BIAK-Momentum Pilkada 2024 yang tahapannya kini sudah berjalan, tentu menjadi buah bibir semua kalangan. Tidak terkecuali bagi mereka yang berstatus sebagai masyarakat sipil biasa, tetapi juga kalangan Aparatur negara, seperti ASN, TNI/Polri, atau abdi negara lainnya.
Pj Bupati Biak Numfor Sofia Bonsapia, M.Hum menyadari saat ini Pilkada 2024 sudah kian dekat. TErlebih memasuki bulan Juli ini, tahapan sudah makin mengerucut, siapa calon-calon yang sudah terang-terangan menyatakan diri, siapa calon yang masih mengendus-endus langkah dari calon lawan mereka.
Sofia mengakui, tidak disangkal pula, para calon baik calon bupati/wakil bupati, atau gubernur/wakil gubernur atau walikota/wakil walikota, ini adalah keluarga dekat, saudara, bahkan suami/istri dari para apartur negara.
Tentu saja, menjaga agar pemerintah daerah Biak Numfor, tetap konsekuen dan prefesional, aparaturnya pun harus bekerja secara netral dan tidak memancig isu negatif, menjauhi ujaran kebencian dan bahkan bijak dalam bersosial media.
Pj Bupati Sofia Bonsapia, menegaskan pada saat APel Siaga ASN di Kantor Diklat BKPSDM Biak Numfor, para pimpinan OPD haru smampu menjadi corong dalam memberikan contoh kepada bawahan mereka, untuk netralitas di Pilkada 2024, harus tetap dijaga, dan dicermati.
Menjaga komitmen tersebut, Pemda Biak telah melakukan penandatanganan Pakta Integritas kepada jajaran Pimpinan OPD dan diharapkan diteruskan kepada jajaran masing-masing OPD untuk para stafnya.
“Kita sepakat jaga netralitas dan mewujudkan netralitas itu kepada masyarakat, tetap profesional, menjalankan tugas dan fungsi sebagai ASN dan jangan melanggar baik didunia nyata maupun dunia nyata. Ada sanksi tegas bagi siapapun yang melanggar,” tandasnya.
Sekedar informasi Kewajiban ASN untuk menjaga netralitas diketahui tertuang di Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN atau Aparatur Sipil Negara. Hal itu untuk memastikan ASN sebagai mesin utama birokrasi tidak menggunakan fasilitas negara untuk menyokong peserta pemilu tertentu.
KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) menjadi salah satu lembaga yang memiliki fungsi untuk mengawasi netralitas ASN. KASN yang merupakan lembaga non struktural yang mandiri dan juga bebas dari intervensi politik dibentuk di bulan November tahun 2014 lalu. (il).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos