Thursday, April 18, 2024
32.7 C
Jayapura

KPPN Biak Transfer Rp. 4,7 M DD ke Rekening Kampung

Kepala KPPN Biak, Bagong Iswanto, ketika memantau langsung transfer dana desa tahap pertama ke rekening 14 kampung, Senin (6/4) kemarin. ( FOTO: Fiktor/Cepos)

BIAK-Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai menyalurkan Dana Desa (DD) tahap I di Kabupaten Biak Numfor, Senin (6/4) kemarin. Sebanyak Rp. 4.734.829.600 telah ditransfer dari rekening negara ke rekening 14 kampung yang ada di Kabupaten Biak Numfor. Ini adalah transfer DD yang pertama kalinya dilakukan di wilayah Provinsi Papua pada tahun 2020.Ā 

  ā€œKami sudah transfer Rp. 4,73 miliar DD tahap  pertama ke rekening kampung, secara keseluruhan baru ada 14 kampung yang sudah kami transfer. Jadi ini adalah transfer pertama DD ke rekening kampung, khususnya di wilayah Provinsi Papua,ā€ kata Kepala KPPN Biak, Bagong Iswanto kepada Cenderawasih Pos saat ditemui di kantornya, Senin (6/4) kemarin.

  Transfer DD tahap pertama sebesar 40 % itu baru dilakukan ke-14 kampung karena terkait dengan syarat dan pengajuan permintaan. Hanya, kampung-kampung yang mengajukan permintaan dan mendapatkan rekomendasi setelah syaratnya lengkap yang diproses pencairan atau transfer DDnya ke rekening kampung. 

Baca Juga :  Sampah Covid-19 Ditangani Khusus dan Langsung Dibakar

  Dijelaskan, bahwa penyaluran DD dari KPPN ke rekening kampung mulai tahun 2020 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. ā€œPenyaluran DD ini dapat dilakukan setiap minggu pada kampung-kampung yang telah memenuhi persyaratan tanpa harus menunggu kampung lainnya lengkap. Skema penyaluran DD mulai tahun 2020 dilakukan melalui tiga tahap. Tahap I sebesar 40%, tahap II sebesar 40%, dan tahap III sebesar 20% dari pagu alokasi kampung yang ditetapkan di peraturan bupati,ā€ jelas Iswanto.

   Menururutnya, persyaratan penyaluran DD tahap pertama yaitu Peraturan Bupati tentang penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa, Surat Kuasa Pemindahbukuan, dan Peraturan Kampung (Perkam) APBK.

Baca Juga :  APBD Biak Tahun 2020 Ditetapkan Rp 1,34 Triliun

   Di Kabupaten Biak Numfor pada tahun 2020 jumlah alokasi DD dari Pemerintah Pusat sebesar sebesar Rp 209.683.456.000 untuk 254 kampung, sedangkan untuk Kabupaten Supiori sebanyak 38 kampung dengan alokasi pagu sebesar Rp 43.757.785.000

    ā€œSaat ini kami sudah salurkan 14 Kampung, berikutnya akan menyusul 20-an kampung lainnya yang telah menyampaikan Perkam APBK. Untuk 38 Kampung pada Kabupaten Supiori, sedang melengkapi dokumen persyaratan menyaluran, dan ditargetnya dapat segera salur pada minggu  depan,ā€ ucapnya.

   Dalam kondisi wabah virus corona-19 ini, pihaknya  berharap DD ini dapat digunakan untuk melakukan pencegahan penanganan virus corona. ā€œTerutama dapat dilaksanakan dengan sistem padat karya tunai yang melibatkan masyarakat kampung,ā€ tambahnya.(itb/tri)

Kepala KPPN Biak, Bagong Iswanto, ketika memantau langsung transfer dana desa tahap pertama ke rekening 14 kampung, Senin (6/4) kemarin. ( FOTO: Fiktor/Cepos)

BIAK-Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai menyalurkan Dana Desa (DD) tahap I di Kabupaten Biak Numfor, Senin (6/4) kemarin. Sebanyak Rp. 4.734.829.600 telah ditransfer dari rekening negara ke rekening 14 kampung yang ada di Kabupaten Biak Numfor. Ini adalah transfer DD yang pertama kalinya dilakukan di wilayah Provinsi Papua pada tahun 2020.Ā 

  ā€œKami sudah transfer Rp. 4,73 miliar DD tahap  pertama ke rekening kampung, secara keseluruhan baru ada 14 kampung yang sudah kami transfer. Jadi ini adalah transfer pertama DD ke rekening kampung, khususnya di wilayah Provinsi Papua,ā€ kata Kepala KPPN Biak, Bagong Iswanto kepada Cenderawasih Pos saat ditemui di kantornya, Senin (6/4) kemarin.

  Transfer DD tahap pertama sebesar 40 % itu baru dilakukan ke-14 kampung karena terkait dengan syarat dan pengajuan permintaan. Hanya, kampung-kampung yang mengajukan permintaan dan mendapatkan rekomendasi setelah syaratnya lengkap yang diproses pencairan atau transfer DDnya ke rekening kampung. 

Baca Juga :  Cegah Virus Korona, 74 Orang Diturunkan Lakukan Edukasi

  Dijelaskan, bahwa penyaluran DD dari KPPN ke rekening kampung mulai tahun 2020 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. ā€œPenyaluran DD ini dapat dilakukan setiap minggu pada kampung-kampung yang telah memenuhi persyaratan tanpa harus menunggu kampung lainnya lengkap. Skema penyaluran DD mulai tahun 2020 dilakukan melalui tiga tahap. Tahap I sebesar 40%, tahap II sebesar 40%, dan tahap III sebesar 20% dari pagu alokasi kampung yang ditetapkan di peraturan bupati,ā€ jelas Iswanto.

   Menururutnya, persyaratan penyaluran DD tahap pertama yaitu Peraturan Bupati tentang penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa, Surat Kuasa Pemindahbukuan, dan Peraturan Kampung (Perkam) APBK.

Baca Juga :  Komitmen Tingkatkan Pertanian dan Perikanan

   Di Kabupaten Biak Numfor pada tahun 2020 jumlah alokasi DD dari Pemerintah Pusat sebesar sebesar Rp 209.683.456.000 untuk 254 kampung, sedangkan untuk Kabupaten Supiori sebanyak 38 kampung dengan alokasi pagu sebesar Rp 43.757.785.000

    ā€œSaat ini kami sudah salurkan 14 Kampung, berikutnya akan menyusul 20-an kampung lainnya yang telah menyampaikan Perkam APBK. Untuk 38 Kampung pada Kabupaten Supiori, sedang melengkapi dokumen persyaratan menyaluran, dan ditargetnya dapat segera salur pada minggu  depan,ā€ ucapnya.

   Dalam kondisi wabah virus corona-19 ini, pihaknya  berharap DD ini dapat digunakan untuk melakukan pencegahan penanganan virus corona. ā€œTerutama dapat dilaksanakan dengan sistem padat karya tunai yang melibatkan masyarakat kampung,ā€ tambahnya.(itb/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya