DD dari rekening kas Negara langsung ditransfer ke rekening kas desa masing-masing desa,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor Lot Yensenem, SE.,M.Si kepada Cenderawasih Pos, kemarin.
Dijelaskan bahwa pencairan langsung DD ke rekening desa itu setelah terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyadakat Kampung (DPMK), dengan tetap memperhatikan sejumlah syarat dan memperhatikan petunjuk penyaluran dana desa. Artinya, tidak ditransfer begitu saja, namun sebelum melakukan permintaan ke KPPN untuk ditransfer ke rekening kampung, setiap kampung wajib melengkapi persyaratan, salah satunya pertanggungjawaban penggunaan dana sebelumnya
“Jadi mekanisme pencairan terbaru ini merupakan aturan dari Kementerian Keuangan. Dengan begitu, maka anggaran DD diharapkan bisa terserap secara langsung oleh kampung-kampung, tapi sekali lagi ada sejumlah syarat wajib dilengkapi. Jadi tidak diminta semaunya, pada hal pertanggungjawaban DD sebelumnya belum dibuat,” ujarnya.
Di Kabupaten Biak Numfor sendiri pada tahun 2020 mengalami peningkatan menjadi Rp. 209,6 miliar dari tahun sebelumnya hanya sebesar Rp. 202 miliar atau mengalami peningkatan sekitar kurang lebih Rp 7 miliar.
Dengan peningkatan itu maka sudah ada sekitar 10 kampung dari 257 kampung mendapatkan kurang lebih sebesar Rp. 1 miliar. Sementara untuk kampung-kampung lainnya jumlah dana desa menjadi rata-rata berkisar dengan jumlah kurang lebih Rp. 700 juta – Rp. 900-an juta.(itb/tri)