Friday, April 19, 2024
27.7 C
Jayapura

Pemda Biak Review Ulang 27 Perda

Suasana pembahasan 10 Raperda dan reviuw 27 Perda di Galery Bappeda Kabupaten Biak Numfor, Kamis (6/2) kemarin ( FOTO: Fiktor/Cepos)

BIAK-Pemerintah Kabupaten Biak Numfor kembali melakukan pembahasan terhadap 10  buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan review terhadap 27  Peraturan Daerah (Perda). Hasil pembahasan sekaligus review Perda tersebut akan diajukan ke DPRD Kabupaten Bak Numfor untuk dibahas sidang non APBD tahun 2020 untuk ditetapkan menjadi sebuah produk hukum. Reviuw ulang 27 Perda itu dilakukan dengan maksud implementasinya di lapangan lebih optimal.

  Pembahasan terhadap 10 Raperda yang baru dan review terhadap 27 Perda lama dipimpin langsung oleh Plh. Sekda yang juga adalah Asisten III Setda Kabupaten Biak Numfor Ir. Andareas F. Lameky, MM dan dihadiri langsung masing-masing pimpinan dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.    

Baca Juga :  Jelang Pencoblosan, Dilaran Keluar Daerah

  Sebanyak 27 Perda lama yang direview itu pada dasarnya terkait dengan pajak dan retribusi daerah, salah satu misalnya seperti pajak hotel dan restoran. Hasil review itu  akan diperkecil atau digabungkan sekitar tiga Perda terkait retribusi dan pajak daerah. Hasil review juga akan diperkecil menjadi satu. Dengan review itu maka diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah serta meminimalisir terjadinya kebocoran.

  Sedangkan ke 10 buah Raperda yang dibahas di tingkat tim program pembentukan peraturan daerah antara lain Raperda tentang retribusi pemakaman, Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan, Raperda tentang retribusi tentang lembaga penyiaran public lokal (LPPL) Byak TV, Raperda tentang pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.

Baca Juga :  Bank Papua Dukung Pengembangan Wisata di Biak Numfor

  Selain itu juga ada Raperda tentang retribusi tenaga kerja asing, Raperda tentang bangunan gedung dan rumah adat, Raperda tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Raperda tentang bantuan hukum. Juga Raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi usaha mikro, kecil dan menengah. Lalu terakhir Raperda tentang retribusi pemeriksaan, pengawasan, penjualan hasil produksi pertanian dan peternakan usaha daerah.

   “Hasil pembahasan Raperda dan review Perda baru ini akan diajukan ke DPRD Biak Numfor untuk dibahas lalu ditetapkan dalam sidang paripurna. Tentunya diharapkan dengan penetapan Perda baru ini nantinya dapat meningkatkan PAD dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Andareas Lameky.(itb/tri)

Suasana pembahasan 10 Raperda dan reviuw 27 Perda di Galery Bappeda Kabupaten Biak Numfor, Kamis (6/2) kemarin ( FOTO: Fiktor/Cepos)

BIAK-Pemerintah Kabupaten Biak Numfor kembali melakukan pembahasan terhadap 10  buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan review terhadap 27  Peraturan Daerah (Perda). Hasil pembahasan sekaligus review Perda tersebut akan diajukan ke DPRD Kabupaten Bak Numfor untuk dibahas sidang non APBD tahun 2020 untuk ditetapkan menjadi sebuah produk hukum. Reviuw ulang 27 Perda itu dilakukan dengan maksud implementasinya di lapangan lebih optimal.

  Pembahasan terhadap 10 Raperda yang baru dan review terhadap 27 Perda lama dipimpin langsung oleh Plh. Sekda yang juga adalah Asisten III Setda Kabupaten Biak Numfor Ir. Andareas F. Lameky, MM dan dihadiri langsung masing-masing pimpinan dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.    

Baca Juga :  WNA Asal Prancis Ditemukan Gantung Diri

  Sebanyak 27 Perda lama yang direview itu pada dasarnya terkait dengan pajak dan retribusi daerah, salah satu misalnya seperti pajak hotel dan restoran. Hasil review itu  akan diperkecil atau digabungkan sekitar tiga Perda terkait retribusi dan pajak daerah. Hasil review juga akan diperkecil menjadi satu. Dengan review itu maka diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah serta meminimalisir terjadinya kebocoran.

  Sedangkan ke 10 buah Raperda yang dibahas di tingkat tim program pembentukan peraturan daerah antara lain Raperda tentang retribusi pemakaman, Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan, Raperda tentang retribusi tentang lembaga penyiaran public lokal (LPPL) Byak TV, Raperda tentang pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.

Baca Juga :  Bank Papua Dukung Pengembangan Wisata di Biak Numfor

  Selain itu juga ada Raperda tentang retribusi tenaga kerja asing, Raperda tentang bangunan gedung dan rumah adat, Raperda tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Raperda tentang bantuan hukum. Juga Raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi usaha mikro, kecil dan menengah. Lalu terakhir Raperda tentang retribusi pemeriksaan, pengawasan, penjualan hasil produksi pertanian dan peternakan usaha daerah.

   “Hasil pembahasan Raperda dan review Perda baru ini akan diajukan ke DPRD Biak Numfor untuk dibahas lalu ditetapkan dalam sidang paripurna. Tentunya diharapkan dengan penetapan Perda baru ini nantinya dapat meningkatkan PAD dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Andareas Lameky.(itb/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya