Sunday, August 17, 2025
20.7 C
Jayapura

Ternak Liar Siap ditertibkan, Pemilik Terancam Didenda

SARMI-Pemerintah Kabupaten Sarmi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penertiban terhadap hewan ternak liar yang masih berkeliaran di wilayah kota. Langkah ini akan didukung oleh unsur TNI dan Polri, dan direncanakan berlangsung selama bulan berjalan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sarmi, Obet Pongrate, mengatakan penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penertiban Hewan Ternak. Menurutnya, pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sejak 2022 lalu.

“Kami sudah lakukan sosialisasi lewat baliho, pengeras suara, hingga mengundang langsung para peternak ke kantor distrik. Penertiban ini adalah langkah lanjutan bagi warga yang belum juga menertibkan ternaknya,” ujar Obet, Kamis (24/4).

Baca Juga :  Kantor Kas Dabe Resmi Dioperasikan

Penertiban akan difokuskan terlebih dahulu di wilayah Distrik Sarmi, khususnya di area pusat kota. Hewan ternak yang ditemukan berkeliaran tanpa pengawasan akan dikandangkan oleh petugas. Pemilik yang ingin mengambil kembali ternaknya diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 juta.

“Selama bulan ini kami akan lakukan patroli rutin. Jika ditemukan ternak lepas, langsung kami kandangkan. Pemilik bisa menebusnya dengan membayar denda sesuai amanat perda,” tegasnya.

Obet berharap, melalui upaya ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya mengandangkan hewan ternak demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan.

“Pemerintah daerah berkomitmen untuk menegakkan perda ini secara tegas dan konsisten,” tandasnya.(roy).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Pj Gubernur Buka Festival Negeri 1000 Ombak Sarmi

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

SARMI-Pemerintah Kabupaten Sarmi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penertiban terhadap hewan ternak liar yang masih berkeliaran di wilayah kota. Langkah ini akan didukung oleh unsur TNI dan Polri, dan direncanakan berlangsung selama bulan berjalan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sarmi, Obet Pongrate, mengatakan penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penertiban Hewan Ternak. Menurutnya, pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sejak 2022 lalu.

“Kami sudah lakukan sosialisasi lewat baliho, pengeras suara, hingga mengundang langsung para peternak ke kantor distrik. Penertiban ini adalah langkah lanjutan bagi warga yang belum juga menertibkan ternaknya,” ujar Obet, Kamis (24/4).

Baca Juga :  Pemkab Biak Numfor Gratiskan Pengurusan Jenazah untuk Warga Tidak Mampu

Penertiban akan difokuskan terlebih dahulu di wilayah Distrik Sarmi, khususnya di area pusat kota. Hewan ternak yang ditemukan berkeliaran tanpa pengawasan akan dikandangkan oleh petugas. Pemilik yang ingin mengambil kembali ternaknya diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 juta.

“Selama bulan ini kami akan lakukan patroli rutin. Jika ditemukan ternak lepas, langsung kami kandangkan. Pemilik bisa menebusnya dengan membayar denda sesuai amanat perda,” tegasnya.

Obet berharap, melalui upaya ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya mengandangkan hewan ternak demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan.

“Pemerintah daerah berkomitmen untuk menegakkan perda ini secara tegas dan konsisten,” tandasnya.(roy).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Tidak Terimbas Recofusing,  27 Jalan Lingkungan Segera Dibangun

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya