WAROPEN-Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Waropen dalam melawan kekerasan dan diskriminasi diwujudkan melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak. Raperda ini menjadi agenda utama Sidang Paripurna VII DPRK Waropen, bersama dengan pembahasan RPJMD 2025-2029.
Dalam pidato pengantar materi, Bupati Waropen, Drs. Fransiscus Xaverius Mote, menegaskan bahwa Raperda ini adalah bentuk tanggung jawab Pemkab untuk melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.
“Perlindungan perempuan dan anak adalah urusan wajib pelayanan dasar. Perda ini disusun sebagai bentuk komitmen Waropen, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegas Bupati Mote.
Bupati Mote menjelaskan, Raperda ini bertujuan membangun sistem perlindungan terpadu di Waropen dengan empat pilar utama: Membangun sistem perlindungan terpadu dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi; Memperkuat peran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga sosial dalam pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan; Meningkatkan peran keluarga, sekolah, dan masyarakat sebagai garda terdepan perlindungan.
WAROPEN-Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Waropen dalam melawan kekerasan dan diskriminasi diwujudkan melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak. Raperda ini menjadi agenda utama Sidang Paripurna VII DPRK Waropen, bersama dengan pembahasan RPJMD 2025-2029.
Dalam pidato pengantar materi, Bupati Waropen, Drs. Fransiscus Xaverius Mote, menegaskan bahwa Raperda ini adalah bentuk tanggung jawab Pemkab untuk melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.
“Perlindungan perempuan dan anak adalah urusan wajib pelayanan dasar. Perda ini disusun sebagai bentuk komitmen Waropen, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegas Bupati Mote.
Bupati Mote menjelaskan, Raperda ini bertujuan membangun sistem perlindungan terpadu di Waropen dengan empat pilar utama: Membangun sistem perlindungan terpadu dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi; Memperkuat peran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga sosial dalam pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan; Meningkatkan peran keluarga, sekolah, dan masyarakat sebagai garda terdepan perlindungan.