Sebagai dampak dari cuti Bupati, pelaksana tugas Bupati Biak Numfor secara otomatis diberikan kepada Wakil Bupati Biak Numfor Jimmy Carter Rumbarar Kapisa hingga 2 Agustus 2025. “Wakil Bupati Biak Numfor akan menjalankan tugas Bupati sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tambah Zakarias.
Selain itu, Zakarias juga mengingatkan seluruh ASN untuk tetap menjaga netralitas mereka selama masa kampanye dan pemilu.
“Mari kita sama-sama sukseskan pelaksanaan PSU Pilgub Papua pada tanggal 6 Agustus 2025. Terima kasih kepada Bawaslu dan semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan ini,” ujarnya.
Apel gabungan ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh ASN di Kabupaten Biak Numfor mematuhi peraturan yang berlaku dan berperan aktif dalam menjaga kelancaran jalannya PSU Pilgub Papua. (il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos