Monday, November 17, 2025
26.2 C
Jayapura

Pemda Sarmi Sita Miras, Siap Dimusnahkan

SARMI-Pemerintah Kabupaten Sarmi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban minuman keras (miras) di wilayah kota Sarmi. Operasi dilakukan pada 28 Maret dan 14 April 2025, menyasar sejumlah titik di Kelurahan Sarmi dan kawasan Maralena.

Kepala satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Sarmi, Obet Pongrate mengatakan,penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Larangan Penjualan Minuman Keras, baik yang diproduksi pabrikan maupun tradisional.

Kepala Satpol PP Sarmi, Obet Pongratte, mengungkapkan, operasi ini tidak dilakukan sendiri, melainkan didukung penuh oleh Forkopimda melalui penandatanganan pakta integritas.

“Minumannya kami amankan, sementara pelaku tidak ditangkap. Namun, barang bukti tetap akan diproses sesuai aturan dan rencananya akan dimusnahkan,” ujar Obet, Kamis (24/4).

Baca Juga :  Pasangan Yani-Jemmi Siap Bangun Rel Kereta Api Sarmi-Sentani

SARMI-Pemerintah Kabupaten Sarmi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban minuman keras (miras) di wilayah kota Sarmi. Operasi dilakukan pada 28 Maret dan 14 April 2025, menyasar sejumlah titik di Kelurahan Sarmi dan kawasan Maralena.

Kepala satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Sarmi, Obet Pongrate mengatakan,penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Larangan Penjualan Minuman Keras, baik yang diproduksi pabrikan maupun tradisional.

Kepala Satpol PP Sarmi, Obet Pongratte, mengungkapkan, operasi ini tidak dilakukan sendiri, melainkan didukung penuh oleh Forkopimda melalui penandatanganan pakta integritas.

“Minumannya kami amankan, sementara pelaku tidak ditangkap. Namun, barang bukti tetap akan diproses sesuai aturan dan rencananya akan dimusnahkan,” ujar Obet, Kamis (24/4).

Baca Juga :  PT BIA Diminta Perhatikan Keamanan dan Pengembangan Masyarakat Lokal

Berita Terbaru

Artikel Lainnya