Menurutnya, ketidakkonsistenan yang ditemukan dalam dokumen perencanaan disebabkan oleh adanya pemutakhiran nomenklatur dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang berlangsung bersamaan dengan penyusunan perencanaan dan penganggaran. Hal ini menyebabkan perbedaan tampilan dalam RKPD dan KUA-PPAS, meskipun substansinya tetap sama.
“Masalah ini sudah kami klarifikasi dengan memberikan rincian kegiatan yang dianggap inkonsisten. Perbedaan ini hanya terjadi karena perubahan rekening belanja, bukan karena perubahan substansi. Tim evaluasi provinsi telah menerima penjelasan ini dan permasalahan telah dinyatakan selesai,” tambahnya.
Selain itu, Pemprov Papua juga menekankan agar Pemkab Biak Numfor memperhatikan proporsi belanja wajib, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik. Efisiensi dan efektivitas anggaran harus menjadi prioritas untuk memastikan bahwa seluruh program yang direncanakan tidak mengalami pemborosan serta memiliki indikator kinerja yang jelas.(il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos